Masalah pembebasan lahan untuk jalan tol
salah satunya disebabkan faktor regulasi yang masih kurang efektif.
Undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini ada masih
menyulitkan dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol.
Akhirnya pada tanggal 17 Maret 2015., Pemerintah
menerbitkan peraturan yang dapat memudahkan proses pembebasan lahan untuk
fasilitas umum sehingga bisa dibiayai oleh swasta. Sebelumnya, proses ini hanya
bisa dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di bawah Sub Direktorat
Pembebasan Lahan.
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 30 tahun 2015 pada tanggal 17 Maret 2015. Perpres ini merupakan perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam perpres disebutkan, pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Nantinya, pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha akan dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD. Proses pembayarannya sendiri dilakukan setelah pengadaan tanah selesai.
Pasal 123B menyatakan proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan Pasal 123 dan Pasal 123A (31 Desember 2015) tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pada pasal 123B ayat 4 diatur jika penetapan lokasi SP2LP atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud, diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur. ” bunyi Pasal 123B Ayat (4) Perpres No. 30/2015 itu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Catatan:
Setelah
diterbitkannya Perpres No 30/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No
71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum pada 17 Maret 2015 lalu diprediksi pembangunan jalan tol dan
bidang infrastruktur lainnya akan bisa dikebut.
Dalam proses pembebasan tanah tidak akan terjadi
lagi negosiasi yang alot. Sebab harga tanah yang akan dibebaskan
harganya sudah ditentukan oleh pihak appraisal
Bagi pemilik yang setuju dengan harga tersebut maka tinggal
menandatangani peretujuan dan menerima uang pengganti lahannya yang dibebaskan.
Sedangkan yang tidak setuju dipersilahkan menyelesaikannya di pengadilan.
Yang perlu diingat begitu diajukan ke
pengadilan maka sertifikat langsung dicoret dari daftar di BPN. Pemilik lahan
hanya memiliki hak menerima pengganti lahannya yang dibebaskan untuk kepentingan
umum.
Dengan cara ini proses pembebasan
lahan untuk pembangunan infrastruktur menjadi tidak bertele-tele. Para investor
menjadi lebih pasti dalam merencanakan pekerjaan proyeknya.
Salah satu pekerjaan yang selama ini sering terhambat
pekerjaannya akibat lambannya pembebasan tanah adalah pembangunan jalan tol.
Dengan adanya Perpres yang baru ini diharapkan semua kendala tersebut bisa
dihilangkan dan proses pembangunan bisa lebih cepat.
Diharapkan dengan adanya Perpres No 30 tahun 2015 ini penyelesaiannya
bisa lebih cepat karena hambatan pembebasan lahan tidak lagi dialami di
lapangan.
Poin Penting Perpres No
30/2015 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
1. Perpres No 30/2015
merevisi yg ketiga kali Perpes No 71/2012 ttg pengadaan tanah untuk kepentingan
umum.
2. Perpres No 30/2015
membuka kesempatan bagi badan usaha untuk melakukan pengadaan tanah.
3. Syaratnya badan usaha
tsb mendapat kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian,
LPNK,
4. pemprov, pemkab/kota,
dan BUMN/BUMD yg dapat penugasan khusus dari pemerintah
5. Pendanaan pengadaan
tanah utk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana badan
usaha
6. Badan usaha tsb
bertindak selaku instansi yg memerlukan tanah yg mendapatkan kuasa berdasarkan
perjanjian.
7. Pendanaan pengadaan
tanah oleh badan usaha dibayar kembali oleh pemerintah melalui APBN/APBD.
8. Pembayaran tsb dilakukan
setelah proses pengadaan tanah selesai
9. Pembayaran kembali tsb
dapat berupa perhitungan kembali pengembalian nilai investasi
10. Proses pengadaan tanah
yg belum selesai berdasar Pasal 123 dan123A (31 Des 2015) tetapi tlh dapat
penetapan lokasi,
11. proses pengadaan tanah
tsb dpt diselesaikan berdasarkan tahapan yg diatur dalam Perpres ini.
12. Penetapan lokasi
pembangunan diperbaharui untuk jangka waktu 2 tahun oleh Gubernur.
13. Ketentuan lebih lanjut
tahapan penyelesaian tanah diatur dalam Peraturan Kepala BPNN.
wah mantap infonya gan...
BalasHapusBANDUNG Paris van Java With Love: CETAK KALENDER 2015 M / 1436-1437 H