Rabu, 08 Juni 2011
Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat
Meninggalkan shalat Jumat bagi seorang pria baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur lainnya hukumnya haram. Meninggalkannya tiga kali berturut-turut adalah tanda kemunafikan yang jelas. Rasulullah SAW bersabda :”Siapa yang meniggalkan tiga Jumat berturut-turut – karena mempermudah – maka Allah menutup hatinya.” ( HR Muslim, Abu Daud, Attirmidzy, dan lain-lain melalui Abu al-Ju’ad Ad-Dhamry ).
Mandi pada hari Jumat hukumnya sunnah, bukan wajib.
Untuk membentengi diri agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan, berusahalah selalu mencari teman yang baik dan bacalah bacaan yang baik, serta sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti berolah raga dan diskusi. Insya Allah kesemuanya akan membentengi Anda.
Demikian Wa Allah A’lam ■
Sumber : Quraish Shihab Menjawab , Dialog Jumat, Republika, Jumat, 30 Juli 2004 / 12 Jumadil Akhir 1425
http://jalmilaip.wordpress.com/2011/04/20/tiga-kali-meninggalkan-shalat-jumat/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar