Jumat, 19 September 2014

Hukum Nikah Beda Agama



Pernikahan menjadi perjanjian luhur antara dua insan. Bersatunya anak manusia dalam pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari segi agama maupun negara.

Dari segi agama, menikah adalah separuh agama. Artinya, banyak amalan agama yang hanya bisa dilakukan setelah pernikahan. Ikatannya kokoh dan kuat seperti disebut dalam Alquran.

Ikatan yang kokoh ini juga dituangkan dalam peraturan negara berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundangan, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan pelaku.

Kali ini sedang ramai diperbincangkan gugatan uji materi oleh sekelompok orang pada Pasal 2 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tersebut. Mereka memperjuangkan agar penikahan antarpemeluk agama yang berberda bisa dilangsungkan. Lalu, sejauh mana pandangan para ulama terkait pernikahan beda agama ini?

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan keputusan tarjih tentang masalah ini pada Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989. Majelis Tarjih menyimpulkan para ulama sepakat seorang wanita Muslimah haram menikah dengan lelaki non-Muslim. Ulama juga sepakat lelaki Muslim haram menikah dengan wanita musyrik.

Dalil dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS al-Baqarah [2]: 221).

Majelis Tarjih menjelaskan yang diperselisihkan para ulama adalah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan wanita ahli kitab, seperti Yahudi dan Nasrani? Ada ulama yang memperbolehkan, namun ada yang melarangnya. Majelis Tarjih sendiri berpendapat tidak boleh menikah dengan ahli kitab saat ini.

Muhammadiyah berpendapat ahlul kitab yang ada saat ini tidak sama dengan ahlul kitab pada zaman Nabi SAW. Semua ahlul kitab saat ini jelas-jelas menyekutukan Allah dengan mengatakan jika Uzair itu putra Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
Selain itu, pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Di luar itu, pernikahan pemeluk antaragama dilarang sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah  (mencegah kerusakan).

Yakni, menjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di samping itu, tidak ada kedaruratan semisal jumlah wanita Muslimah jauh menyusut. Faktanya, jumlah Muslimah tidak berkurang, bahkan bisa jadi melebihi jumlah Muslimin.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah mengeluarkan fatwa dalam Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Mu'tabarah tahun 1968. Kesimpulannya, pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda tidak sah.

Jumhur ulama berpendapat tidak sah wanita Muslimah menikah dengan lelaki non-Muslim. Sementara, keterangan ahli kitab dalam surah al-Baqarah di atas menurut kitab Al-Muhadzdzab juz II halaman 44 sudah tidak berlaku. Saat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, menurut kitab yang menjadi rujukan ulama NU ini sudah mengalami perubahan.

Lelaki Muslim dilarang menikahi wanita-wanita Yahudi dan Nasrani karena mereka telah masuk dalam agama yang batil. Beragamanya wanita Yahudi dan Nasrani sama seperti seorang Muslim yang murtad.

Dalam Asy-Syarqawi, Matan wa Syarah disebutkan ahlul kitab di sini adalah Taurat dan Injil. Bukan kitab-kitab lain yang sebelumnya seperti ktab Nabi Syist, Idris, dan Ibrahim AS. Namun, pernikahan dengan ahlul kitab ini sah jika nenek moyang wanita-wanita ahlul kitab tersebut sudah memeluk agama samawi sebelum adanya perubahan dalam kitab-kitab mereka.

Imam Syafi'i dalam muhtashar al-muzani menyebut jika wanita ahlul kitab ini berubah agama dari Yahudi ke agama Nasrani maka tidak sah hukumnya dinikahi. Karena, ia sudah meragukan ajaran ahlul kitab agama sebelumnya. Imam Syafi'i juga menegaskan syarat ahlul kitab adalah pokok-pokok agama tidak bercampur dengan keyakinan syirik keyakinan lain.

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Dr Hamid Fahmy Zarkasyi menyebut orang-orang liberal sering mempermainkan kata musyrik. Menurut Gus Hamid, orang yang menganut agama samawi, namun memercayai konsep trinitas, pada dasarnya ia telah jatuh pada kemusyrikan. Sedangkan, ayatnya jelas tidak boleh menikahi wanita musyrik hingga ia beriman.

Gus Hamid memaparkan agama-agama selain Islam saat ini sudah termasuk kategori musyrik. Syariat juga sudah sangat jelas melarang pernikahan beda agama. Bahkan, menurut Hamid, sebenarnya agama lain pun melarang pernikahan di luar penganut agama mereka.

Ia mencontohkan agama Hindu dan Kristen melarang praktik ini. Ia melihat upaya pelegalan nikah antara pemeluk berbeda agama ini bukan dalam semangat keagamaan, melainkan usaha menghancurkan agama-agama.

Oleh: Hafidz Muftisany     
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/14/09/17/nc104w-hukum-nikah-beda-agama-2habis


Tidak ada komentar:

Posting Komentar