Jumat, 24 Januari 2014

Hukum Menyambung Rambut




Tren kecantikan terus berkembang. Tak hanya menyangkut rias wajah atau berbusana, tetapi merambah pula pada penampilan cantik rambut. Rambut yang kerap diidentikkan dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang.
Banyak cara ditempuh agar mahkota tersebut kelihatan menarik. Salah satunya, melalui metode sambung rambut atau hair extension.

Tehnik penyambungan rambut ini dilakukan pada sebagian atau bahkan keseluruhan rambut. Rambut disambung menggunakan polymer microtien, yaitu sejenis lem karet yang khusus untuk merekatkan rambut. Peminat hair extension bisa memilih jenis rambut yang akan ia sambung.

Ada dua jenisnya, yaitu rambut tiruan (hair synthetic) atau rambut asli yang berasal dari rambut manusia (human hair). Soal biaya, memang agak sedikit mahal. Ongkosnya berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. 

Tren kecantikan penyambungan rambut ini, kata Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi'ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami telah berkembang sejak lama. Ketika Islam turun pertama kali di Jazirah Arab, para wanita telah mengenal teknik ini. Karenanya, Rasulullah SAW juga memberikan perhatian khusus.

Hadis riwayat Muslim dan Ahmad dari Jabir bin Abdullah menyebut bahwa Rasul melarang perempuan menyambung apa pun di rambutnya. Kecaman juga ditujukan bagi pihak perias ataupun perempuan yang disambung rambutnya. Ini seperti disebut hadis riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Bagaimana penafsiran ulama atas hadis ini?

Sesuai dengan dua kategori jenis rambut di atas, para ulama memiliki pemandangan yang beragam menyikapi permasalahan tersebut. Dalam kasus rambut asli, Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali berpendapat, hukumnya haram. Apa pun tujuannya, baik untuk kecantikan atau sekadar perbaikan rambut.

Termasuk, asal muasal rambut, baik rambut sendiri, kerabat yang mahram, atau rambut orang lain. Tetap saja, tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam hadis di atas. Selain itu, sudah semestinya rambut anak adam tersebut tidak dimanfaatkan. Justru, sunah yang dianjurkan terhadap rambut yang tak terpakai ialah menguburnya.

Mazhab Hanafi lebih memilih opsi makruh untuk kasus rambut asli. Ada lagi pendapat ketiga, tetapi dikategorikan sebagai pendapat yang langka, ialah opsi bahwa hukum hair extension boleh secara mutlak. Tak peduli apakah rambut tersebut asli ataupun sintetis . Ini merupakan pendapat Imam Laits bin Sa'ad. Tapi, sebagian ulama dari Mazhab Syafii mengatakan, larangan itu berlaku bila terdapat najis di rambut tersebut. Jika rambut suci, baik sintetis ataupun asli, hukumnya boleh.

Untuk opsi jenis rambut yang kedua, yaitu penyambungan dengan rambut sintetis, mayoritas ulama sepakat hukumnya boleh. Pandangan ini banyak digunakan, antara lain, oleh ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali. Ada pula yang tetap mengharamkan penyambungan rambut jenis ini, yaitu Sa'id bin Jabir dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Ada satu jenis rambut lagi, kata Prof Abdul Jawwad. Yaitu, penyambungan menggunakan rambut binatang. Menurut mayoritas ulama, hukumnya tidak boleh. Opsi ini dipilih oleh Mazhab Maliki, Hanbali, dan Zhahiri. Sedangkan, di kalangan Mazhab Syafii ada tiga pendangan bila yang bersangkutan bersuami. Pertama tidak boleh, kedua boleh mutlak, dan ketiga boleh atas izin suami. Jika tidak bersuami atau lajang, Mazhab ini tetap tidak memperbolehkan.

***

Hukum hair extension

Rambut asli (human hair)
Dilarang    : Mazhab Maliki, Syaifii, dan Hanbali
Makruh    : Mazhab Hanafi
Boleh        : Imam Laits bin Sa'ad.    

Rambut tiruan (hair synthetic)       
Boleh    : Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan pendapat yang kuat di Mazhab Hanbali.
Haram    : Said bin Jabir dan salah satu riwayat Ahmad bin Hanbal

Rambut binatang :
Dilarang : Mazhab Maliki, Hanbali, Hanafi, salah satu riwayat Syafii dan Zhahiri
Boleh : Salah satu riwayat Mazhab Syafii jika atas izin suami



Oleh: Nashih Nashrullah
 

Berkepala Botak, Apa Hukumnya?



Kata orang, cowok dengan tampilan kepala botak itu seksi. Ini soal tren. Gaya potongan rambut botak itu juga digemari oleh sebagian perempuan. Sejumlah artis Hollywood misalnya, pernah mencukur habis rambut mereka. Entah karena tuntutan peran atau sekadar ikut mode.

Pada 2005 misalnya, Natalie Portman tampil plontos saat main di film “V for Vendetta”. Sebelumnya, Demi Moore melakukan hal yang sama ketika berperan di film “G.I Jane” yang rilis pada 1997. Britney Spears pada 2007 mencukur habis rambutnya sebagai bentuk terapi atas depresi yang menyerangnya. Bagaimana dengan Muslimah? Bolehkah mencukur botak rambut di kepalanya?   

Prof Abdul Jawwad Khalaf dalam bukunya berjudul as-Syi’ru wa-Ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami mengatakan, para ulama sepakat bahwa seorang perempuan dilarang mencukur hingga botak rambut kepalanya. Tetapi, soal tingkat dan level pelarangannya mereka tidak berbeda pendapat.

Kelompok yang pertama berpandangan, derajat larangannya setara dengan makruh. Ini bila dilakukan tanpa sebab syar’I, seperti sakit dan hanya alasan mengikuti tren. Opsi ini merupakan pendapat yang berlaku di kalangan Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Itu seperti dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, dan Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar Hasyiyat Ibn Abidin.

Kubu yang kedua berpandangan, larangan botak tanpa sebab yang kuat bagi Muslimah derajatnya ada pada tingkatan haram. Ini adalah opsi yang dipakai oleh Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi.

Sedangkan, opsi yang ketiga ialah pendapat yang membolehkan botak bagi perempuan, dalam kondisi tertentu. Ini seperti disampaikan oleh Abu Bakar bin al-Atsram yang bermazhab Hambali.

Segenap pendapat ini menitikberatkan pada hukum perempuan botak tanpa sebab danuzur syar’i. Jika memang kondisi menuntut seorang Muslim berbotak ria, akibat sakit contohnya, maka ia boleh menggundulkan kepalanya.

Kubu yang pertama menukil sejumlah dalil, antara lain, hadis riwayat Muslim dari Burdah bin Abu Musa. Rasulullah SAW menyatakan, terbebas dari perempuan yang mencukur habis rambutnya.

Bagi kelompok kedua, hadis riwayat sejumlah sahabat dijadikan sebagai dasar. Hadis ini dinukil dari Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib. Riwayat sejumlah tabiin juga memperkuat dalil di atas. Ikrimah meriwayatkan bahwa Rasulullah melarang perempuan memggundulkan kepalanya. Hasan al-Bashri juga pernah melarang seorang perempuan yang hendak berpenampilan botak.

***
Ulama sepakat bahwa botak dilarang bila tanpa uzur syar’i. Tetapi, Berbeda pendapat soal tingkat larangannya:

Makruh :  Mazhab Hanafi, Hambali, dan Syafi’i
Haram : Mazhab Maliki, Zhahiri, dan Ibadhi



Oleh: Nashih Nashrullah
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/01/21/mgygd3-berkepala-botak-apa-hukumnya

Melahirkan Cara Caesar di Tanggal Cantik, Apa Hukumnya?



Allah SWT berfirman, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan …." (QS al-Ahqaf [46]: 15). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat manusia selalu berbuat baik dan berbakti kepada ibu-bapaknya.

Hal itu karena beratnya perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama sembilan bulan. Ditambah sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal. Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahli yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang.

Apalagi karena alasan kecantikan, bisnis rumah sakit, dan karena alasan syirik memilih hari hoki atau keberuntungan. Semua hari adalah baik bagi Allah. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Operasi caesar terpaksa dilakukan biasanya karena si ibu mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Atau juga karena janin terlilit tali pusar, posisi janin sungsang, dan sebab-sebab medis lainnya. Namun, ada juga yang melakukan itu hanya karena alasan sosial atau sekadar mengikuti tren.

Misalnya, mereka yang menginginkan jalan lahirnya tetap utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, tidak ingin merasakan sakitnya melahirkan, atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 12, bulan 12, tahun 2012. Secara syariat, operasi caesar boleh dengan sejumlah alasan.

Pertama, dalam keadaan darurat, yaitu mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya. Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya. Kedua, sesuai kaidah  “adh-dharar yuzaal” artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi.

Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Ketiga, dalam keadaan perlu untuk melakukan operasi caesar itu, yaitu keadaan adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik.

Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya. Dalam keadaan ini, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih “Alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah”.

Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Karena apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kesusahan bagi manusia. Di antara alasan orang memilih operasi caesar ini daripada melahirkan secara normal adalah karena melahirkan dengan cara ini tidak menyakitkan sebagaimana melahirkan secara normal.

Prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama dan untuk menjaga organ kewanitaan sehingga sama seperti sebelum melahirkan dan bisa memilih hari atau tanggal kelahiran bayi. Akan tetapi, berdasarkan penelitian dan kajian para dokter, terdapat banyak efek negatif dari proses melahirkan melalui operasi caesar ini, baik terhadap ibu maupun bayinya.

Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.

Berdasarkan penelitian ilmiah, anak-anak yang lahir melalui operasi caesar lebih rentan terkena penyakit dibandingkan anak yang dilahirkan secara normal.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir



Talak Lewat SMS, Bolehkah?




Allah SWT menegaskan dalam Alquran, hubungan pernikahan adalah hubungan suci dan tidak boleh dipermainkan tanpa tanggung jawab. Karena, pernikahan merupakan ikatan yang disahkan dengan nama Allah.

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS an-Nisa [4]: 21). Dalam hadis, Rasulullah juga memberikan penjelasan mengenai pernikahan. 

Dari Jabir bin Abdullah,  ia berkata, “Rasulullah berkhotbah di depan orang banyak dan bersabda, ‘Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan wanita karena kalian telah mengambilnya sebagai amanah dari Allah dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim). Talak memang perkara halal sebagai solusi darurat walaupun dibenci Allah.

Ada beberapa hal yang menyebabkan bolehnya seorang suami menalak istrinya. Tetapi, jangan sampai terbesit dalam hati suami untuk menimbulkan kemudharatan/bahaya bagi istrinya saat merujuk atau menalaknya.  

“Apabila kamu menalak istri-istrimu lalu mereka mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan dan ingatlah nikmat Allah kepadamu, serta apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu al-Kitab dan al-Hikmah (sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Baqarah [2]: 231).

Dalam ayat lain, Allah menegaskan agar rujuk atau perceraian disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Meskipun, jumhur ulama mengatakan tidak wajib hukum adanya saksi dalam rujuk atau perceraian tersebut.

Allah berfirman, “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu serta hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS at-Thalaq [65]: 2).

Mengenai hukum talak lewat SMS, para ulama menjelaskan, hukumnya sama dengan hukum talak lewat tulisan. Para ulama berbeda pendapat tentang talak lewat tulisan, apakah termasuk talak sharih (tegas) yang tidak memerlukan niat atau kinayah (sindiran) yang memerlukan niat hingga talaknya sah.

Jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat, talak melalui tulisan adalah talak secara kinayah yang memerlukan niat agar sah. Sedangkan, sebagian ulama lain, seperti al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Zuhri, al-Hakam, dan sebagian ulama Mazhab Hambali berpendapat, talak melalui tulisan itu merupakan talak sharih yang tetap sah meskipun tanpa niat.

Ibnu Qudamah, ulama dari Mazhab Hambali, dalam kitab al-Mughni menjelaskan, jika seorang suami menulis kalimat talak dan ia meniatkannya sebagai talak, berarti ia telah menalak istrinya. Ini yang dikatakan al-Sya’bi, al-Nakh’i, al-Zuhri, al-Hakam, Abu Hanifah, Maliki, dan yang ditegaskan oleh Syafii. Sebagian ulama Mazhab Syafi’i mengatakan, Imam Syafii mempunyai pendapat lain.

Mereka mengatakan, hal itu bukanlah talak meskipun ia meniatkannya. Karena itu adalah perbuatan dari orang yang mampu berbicara maka tidak sah talaknya sebagaimana jika dilakukan dengan isyarat. Sedangkan dalil kita, yang mengatakan talak melalui tulisan itu sah jika diniatkan, bahwa tulisan itu adalah huruf yang bisa dipahami melalui kalimat talak.

Jika di dalam tulisan itu ada kalimat talak dan dipahami serta diniatkannya maka talaknya sah sama seperti kalau dilafazkan. Ibnu Qudamah melanjutkan, jika seseorang menulis talak tanpa diniatkan, ada dua pendapat. Al-Sya’bi, al-Nakh’i, al-Zuhri, dan al-Hakam berpendapat talaknya tetap sah. Sedangkan Abu Hanifah, Malik, dan yang ditegaskan Imam Syafii mengatakan, talak itu tidak sah, kecuali diniatkan.

Karena tulisan mempunyai beberapa kemungkinan, bisa jadi ia ingin mencoba pulpennya atau memperbaiki tulisannya, maka tidak sah talaknya tanpa ada niat, seperti lafaz-lafaz kinayah lainnya. Dari sini dapat kita ketahui, jumhur ulama, terutama dari ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) berpendapat, talak melalui tulisan itu sah dan berlaku jika itu diniatkan sebagai talak.

Maka, tidak sah talak melalui SMS sampai ditanyakan kepada suami tentang niatnya, apakah ia mengirimkan SMS itu dengan niat memang untuk menalak istri atau sekadar mengancam, bahkan niat yang lainnya. Dan, ada kemungkinan juga telepon seluler milik suami itu hilang atau dicuri orang, kemudian orang itu menuliskan kalimat talak dan mengirimkan kepada istrinya.

Karena itu, kita harus  memastikan kepada suami apakah memang dia yang mengirim SMS tersebut dan apakah memang berniat menalak? Jika semua itu benar, sahlah talaknya dan si istri beridah semenjak suami menulis dan mengirimkan SMS tersebut.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir