Dalam ibadah yang
berhubungan dengan shalat, sering kita jumpai ada berbagai macam sujud, yaitu
sujud biasa (sujud rukun dalam shalat) sujud sahwi, sujud
syukur, dan sujud tilawah.
Sujud tersebut bukan
sekedar membungkukkan punggung atau menyungkurkan dahi ke bumi dengan cara-cara
tertentu melainkan pengakuan dalam hati bahwa dirinya adalah hamba yang sangat
lemah dan hina di hadapan Allah yang maha besar, Dzat yang tiada terbatas kekuasaan-Nya.
Berikut ini kami
terangkan macam-macam sujud tersebut :
> Sujud rukun
dalam shalat.
sujud biasa adalah sujud
sebagai rukun shalat, yakni tujuh anggota tubuh di letakkan di lantai. adapun
anggota sujud adalah:Dahi dua telapak tangan, dua lutut dan dua tumit (ujung
jari kedua kaki dipanjacatkan ). Sujud ini di lakukan dua kali di sunahkan
membaca :
سُبْحَانَ رَبِّيَ
اْلأَعْلَى وَبِِحَمْدِهِ
> Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud
karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab
sebagai berikut :
1. Meninggalkan sunah
ab’ad baik karena lupa maupun di sengaja, seperti meninggalkan tasahhud awal,
qunut shalat subuh, membaca shalawat setelah tasahhud awal.
2. Ragu-ragu dalam hal
meninggalkan shalat ab’adh
3. Memindah rukun qouly
(bacaan) keempat lain yang tidak sampai membatalkan, baik di sengaja maupun
tidak, seperti membaca Al-Fatihah pada waktu ruku’ qunut sebelum ruku’ atau
membaca surat di waktu duduk .
4. Melakukan sesuatu yang
seandainya di lakukan dengan di sengaja dapat membatalkan shalat seperti tidak
di sengaja menambah satu rukun fi’li atau lupa berbicara sedikit.
5. Ragu-ragu terhadap
pekerjaan shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam
jumlah rakaat shalat dhuhur, apakah baru atau tiga atau empat ? kemudian
musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah menambahi
satu rakaat musholli sunah sujud sahwi. Karena ragu-ragu terhadap pekerjaan
salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Adapun cara
mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain, yakni
sujud dua kali yang di selingi dengan duduk iftirosy, dan di lakukan setelah
membaca tahiyyat akhir sebelum salam.
Berikut ini bacaan
sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ
وَلاَ يَسْهُوْ
3×.
Sebagaian ulama megatakan
bahwa bacaan diatas dibaca apabila sujud sahwi di sebabkan karena lupa
>Sujud Syukur.
sujud syukur adalah sujud
yang di lakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya
adalah sunah.
Berikut ini beberapa
sebab di sunahkannya melakukan sujud syukur.
1. Mendapatkan ni’mat
yang tidak di sangka sebelumnya baik ni’mat pada dirinya sendiri, kerabat,
teman atau umat islam secara umum. maka tidak sunah karena mendapat ni’mat yang
terus menerus seperti ni’mat islam.
2. Terhindar dari bencana
atau musibah yang tidak di duga-duga sebelumnya seperti selamat dari tertimpa
bangunan yang roboh akibat gempa atau selamat dari tenggelamnya kapal.
3. Ketika melihat orang
lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak
melakukannya.
cara melakukan sujud
syukur
Adapun cara melakukan
sujud syukur yaitu di lakukan di luar shalat dengan satu kali sujud di
syaratkan dalam keadaan suci menutupi aurot dan menghadap qiblat.
Niat sujud syukur :
نَوَيْتُ سُجُوْدَ
الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى
Bacaan sujud syukur sebagai berikut :
سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى
خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا
رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
Apabila terdapat hal-hal
yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci di
sunahkan membaca.
سُبْحَانَ اللهِ
وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ
قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ
×4
> Sujud
Tilawah
Sujud tilawah adalah
sujud yang di lakukan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang
terdapat dalam al-qur’an, maka di sunahkan (bahkan sunah mua'kad) melakukan
sujud tilawah kesunahan tersebut baik di lakukan di dalam shalat ataupun sujud
tilawah maka hukumnya wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam bahkan apabila ia
meninggalkan maka shalatnya batal.
Tata cara sujud tilawah adalah sebagai berikut :
Ketika berada dalam
shalat
Setelah selesai membaca
ayat sajdah maka langsung sujud dengan di sertai niat sujud tilawah dan setelah
selesai meneruskan shalatnya. Sujud tilawah yang di kerjakan pada saat shalat
tidak memakai takbirotul ihram dan salam. Dan bagi ma’mum tidak boleh
mengerjakan sujud tilawah kalau imamnya tidak mengerjakan sekalipun ma’mum
mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah.
Ketika di luar shalat
Setelah selesai membaca
atau mendengarkan bacaan ayat sajdah langsung menghadap qiblat kemudian takbir
di sertai niat lalu sujud, kemudian takbir untuk duduk lalu salam.
Niat sujud tilawah adalah :
نَوَيْتُ سُجُوْدَ
التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ
Bacaan sujud tilawah adalah :
سَجَدَ وَجْهِِي لِلَّذِي
خَلَقَهُ وَصُوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُوَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
فَتَبَارَكَ اللهُ
أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ .
Ayat Sajdah Dalam
Al-Qur’an
Mengenai jumlah ayat-ayat
sajdah yang terdapat dalam Al-Qur’an ada dua pendapat yang berbeda, Syekh
Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayah Al-Zainya mengatakan ada 14 (empat belas)
tempat sedangkan yang lainnya seperti qur’an terbitan qudus toha putra semarang
dan rosm utsmaniy berjumlah 15 (lima belas).
Wallahua’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar