Kenapa Sih
Berhutang?
Kalau Bisa
Berhutang, Bisakah Kita Membayarnya?
Pikirkan dulu jangan sampai menyesal
nantinya
Nah, Hutang adalah Problema, bukan saja Setip
pribadi Manusia, bahkan Kelompok Masyarakat dan Negara inipun berhutang..!!!
jangan anggap sepele hutang sebab hutang membikin hidup tidak tenang dan Suka
berbohong, makanya segeralah menjadi Terbaik jangan sampai menjadi biasa biasa
saja dlm mengkondisikan Utang piutang Anda..!!!
Giliran yang Punya
Uang berilah kebijaksanaan kepada mereka yang berhutang dan berikan pula Solusi
untuknya jangan sampai hilang kesabaran yg akhirnya putus Silaturrahim.
Jauhilah untuk berhutang baik ke Bank ataupun
kepada pribadi masyarakat, karena dengan berhutang belum tentu menjadi Solusi "Hutang adalah Aset" itu
hanya bohong belaka buktinya banyak yg berhutang malah HABISSSSS.... alias
bangkrut, krn terlalu berani mengambil resiko mengutang..!!! Ya Judulnya saja
Sudah Pakai Cara Gila... Gimana gak Jadi Gila Tuh Orang Yang
Ikutnya...Hehehe... Maaf Kalau berlebihan, Jadi Kembalilah ke Ajaran yg benar
Rosullulloh tidak mengajarkan untuk berhutang..!! Malah Mengajarkan Membayarkan
Hutang Kepada mereka yg telah terlanjur berhutang, bahkan Orang yg berhutang
termasuk dari salah satu Firman Alloh SWT QS
At-Taubah : 60 untuk
Menerima Zakat (ASNAP)
Do'a Melunasi
Hutang
Apabila kita mempunyai hutang apalagi hutang yang sifatnya melilit, maka hendaklah kita memperbanyak membaca do'a-do'a berikut:
اللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan apa-apa yang Engkau halalkan dari apa-apa yang Engkau haramkan. Dan kayakanlah (cukupkanlah) aku dengan karunia-Mu dari segala sesuatu selain Engkau. ” (HR. At-Tirmidziy 5/560, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/180)
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
" Allahummak finii bihalalika
‘an haramika, wa aghnini bifadhlika
‘amman siwaka "
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keresahan dan kesedihan, kelemahan dan sikap malas, kekikiran dan sikap penakut serta dililit hutang dan dikalahkan lawan. ” (HR. Al-Bukhariy 7/158)
BERDOA MOHON PERLINDUNGAN DARI HUTANG
Dari 'A`isyah radhiyallaahu 'anhaa bahwasanya Rasulullah di dalam shalatnya membaca do'a:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya
Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung
kepada-Mu dari fitnahnya Al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari
fitnahnya hidup dan mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari
(berbuat) dosa dan (terlilit) hutang. “
Berkatalah
'A`isyah, “Maka ada seseorang yang berkata, “Betapa banyaknya (seringnya)
engkau meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah!” Maka Rasulullah
bersabda, “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, ketika dia berbicara maka
dia berdusta dan ketika berjanji maka dia menyelisihi. ”
(HR. Al-Bukhariy 1/202 no.
832 dan Muslim 1/412 no. 589)
Hal ini dikarenakan ketika orang yang
mempunyai hutang ditagih, dia mengatakan, “Nanti akan saya bayar besok. ”
Ketika besoknya didatangi dia mengatakan, “Maaf, saya belum punya uang, pekan
depan saja. “, dan seterusnya.
KEUTAMAAN MEMBERI
HUTANG
Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan
berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa
meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan
meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan
seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia
dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi
‘aibnya di dunia dan akhirat.Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama
hamba tersebtu menolong saudaranya.”
(HR. Muslim no. 2699)
Keutamaan seseorang yang memberi hutang
terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah
akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261)
dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi
kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki hutang,
dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau
membebaskan seluruh hutangnya.”
Sungguh beruntung sekali seseorang yang
memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin
Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan
yaitu hari kiamat.
Tagihlah Hutang
dengan Cara yang Baik
Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi
kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta
haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang
bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya
(utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya
(utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus
mendesak. (Fathul Bari, 6/385)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini
terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, dan dorongan
untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.
Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab ‘Meminta
dan mengambil hak dengan cara yang baik’.
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu
‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Siapa
saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik
baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.”
(HR. Ibnu Majah no. 1965.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,
خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.”
(HR. Ibnu Majah no. 1966.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Berilah Tenggang
Waktu bagi Orang yang Kesulitan
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
(QS. Al Baqarah: 280)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita
untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang
tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan
orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang
berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu
tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.”
Memberi tenggang waktu terhadap orang yang
kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini
hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan
membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan
pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah
ayat 280)
Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan
mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang
sulit melunasi utang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.”
(HR. Muslim no. 3006)
Dari salah seorang sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa
ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang
waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia
membebaskan utangnya tadi.”
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu
Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.
Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada
seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang
tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu
suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari
rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai
orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah
sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan,
keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian
menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus
bersembunyi dariku?”
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku
adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.”
Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang
kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa memberi
keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya,
maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih.
(Lihat Musnad Shohabah fil
Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat
280)
Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang
yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang
berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka
setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya:
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa
memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari
sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya
belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah
jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali
lipat nilai piutangnya.”
(HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu
Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah
Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang
yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan
mendapatkan ampunan Allah.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dulu
ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika
melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya
bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun
memberi ampunan padanya.”
(HR. Bukhari no.
2078)
Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi
orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika
dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih
utama.
Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah
Melunasi UtangSelain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula
kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam
riwayat Ahmad berikut ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ“
Ada
seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah
amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki
amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering
meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk
melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam
kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.”
Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”.
Orang ini pun akhirnya diampuni.”
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam
kitab shohihnya ‘memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi
utang’. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan
hadits di atas.
Dari Hudzaifah,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ
“Beberapa
malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian
mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian
dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan
tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan
untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.”
(HR. Bukhari no.
2077)
Lalu bagaimana kita membedakan orang yang
mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya
(mu’sir)?
Para ulama memang berselisih dalam
mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu
Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf
yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan
mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang
memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir
(orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. .
Wallahu a’lam
Semoga Kita Semua Terbebas dari Hutang piutang...aamiin
http://solusi-hutang.blogspot.com/2012/11/doa-melunasi-hutang-solusi-bagi-yang.html