Beberapa acuan
a. Keragaman atau ikhtilaf adalah
sunnatullah (QS. Ar-Rum: 22, QS. Al-Ma’idah: 48, Hud: 118-119)
b. Hadis iftiraq tentang
kemunculan faksi-faksi dalam Islam
c. Lahirnya mazhab di antaranya
bermuara dari perbedaan pendapat (ikhtilaf)
d. Ada dua macam ikhtilaf:
tanawwu’ (variatif) dan tadhad (kontradiktif)
e. Ikhtilaf yang terjadi umumnya
pada persoalan-persoalan pokok (ushul)
f. Ikhtilaf harus dipahami sebagai
keragaman perspektif dalam melihat teks agama
Perbedaan pendapat di zaman nabi
a. Perbedaan memahami hadits:
“janganlah salah seorang diantara kalian shalat ashar kecuali di perkampungan
Bani Quraizah.” (H.R. Bukhari)
b. Kasus Umar bin
Khatab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca Surat al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang
diajarkan Rasulullah kepada Umar.
Penyebab perbedaan pendapat
a. Keberdaan ayat-ayat
Mutasyabihat (ada yang ditafsirkan dan ada juga yang ingin tekstual)
b. Perbedaan Qira’at
c. Multi-perspektif dalam memahami
ayat
d. Teks agama yang (terkesan)
kontradiktif
e. Perbedaan dalam penentuan
sumber/rujukan
f. Perbedaan dalam penilaian
kualitas hadits
g. Ketidakadaan nash
yang jelas dalam suatu masalah
Mazhab-mazhab fikih
a. Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme
atau ushuli dan tradisionalisme yang telah melahirkan mazhab-mazhab fiqih Islam
yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri
b. Dalam sejarah Hukum Islam
dikenal beberapa mazhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu mazhab sunni
dan mazhab Syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa mazhab, yaitu Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan di kalangan Syiah terdapat dua mazhab
fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariyah.
Mazhab-mazhab kalam
a. Perbedaan
pendapat di dalam masalah obyek teologi sebenarnya berkaitan erat dengan cara
(metode) berfikir aliran-aliran Ilmu Kalam dalam menguraikan obyek pengkajian
(persoalan-persoalan kalam). Perbedaan metode berfikir itu secara garis besar
dapat dikategorikan kepada dua macam, yaitu kerangka berpikir rasional dan
metode berfikir tradisonal.
b. Akar persoalan
mazhab-mazhab Kalam: keadilan
c. Mazhab kalam: khawarij,
Syi’ah, Murji’ah, Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Asy’ariyyah dan
Maturidiyyah
Wisdom menghadapi keragaman
a. Syafi’i: “jika
shahih, hadits itulah mazhabku.”
b. Ahmad: “janganlah engkau
bertaklid kepadaku, tidak pula kepada Malik, al-Auza’i, an-Nakha’i, dan yang
lainnya. Ambillah hukum dari mana mereka mengambil, yaitu dari al-Qur’an dan
as-Sunnah.”
c. Abu
Hanifah: “apakah pendapatku bertentangan dengan hadits (shahih), maka lemparkan
saja ke tembok.”
d. Malik: “pendapat setiap orang bisa diambil
atau ditinggalkan, kecuali penghuni pusara ini (Rasulullah, red).”
Seminar Sehari "Prospek dan Problem Persatuan Islam Di Indonesia"
Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar