Sabtu, 20 April 2013

HARI JUM'AT


KEAGUNGAN HARI JUM’AT


يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseruuntuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)

Muqaddimah

Ada beberapa peristiwa yang terjadi pada hari jum’at ini, antara lain:
• Allah menciptakan Nabi Adam ‘alaihissallam dan mewafatkannya.
• Hari Nabi Adam ‘alaihissallam dimasukkan ke dalam surga.
• Hari Nabi Adam ‘alaihissallam diturunkan dari surga menuju bumi.
• Hari akan terjadinya kiamat.
• Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: 
“Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin shalat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.” (HR. Muslim)

Hari Terbaik

1) Hari Jumat sebagai hari terbaik dan bersejarah

Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim: no: 854)

Pada hari itu terdapat lima peristiwa: Pada hari Jum’at Nabi Adam diciptakan, diturunkan ke bumi serta diwafatkan. Pada hari itu terdapat waktu yang hanya sesaat, dan barangsiapa pada saat itu berdoa kepada Allah niscaya doanya akan dikabulkan selama tidak meminta sesuatu yang diharamkan dan tidak akan terjadi kiamat melainkan pada hari Jum’at. Pada hari itu tidaklah malaikat yang dekat kepada Allah, langit, bumi, angin, gunung dan lautan, melainkan semuanya merindukan datangnya hari Jum’at” (HR. Ibnu Majah)

2) adalah hari raya/ hari besar yang berulang

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya hari Jum’at adalah ‘ied (hari raya),maka jangan jadikan hari raya kalian untuk berpuasa, kecuali bila kalian puasa sebelum dan sesudahnya”. (HR. Ahmad dalam al-Musnad 15/157, hadits 8012,
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi”. (bnu Majah no: 1098)

3) bertepatan dengan hari bertambahnya kenikmatan di sorga

hari saat seluruh penghuni sorga dikumpulkan di Lembah yang luas, dan dibuatkan bagi mereka mimbar-mimbar dari mutiara, emas, dan mimbar dari zamrud, dan permata diatas bukit pasir dari kasturi mereka lalu melihat Allah Subhanahu Wata’ala, dengan mata kepala mereka (nyata).. Dan orang yang paling cepat bertemu dengan Allah adalah mereka yang dulu juga bersegera datang ke masjid, yang paling dekat dengan Allah pada hari itu, adalah mereka yang dulu paling dekat (duduknya) dengan imam (pada hari Jum’at). (Zaadul Ma’aad 1/ 63,64).

4) hari Jumat doa kita lebih Mustajabah

sebagaimana diisyaratkan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a’nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. ( HR. Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294)

5) dosa-dosa kecil kita diampuni pada hari Jumat

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : Sholat lima waktu, dari Jumat ke Jumat, dan Romadhon ke Romadhon, adalah penghapus dosa antara satu dan lainnya selama dijauhi dosa-dosa besar. (HR Muslim dan lainnya)

6) Membaca surat {aliflamim tanzil /surat As-sajdah}dan{hal ata ‘alal insan /surat Al-insan), pada shalat subuh hari Jumat.

Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah melakukan hal tersebut {HR. Bukhori {891} dan Muslim{879}}

7) Disunnahkan untuk memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada siang dan malam harinya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dari Anas:
“Perbanyaklah shalawat pada hari Jum’at dan malam Jum’at.” (HR Baihaqi dari Anas/1407).

8) Disunnahkan membaca surat Kahfi pada hari Jum’at dan malamnya.

Dari Abu Sai’id Al-Khudry, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at maka dia akan diterangi oleh cahaya antara dua Jum’at” (HR. An-Nasai, al-Baihaqi, dan Hakim, serta disahihkan oleh al-Albani dalam kitab As-shahihah”, 2651).

9) Boleh shalat pada tengah hari (saat matahari tepat diatas kepala) di hari Jum’at dan tidak boleh pada hari-hari lainnya.

10) Perbuatan baik yang dilakukan pada hari itu mendapat balasan khusus, dibandingkan hari-hari yang lainnya.

Dari Abu Sa’id al-Khudry ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lima perbuatan (amal), bila dilakukan oleh seseorang dalam suatu hari, Allah Subhanahu Wata’ala akan menulisnya sebagai penghuni sorga: menjenguk orang sakit, melayat jenazah, berpuasa satu hari, menunaikan shalat Jum’at, dan kemerdekakan budak”. (HR, Ibnu Hibban dalam shahihnya, 713, dan dishahihkan oleh
al-Albany dalam kitab “Silsilatu Al-Ahadits As-Shahihah”

11) Pada hari itu akan terjadi hari kiamat, alam semesta akan digulung dan dunia akan hancur, manusia akan dibangkitkan, dan digiring ketempat mereka di sorga atau neraka, pada hari ini seluruh makhluk merasa takut kecuali manusia dan jin.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sebaik-baik hari selama matahari masih terbit adalah hari Jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, diturunkan ke bumi, pada hari itu tobatnya diterima, dan pada hari itu beliau diwafatkan, pada hari itu kiamat akan terjadi, tidak ada satu-pun makhluk melata di muka bumi kecuali bersuara pada hari Jum’at dari mulai subuh sampai terbitnya matahari mereka takut (was-was) akan terjadinya kiamat, kecuali manusia dan jin. (HR. Abu Daud 1046, At-Tirmidzi 491, An-Nasa’i 1430)

12) Orang yang berjalan untuk sholat Jum’at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasanya.

“Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).

13). Delapan Neraka dinyalakan setiap hari, kecuali hari Jum’at, sebagai penghormatan terhadap hari ini. (Zadul Ma’ad: 1/387).

14). Wafat pada malam hari Jum’at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.

“Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).
15). Hari Jum’at merupakan hari “As-Syahid”

Demi langit yang mempunyai gugusan bintang, dan hari yang dijanjikan, dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. (QS. Al-Buruuj (85):1-3)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Al-yaumul mau’ud adalah hari kiamat, al-yaumul mayshuud adalah hari ‘arafah dan As-Syahid adalah hari Jum’at. (HR At-Tirmidzi 3336 dalam kitab at-Tafsir,

16) Shalat Jum’at

Ibnu al-Qayyim mengatakan: “Keistimewaan yang ketiga adalah: shalat Jum’at, salah
satu kewajiban yang amat penting dalam Islam dan merupakan salah satu momen besar berkumpulnya kaum muslimin, lebih besar dari momen-momen yang lainnya kecuali momen ‘Arafah. Orang yang meninggalkannya karena menganggap enteng dan malas-malasan, Allah akan mencap dan menutup hatinya, dan dekatnya penghuni sorga pada hari kiamat dari Allah Subhanahu Wata’ala,dan kemenangan mereka untuk datang pada yaumul mazid tergantung kepada dekatnya orang tersebut pada hari Jum’at dari Imam serta kesegeraan datangnya ke masjid.” (zaadul ma’ad 1/376)

Hukum Shalat Jum’at dan Persyaratannya
Shalat Jum’at hukumnya wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.

Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,

يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al-Jumu’ah: 9)
Segi pendalilan dari ayat di atas tentang wajibnya Jum’atan adalah Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan bergegas/bersegera, sedangkan yang dituntut oleh perintah adalah perkara wajib. Sebab, (tentu) tidaklah sesuatu diharuskan bergegas selain untuk hal yang wajib. Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wata’ala juga melarang berjual beli ketika azan Jum’at telah dikumandangkan agar seseorang tidak tersibukkan dari Jum’atan. Andaikata Jum’atan tidak wajib, tentu Allah Subhanahu wata’ala tidak melarang jual beli saat Jum’atan. (lihat al-Mughni 3/158, Ibnu Qudamah)

Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya Jum’atan, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ

“Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1067. An-Nawawi rahimahullah menyatakannya sahih dalam al-Majmu’ 4/349, demikian pula al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3111)

Adapun ijma’ ulama, Ibnul Mundzir rahimahullah menukil adanya ijma’ tentang wajibnya Jum’atan dalam dua kitab beliau, yaitu al-Ijma’ dan al-Isyraf, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi t dalam al-Majmu’ SyarhulMuhadzab (4/349).

Keutamaan Shalat Jum’at

Anugerah Allah Subhanahu wata’ala kepada hamba-hamba-Nya sangat banyak dan tidak terhingga. Di antara anugerah tersebut adalah shalat Jum’at yang dikerjakan oleh hamba.

1.Di samping mendatangkan pahala, shalat Jum’at juga menjadi pembersih dosa antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya, sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ
  ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ

“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah Subhanahu wata’ala baginya, sertadiam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya,  diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih Muslim, Kitabul Jum’ah)
Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Jum’atan

2.Melaksanakan shalat Jum’at adalah syiar orang-orang saleh, sedangkan meninggalkannya adalah pertanda kefasikan dan kemunafikan yang mengantarkan pada kebinasaan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتَمِنَّ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنُنَّ مِنَ الْغَافِلِيْنَ

“Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan Jum’atan, atau (kalau tidak) Allah Subhanahu wata’ala akan menutup hati-hati mereka, kemudian tentu mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” 
(HR. Muslim dalam Shahih-nya, “Kitabul Jumu’ah”, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma)

Apabila seseorang ditutup hatinya, dia akan lalai melakukan amalan yang bermanfaat dan lalai meninggalkan hal yang memudaratkan (membahayakan)

Hadits ini termasuk ancaman yang keras terhadap orang yang meninggalkan dan meremehkan Jum’atan. Juga menunjukkan bahwa meninggalkannya adalah faktor utama seseorang akan diabaikan oleh Allah Subhanahu wata’ala. (lihat Subulus Salam 2/45)

Ancaman tersebut terarah kepada yang meninggalkan Jum’atan tanpa uzur. Al-Imam ath-Thabarani rahimahullah meriwayatkandalam al-Mu’jam al-Kabir dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), 

“Barangsiapa meninggalkan 3 Jum’atan tanpa uzur, dia ditulis sebagai golongan munafikin.” (Shahih at-Targhib no. 728)

WAALLAH A’LAM BISHAWAB


JAKARTA  19/4/2013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar