Minggu, 03 Februari 2013

Sejarah Mazhab Dalam Islam



Beberapa acuan

a.     Keragaman atau ikhtilaf adalah sunnatullah (QS. Ar-Rum: 22, QS. Al-Ma’idah:  48, Hud: 118-119)
b.      Hadis iftiraq tentang kemunculan faksi-faksi dalam Islam
c.       Lahirnya mazhab di antaranya bermuara dari perbedaan pendapat (ikhtilaf)
d.      Ada dua macam ikhtilaf: tanawwu’ (variatif) dan tadhad (kontradiktif)
e.       Ikhtilaf yang terjadi umumnya pada persoalan-persoalan pokok (ushul)
f.       Ikhtilaf harus dipahami sebagai keragaman perspektif dalam melihat teks agama


Perbedaan pendapat di zaman nabi

a.     Perbedaan memahami hadits: “janganlah salah seorang diantara kalian shalat ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizah.” (H.R. Bukhari)
b.     Kasus Umar bin Khatab pernah memarahi Hisyam ibn Hakim yang membaca Surat  al-Furqan dengan bacaan berbeda dari yang diajarkan Rasulullah kepada Umar.


Penyebab perbedaan pendapat

a.       Keberdaan ayat-ayat Mutasyabihat (ada yang ditafsirkan dan ada juga yang ingin tekstual)
b.      Perbedaan Qira’at
c.       Multi-perspektif dalam memahami ayat
d.      Teks agama yang (terkesan) kontradiktif
e.       Perbedaan dalam penentuan sumber/rujukan
f.       Perbedaan dalam penilaian kualitas hadits
g.    Ketidakadaan nash yang jelas dalam suatu masalah


Mazhab-mazhab fikih

a.   Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme atau ushuli dan tradisionalisme yang telah melahirkan mazhab-mazhab fiqih Islam yang mempunyai metodologi kajian hukum serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri
b.  Dalam sejarah Hukum Islam dikenal beberapa mazhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu mazhab sunni dan mazhab Syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan di kalangan Syiah terdapat dua mazhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariyah.


Mazhab-mazhab kalam

a.   Perbedaan pendapat di dalam masalah obyek teologi sebenarnya berkaitan erat dengan cara (metode) berfikir aliran-aliran Ilmu Kalam dalam menguraikan obyek pengkajian (persoalan-persoalan kalam). Perbedaan metode berfikir itu secara garis besar dapat dikategorikan kepada dua macam, yaitu kerangka berpikir rasional dan metode berfikir tradisonal.
b.   Akar persoalan mazhab-mazhab Kalam: keadilan
c.   Mazhab kalam: khawarij, Syi’ah, Murji’ah, Mu’tazilah, Qadariyyah, Jabariyyah, Asy’ariyyah dan Maturidiyyah


Wisdom menghadapi keragaman

a.    Syafi’i: “jika shahih, hadits itulah mazhabku.”
b.   Ahmad: “janganlah engkau bertaklid kepadaku, tidak pula kepada Malik, al-Auza’i, an-Nakha’i, dan yang lainnya. Ambillah hukum dari mana mereka mengambil, yaitu dari al-Qur’an dan as-Sunnah.”
c.   Abu Hanifah: “apakah pendapatku bertentangan dengan hadits (shahih), maka lemparkan saja ke tembok.”
d.   Malik: “pendapat setiap orang bisa diambil atau ditinggalkan, kecuali penghuni pusara ini (Rasulullah, red).”



Seminar Sehari "Prospek dan Problem Persatuan Islam Di Indonesia"
Hotel Bumi Wiyata Depok, Jawa Barat

Oleh: Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar