Seorang musafir yang
sedang dalam perjalanan jauh mendapat dispensasi (rukhsoh) dari Allah berupa
keringanan dalam menjalankan shalat. Yaitu, ia dapat men-qashar dan menjamak
shalatnya. Qashar adalah mengurangi rakaat shalat yang asalnya empat rakaat
menjadi dua, misalnya shalat Dzuhur, Ashar dan Isya' dapat dilakukan dengan dua
rokaat. Sedangkan shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu
misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur atau Ashar atau
Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib atau Isya'.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
- Shalat Qashar
- Definisi Shalat Qashar
- Dalil Bolehnya Shalat Qashar
- Syarat Jarak Perjalanan Yang Boleh Shalat Qashar
- Waktu Mulai Dapat Melakukan Qashar
- Niat Shalat Qashar
- Tidak Boleh Shalat Qashar Apabila:
- Shalat Jamak Taqdim Dan Ta'khir
- Definisi Jamak Taqdim Dan Ta'khir
- Syarat Shalat Jamak Taqdim
- Niat Shalat Jamak Taqdim
- Shalat Jamak Ta'khir
- Syarat Shalat Jamak Ta'khir
- Niat Shalat Jamak Ta'khir
- Niat Shalat Jamak dan Qashar sekaligus
SHALAT QASHAR
Bagi seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.
DEFINISI SHALAT QASHAR
Shalat qashar adalah shalat wajib empat rakaat yang dipendekkan menjadi dua rokaat. Shalat tersebut adalah shalat Dzuhur, Ashar dan Isya.
DALIL BOLEHNYA SHALAT QASHAR
- QS An-Nisa 4:101
وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا
Artinya: Dan apabila
kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar
sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya
orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
- Hadits sahih riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah
- Hadits sahih riwayat Muslim dari Ya'la bin Umayyah
يعلى بن أمية، قلت لعمر: ما لنا نقصر وقد
أمنا؟ فقال: سألت رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فقال: صدقة تصدق اللّه بها عليكم
فاقبلوا صدقته
- Hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (muttafaq alaih) dari Ibnu Umar
صحبت النبي صلى اللّه عليه وسلم، فكان لا
يزيد في السفر على ركعتين، وأبو بكر، وعمر، وعثمان كذلك؛
- Dalam kitab hadits Muwatta' Malik I/313 dari Aslam
أن عمر بن الخطاب [ ص: 313 ] صلى للناس بمكة ركعتين فلما انصرف قال يا أهل مكة أتموا صلاتكم فإنا قوم سفر ثم صلى عمر ركعتين بمنى 113 ولم يبلغنا أنه قال لهم شيئا
SYARAT JARAK PERJALANAN YANG BOLEH SHALAT QASHAR
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, yaitu:
- Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km.
- Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
- Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiyat). Orang yang bepergian dengan niat hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.
WAKTU MULAI DAPAT MELAKUKAN QASHAR
Seorang musafir dapat mulai melakukan shalat qashar setelah dia keluar dari dinding rumah.
NIAT SHALAT QASHAR
Shalat Qashar Dhuhur: اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah
Shalat Qashar Ashar: اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah
Shalat Qashar Isya: اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah
Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala".
TIDAK BOLEH SHALAT QASHAR APABILA:
- Apabila niat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari secara sempurna selain pulang dan pergi-nya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka ia boleh melakukan shalat qashar selama empat hari.
- Apabila sudah sampai ke tempat ia tinggal secara tetap.
SHALAT JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR
Seorang musafir juga diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, baik jamak taqdim atau jamak ta'khir.
DEFINISI JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR
- Shalat jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang pertama yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Dzuhur atau Maghrib. Dengan kata lain, shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, dan shalat Isya dilaksanakan di waktu Maghrib.
- Shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang kedua yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Ashar atau Isya. Jadi, shalat Dzuhur dilaksanakan di waktu Ashar, dan shalat Maghrib dilakukan di waktu Isya.
SYARAT SHALAT JAMAK TAQDIM
- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 78 km atau 48 mil.
- Harus tertib. Yakni, shalat dzuhur dulu baru shalat Ashar; shalat Maghrib dulu baru shalat Isya.
- Niat jamak di shalat yang pertama
- Muwalat (segera) antara dua shalat tidak ada aktifitas pemisah yang panjang.
- Dalam perjalanan. Kedua shalat dilakukan di tengah perjalanan.
NIAT SHALAT JAMAK TAQDIM
- Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah
- Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah
Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak taqdim.
SHALAT JAMAK TA'KHIR
- Sebagaimana disinggung di muka, shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Yakni, melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib di waktu Isya'.
SYARAT SHALAT JAMAK TA'KHIR
- Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
- Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
- Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.
NIAT SHALAT JAMAK TA'KHIR
- Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah
- Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah
Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak ta'khir.
NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR
Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
Adapun niatnya sebagai berikut:
- Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Catatan:
- Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
- Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.
Referensi:
Rujukan tulisan ini diambil dari Quran, hadits dan sejumlah kitab kuning salaf madzhab Syafi'i antara lain:
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/jamak-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-minhaj-at-talibin-nawawi.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fathul-qorib-syarah-taqrib.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-fathul-muin-malibari-shafii.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/kitab-zubad-fiqh-shafii.html
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, yaitu:
- Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km.
- Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
- Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiyat). Orang yang bepergian dengan niat hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.
WAKTU MULAI DAPAT MELAKUKAN QASHAR
Seorang musafir dapat mulai melakukan shalat qashar setelah dia keluar dari dinding rumah.
NIAT SHALAT QASHAR
Shalat Qashar Dhuhur: اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah
Shalat Qashar Ashar: اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah
Shalat Qashar Isya: اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah
Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala".
TIDAK BOLEH SHALAT QASHAR APABILA:
- Apabila niat tinggal di tempat tujuan lebih dari empat hari secara sempurna selain pulang dan pergi-nya. Apabila niat tinggal di tempat yang dituju kurang dari 4 hari, atau tidak niat sama sekali maka ia boleh melakukan shalat qashar selama empat hari.
- Apabila sudah sampai ke tempat ia tinggal secara tetap.
SHALAT JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR
Seorang musafir juga diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, baik jamak taqdim atau jamak ta'khir.
DEFINISI JAMAK TAQDIM DAN TA'KHIR
- Shalat jamak taqdim adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang pertama yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Dzuhur atau Maghrib. Dengan kata lain, shalat Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, dan shalat Isya dilaksanakan di waktu Maghrib.
- Shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu di waktu yang kedua yakni Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya di waktu Ashar atau Isya. Jadi, shalat Dzuhur dilaksanakan di waktu Ashar, dan shalat Maghrib dilakukan di waktu Isya.
SYARAT SHALAT JAMAK TAQDIM
- Perjalanan yang dilakukan harus mencapai jarak bolehnya Qashar yakni 78 km atau 48 mil.
- Harus tertib. Yakni, shalat dzuhur dulu baru shalat Ashar; shalat Maghrib dulu baru shalat Isya.
- Niat jamak di shalat yang pertama
- Muwalat (segera) antara dua shalat tidak ada aktifitas pemisah yang panjang.
- Dalam perjalanan. Kedua shalat dilakukan di tengah perjalanan.
NIAT SHALAT JAMAK TAQDIM
- Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah
- Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah
Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak taqdim.
SHALAT JAMAK TA'KHIR
- Sebagaimana disinggung di muka, shalat jamak ta'khir adalah mengumpulkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Yakni, melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar atau melaksanakan shalat Maghrib di waktu Isya'.
SYARAT SHALAT JAMAK TA'KHIR
- Niat shalat ta'khir di waktu yang pertama di luar shalat. Artinya, ketika musafir memutuskan hendak jamak ta'khir dan saat itu sudah masuk waktu dzuhur, maka ia harus niat untuk jamak ta'khir.
- Dalam perjalanan sampai selesainya kedua shalat.
- Dalam jamak ta'khir, tertib atau urut tidak wajib. Maka, boleh melakukan shalat Ashar atau dzuhur lebih dulu; atau mendahulukan maghrib atau isya. Ini berbeda dengan shalat jamak taqdim. Namun, tertib itu sunnah.
NIAT SHALAT JAMAK TA'KHIR
- Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah
- Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya: أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي
Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah
Catatan:
- Kalau shalat dilakukan secara berjamaah maka anda harus menambah kata "makmuman" (sebagai makmum) atau "imamam" (sebagai imam) sebelum kata "Lillahi Taala".
- Adapun shalat yang kedua, yakni shalat Ashar atau Isya, maka tidak perlu ada niat jamak ta'khir.
NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR
Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
Adapun niatnya sebagai berikut:
- Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Catatan:
- Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
- Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.
Referensi:
Rujukan tulisan ini diambil dari Quran, hadits dan sejumlah kitab kuning salaf madzhab Syafi'i antara lain:
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/jamak-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/qashar-shalat-musafir-madzahib.html#1
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-minhaj-at-talibin-nawawi.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/02/fathul-qorib-syarah-taqrib.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/03/kitab-fathul-muin-malibari-shafii.html
- http://www.fatihsyuhud.org/2013/04/kitab-zubad-fiqh-shafii.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar