Bagi pelaku dosa besar, taubat yang dijalaninya dikenal dengan taubat nasuha.
Terdapat empat hal yang harus dilaksanakannya.
Pertama, meninggalkan perbuatan maksiat.
Kedua, menyesali dosa yang telah dilakukan.
Ketiga, berniat tidak akan kembali melakukan maksiat pada masa yang akan datang untuk selama-lamanya.
Keempat, jika dosa besar yang dilakukan seseorang terkait dengan hak-hak manusia (huquq al-adam), ia harus mengembalikan hak orang lain tersebut.
Misalnya, jika seseorang berutang kepada orang lain, maka untuk mendapatkan ampunan Allah SWT, ia harus membayar utangnya itu kepada yang mempiutanginya. Demikian pula, jika dalam perbuatan dosanya terdapat hak-hak Allah SWT (huquq Allah), ia harus menunaikan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan Islam.
Misalnya, seseorang yang melakukan dosa zina, ia harus menjalani hukuman, didera sebanyak seratus kali, dan jika pelaku zina itu orang yang telah pernah kawin secara sah, maka ia harus menerima hukuman rajam sampai mati. Dengan terlaksananya hukuman tersebut barulah dosanya akan diampuni Allah SWT.
Di dalam hadis yang diriwayatkan dari Imran bin Husain disebutkan, “Seorang perempuan dari suku Juhainah yang sedang hamil karena berzina telah datang kepada Rasulullah SAW sembari berkata, ’Hai Nabi Allah, saya harus menjalani hukuman (karena zina), maka lakukanlah hukuman itu atasku.’
Rasulullah SAW mengimbau walinya sambil berkata, ’ Berlaku baiklah kepadanya. Apabila dia telah melahirkan, bawalah dia kepadaku.’ Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar pakaiannya diperketat, lalu beliau memerintahkan merajamnya, dan beliau melakukan salat jenazah atas jenazahnya.”
Terkait perbuatan Rasulullah ini, Umar bin al-Khattab bertanya, “Mengapa engkau melakukan salat jenazah atasnya hai Rasulullah, bukankah ia telah berzina?”
Rasulullah SAW menjawab, “Dia telah bertobat dengan suatu tobat, yang seandainya dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya mereka akan diliputinya. Dan apakah engkau mendapatkan yang lebih baik daripada orang yang menyerahkan dirinya untuk Allah?” (HR. Muslim).
Muhammad bin Isma'il al-Kahlani as-San‘ani mengatakan, hadis ini menjadi dalil bahwa tobat tidak menghilangkan kewajiban menerima hukuman. Inilah pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat dalam Mazhab Syafi‘i dan ini pula pendapat jumhur ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar