Selasa, 30 Juli 2013

Tiga Penutup Fitnah



Bentuk masdhar (kata benda) dari lapaz ‘fitnah’ dalam al-Qur’an disebutkan sebanyak 35 kali dengan berbagai maknanya.

Misalnya, fitnah yang bermakna siksa atau azab di dalam api neraka bagi musuh-musuh Allah (QS.Az-Zariyat [51]: 10-14);  penangguhan siksa dan luput dari pencegahannya ke atas orang yang berbuat zhalim (QS. al-Anbiya [21]:111); dan fitnah yang bermakna ibtila (ujian) dengan dengan kemaksiatan sehingga nampak jelas orang yang taat kepada Allah dengan menjauhi kemaksiatan tersebut. (QS. Al-Baqarah [2]:102).

Dan di antara makna fitnah lainnya yang dijelaskan dalam al-Qur’an adalah ibtila (ujian) dengan kesulitan-kesulitan urusan dunia untuk mengukur tingkat kesabaran seseorang atas takdir yang Allah tetapkan. (QS. al-Hajj [22]: 11).

Demikian pula sebaliknya, fitnah yang bermakna ujian dengan perkara-perkara yang mubah atau  kenikmatan, seperti firman Allah SWT, “Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya harta-harta dan anak-anak kamu sekalian itu adalah fitnah atau ujian, dan sesungguhnya di sisi Allah adalah pahala yang besar.” (QS. Al-Anfal [8]: 28).

 Dari makna-makna fitnah yang disebutkan dalam al-Qur’an di atas menunjukkan kepada satu pengertian sentral, bahwa kebaikan dan keburukan, kedua-duanya merupakan fitnah, ibtila dan ikhtibar (ujian) bagi  segenap anak Adam.

“Tiap-tiap jiwa yang bernyawa akan merasakan maut (kematian). Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai bentuk fitnah atau cobaan (apakah sabar atau tidak). Dan kamu akan dikembalikan hanya kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya [21]:35)

Masalahnya sekarang, bagaimana kita bisa berhasil lolos dan selamat dari segala bentuk ujian yang Allah berikan kepada kita.

Ketika Allah menganugerahkan keluarga atau keturunan, maka mampu kita membina, membimbing dan mengawal diri beserta keluarga kita tersebut di jalan Islam yang Allah ridhai sehingga kelak terbebas dari sentuhan api neraka. (QS. At-Tahrim [66]:6)

Ilmu, harta dan kedudukan yang selama ini sudah diperoleh, apakah benar-benar sudah dibingkai dengan nilai-nilai spiritualitas dan ihsaniyah. Dengan kata lain, memfungsikannya di jalan Allah, memberi makan dan pakaian kepada orang-orang miskin, membela kaum lemah, meninggikan agama Allah dan amal-amal kebajikan lainnya.

Oleh sebab itu, agar kita berhasil dari segala bentuk ujian dan terhindar dari fitnah yang membawa kepada kerugian, maka baginda Rasulullah SAW memberi tiga pintu sebagai solusi yang mampu menutup fitnah tersebut di atas. Tiga penutup fitnah tersebut tidak lain adalah shalat, puasa dan sedekah.

Dari Umar RA, ia berkata: “Siapakah yang hafal sebuah hadits dari Nabi SAW yang berkenaan dengan fitnah?”  Maka Hudzaifah menjawab, “Aku mendengar beliau bersabda: Fitnah seseorang dalam keluarganya, hartanya dan tetangganya dapat ditutup (dihapuskan) oleh shalat, puasa dan sedekah.” (HR. Bukhari). Wallahu al-Musta’an.


Oleh Imron Baehaqi
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/13/07/29/mqo7u7-tiga-penutup-fitnah

Tertawa Terbahak-bahak...............




Suatu ketika Nabi Muhammad SAW melewati kerumunan orang yang sedang bergurau sambil tertawa terbahak-bahak, lalu Rasulullah mengingatkan mereka: “Mengapa kalian tertawa terbahak-bahak, sedangkan api neraka mengintai di belakang kalian? Demi Allah aku tidak senang melihat kalian tertawa seperti itu."

Dalam hadis lain dikisahkan, Nabi menghampiri sekelompok orang tengah bercanda sambil tertawa terbahak-bahak seraya mengucapkan salam kepada mereka. Setelah mereka menjawab salam, Nabi mengingatkan: “Ingatlah, demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya kalian mengetahui sebagaimana apa yang aku ketahui, maka kalian akan sedikit tertawa dan lebih banyak menangis.”

Seketika itu mereka diam. Nabi berpamitan meninggalkan mereka, lalu para sahabat itu tenggelam dalam tafakur sambil merenungi teguran Nabi. Dalam hadis lain Nabi bersabda, “Orang yang tertawa terbahak-bahak akan dicabut berkah dari wajahnya.” Dalam satu qaul disebutkan, “Bulan suci Ramadhan adalah bulan untuk menangisi dosa-dosa masa lampau.”

Tertawa itu manusiawi, tetapi Nabi membedakan dua macam tertawa. Ada tertawa dalam arti tersenyum (al-basyasyah) dan tertawa terbahak-bahak (al-dhahhaq). Tertawa pertama dianjurkan, bahkan dinyatakan dalam hadis: Al-Basyasyath sunnah (Tersenyum itu sunat).

Dalam satu riwayat lain dikatakan, Al-basyasyah shadaqah (Memberi senyum kepada orang itu sedekah). Karena itu, kita dianjurkan untuk lebih banyak tersenyum sebagai salah satu wujud silaturrahim kita kepada sesama umat manusia tanpa membedakan jenis kelamin, etnis, dan agama.

Hal yang memprihatinkan kita ialah banyak sekali kita disuguhkan pemandangan selama bulan Ramadhan dengan tertawa terbahak-bahak. Bukan hanya pada waktu siang, melainkan juga pada waktu malam yang seharusnya kita banyak bermuhasabah dan bermujahadah, mengingat kematian, mengingat dosa-dosa, dan membayangkan neraka yang selalu mengintip kita, malah digunakan untuk tertawa dan mabuk-mabukan di depan kamera atau di depan televisi.

Lihatlah pada hampir semua program TV dipadati dengan lawak dan banyolan sepanjang malam. Sejumlah program TV dan radio seolah mengajak para pemirsa dan pendengarnya untuk mabuk-mabukan. Hal ini pasti tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan harapan Rasulullah SAW.

Saat-saat menjelang sahur seharusnya kita semakin syahdu mencari berkah tengah malam. Kalau perlu, tersungkur menangisi dosa dan kegelapan masa lampau kita mumpung masih bulan suci Ramadhan. Kita memohon pengampunan terhadap “kegilaan” masa lampau yang pernah kita lakukan. Bukannya kita menyerupai orang mabuk di tengah keheningan malam Ramadhan.

Semua pihak seharusnya merenung dan memikirkan hal ini. Terutama kepada para pemilik TV, sponsor, sutradara, pemain, dan semua pihak yang mendukungnya, termasuk para pemirsa yang ikut mabuk di depan TV mereka masing-masing.

Mengapa mereka berani menjual “kegilaan” di keheningan malam Ramadhan. Itu bisa diartikan sebagai pelecehan malam kemuliaan Ramadhan (lailatul qadar). Jangan-jangan ini lebih besar dampak negatifnya daripada rumah-rumah hiburan malam yang dikunjungi segelintir orang.

Apakah ada berkah uang dan rezeki yang diperoleh melalui pelanggaran etika spiritual seperti itu? Hal yang memabukkan (al-muskir) bukan hanya secara harfiah berarti zat yang memabukkan, seperti minuman keras ataupun narkoba, melainkan keadaan tertentu yang diciptakan menyebabkan kita mabuk kesetanan dan lupa terhadap Tuhan. Itu juga bisa disebut al-muskir. Ingat hadis Nabi: Kulu muskirun haramun (Segala sesuatu yang memabukkan itu haram.”

Ingat hadis lain: “Setiap darah-daging yang tumbuh di dalam diri berasal dari yang haram hanya akan bisa dibersihkan dengan api neraka.” Na’udzubillah.

Dalam keheningan malam, Alquran mengimbau kita untuk merenung, kalau perlu disertai air mata, seperti dalam firman-Nya: "Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis." (QS al-Isra [17]: 109). "Mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis." (QS Maryam [19]: 58).

Oleh Prof Nasaruddin Umar
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/13/07/30/mqqcag-terbahakbahak

Senin, 29 Juli 2013

Empat Keuntungan Iktikaf dan Ramadhan Sepanjang Tahun




Setiap ibadah mengandung hikmah, kerahasiaan dan tujuan, sebab semua ibadah meniscayakan manfaat fisik dan jiwa, keihlasan hati, perbaikan perilaku, dan manfaat bagi kehidupan. Jiwa manusia seringkali terpaku pada fenomena dan lupa pada tujuan. 

Inilah jiwa yang lupa dan dilupakan oleh setan akan tujuan, sehingga sibuk dengan fenomena dan kehilangan tujuan.

Jiwa macam ini memerlukan penenang guna membersihkan dan mensucikannya dari kelupaan. Dan fungsi pembersihan tersebut ada pada i'tikaf, yang intinya menyucikan isi hati dari sifat-sifat negatif, mengevaluasinya untuk tidak bersemayam di relung hati, menghadirkan kemuliaan dan keagungan Tuhan, mengisi hati dengan berbagai sifat kebajikan.

Inilah reposisi jiwa untuk meletakkan hati pada relnya yang benar, menyemaikannya dengan aneka kebajikan dan meletakkan mesin evaluasi yang bekerja sepanjang hayat agar jiwa dapat bertanya: "Kemana kita menuju, kepada Tuhan atau penciptaan?" Kalau kepada penciptaan, maka di alam kubur nanti pertanyaan malaikat bukan "Siapa engkau?", "dari mana datangmu?", dan "siapa yang mengenalmu?", melainkan "siapa Tuhanmu?", "siapa nabimu?", dan "apa agamamu?".  

Inilah kisaran hati orang-orang yang beriktikaf yang mengembalikan posisinya pada awal penciptaan manusia dan penyadaran bahwa pada hakekatnya semua makhluk tunduk dan bertasbih kepada-Nya. (QS. Ar-Ruum: 26). Dunia adalah fenomena yang sering membuat lupa hati manusia hingga saat sakaratul maut tiba. Tanpa fase sakaratul maut, dunia mampu melupakan fitrah manusia yang tunduk dan bertasbih kepada Allah SWT, sama dengan fitrah alam semesta lainnya.

Membersihkan hati dengan perenungan akal dan hati dan menyucikan jiwa dengan ilmu, zikir dan ketaatan telah menjadi tradisi Rasulullah SAW pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Dari Aisyah RA bahwasanya Rasulullah SAW melakukan I'tikaf pada sepuluh hari Ramadhan hingga beliau wafat. (HR. Bukhari-Muslim). Bahkan kegiatan serupa yang dikenal dengan Khalwah (Tahanuts) telah beliau lakukan di gua Hira sebelum diangkat sebagai Rasul.

Keuntungan beriktikaf sebagaimana dikemukakan Dr. Khalid Abdul Kareem antara lain:

1.    Iktikaf yang benar akan memberikan perbaikan dan buah di hati serta menumbuhkan sifat ikhlas dan penyucian jiwa. Hal tersebut karena inti dari semua perbuatan terletak di hati dan hati yang baik akan membuahkan perbuatan yang baik pula. Rasulullah SAW bersabda: "Ketahuilah bahwa sesungguhnya di dalam fisik manusia terdapat sekerat daging, jika baik (keratan itu) maka baiklah fisik secara keseluruhannya, dan jika buruk (keratan itu) maka buruklah semuanya. Ketahuilah bahwa (sekerat daging tersebut) adalah hati." (HR. Bukhari-Muslim).

2.    Mereka yang beriktikaf di akhir Ramadhan adalah orang-orang yang mencari Lailatul Qadr dan jika pencarian itu lengkap sepuluh hari terakhir, maka  Allah SWT akan memberikan ampunan atas-dosa-dosanya.

3.    Orang-orang yang beriktikaf adalah pribadi-pribadi yang menghidupkan sunah Rasul SAW dan barang siapa menghidupkan sunahnya maka mereka menjadi pribadi yang dicintai Allah dan Rasul-Nya yang balasannya adalah ampunan dan surga. Allah SWT berfirman: "Katakan (Muhammad)!, Jika kalian cinta kepada Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian." (QS. Ali Imrah: 31).

4.    Dengan beri'tikaf, seseorang telah memelihara diri dari kelupaan kepada Allah; menjaga diri dari perbuatan haram; menjauhkan panca indera dari perbuatan dosa dan maksiyat. Semua itu merupakan hakekat peribadatan dan ketundukan kepada Allah SWT.

Semoga Allah SWT menjadikan Iktikaf kita di akhir Ramadhan sebagai Iktikaf yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW sehingga membuahkan perubahan kebaikan secara pribadi maupun sosial. Wallahu A'lam.

Dr Muhammad Hariyadi MA


*****************************************

Catatan :


Ramadhan oh Ramadhan, bulan penuh kemenangan.

Sesungguhnya Engkau tahu, bahwa hati ini tlah berpadu
Berhimpun dalam naungan cintaMu
Bertemu dalam keta'atan bersatu dalam perjuangan
Menegakkan syariat dalam kehidupan
Maka kuatkanlah ikatannya, kekalkanlah cintanya
Tunujukilah jalan-jalannya
Terangilah dengan cahyaMu yang tiada pernah padam
Ya Robbi, bimbinglah kami

Dari sini semoga aku mampu meng-up grade kualitas ibadah, dan kuantitas dzikrullah. Menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan pelatihan adalah sangat tepat, karena bulan langka yang hanya hadir sekali dalam setahun ini cukup memberikan ruang bagi setiap kita untuk memperbanyak intensitas ibadah, menghadiri majelis-majlelis ilmu, pengajian, dan berbagai media elektronik yang mengusung tema relligius Ramadhan semakin mempermudah kita untuk memperkaya tsaqofah dan meningkatkan kemantapan spiritualitas ruhiyah. Namun, jangan hanya berhenti sampai disini! Masih teramat panjang kita kan lalui hari di bulan-bulan yang lain (jika Allah masih memberikan usia).

Dari Ibnu Masud dia mendengar Rasulullah saw bersabda,
“لو يعلم العباد ما في رمضان لتمنت أمتي أن تكون السنة كلها رمضان”
“Seandainya hamba mengetahui keutamaan dan kelebihan Ramadhan, niscaya mereka akan berharap sepanjang tahun adalah Ramadhan” 
(HR. Abu Ya’la, dalam sanadnya ada Jarir bin Ayub yang dlaif).
Sebab memang tidak bisa pungkiri bahwa puasa adalah sarana paling efektif membentuk watak, mental, pola pikir dan perilaku bertakwa.
Apa yang kita dapat dan kita lakukan pada bulan Ramadhan ini sudah seharusnya dilestarikan, dijaga pengamalannya sehingga selalu ada nuansa Ramadhan di sepanjang tahun. Jika di sana sini banyak godaan itu wajar,  karena di bulan lain suasana yang ada di lingkungan sekitar kita tidak cukup mensupport dan manajemen waktunya pun berbeda. Terlalu lenggang saat Ramadhan karena kondisi kebanyakan orang berpuasa pada sianng hari, dan beristirahat, atau paling tidak jam kerja dikurangi, sedangkan saat hari-hari biasa semua kembali pada kebiasaannya, dengan jam kerja tinggi, padat, dan full agenda. Alhasil hanya sedikit orang yang masih mampu istiqomah mengerjakan amalan-amalan sunnah yang sebelumnya menjadi kebiasaan pada bulan Ramadhan.

Ada sebagian manusia yang memiliki spirit dan semangat beragama di atas rata-rata kebanyakan. Bagi mereka ini, Allah memberikan peluang untuk tetap menempa jiwanya dengan berbagai amalan sunnah di luar Ramadhan. Dari shalat malam, puasa sunnah, hingga infak dan lain-lain.

Semoga Ramadhan tidak hanya datang dan pergi, tapi mampu benar-benar mencetak manusia bertakwa; menunaikan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya, dimanapun dan kapapun.

Semoga Allah menjaga keistiqomahan kita.

Wallahu a’lam bisshowab...


Sumber: ( sudah di modifikasi )

Minggu, 28 Juli 2013

WASIAT


Pengertian, Syarat dan Hukumnya 

(Kajian Normatif dengan pendekatan tekstual-literer)




Pendahuluan
Salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya adalah yang berkaitan dengan harta. Manusia dan masyarakat, apapun alasannya, tidak mungkin dilepaskan dari aspek tersebut. Harta, menjadi salah satu dari apa-apa yang digeluti manusia. Oleh karena manusia dilengkapi hawa nafsu, maka Al-Qur'an mengingatkan bahwa harta kekayaan adalah fitnah atau cobaan. Amat banyak sekali masalah-masalah yang timbul akibat dari harta tersebut.

Menurut ajaran Islam, pemilikan seseorang terhadap harta tidak terlepas dari hubungannya dengan kepentingan-kepentingan sosial. Oleh karena itu berkaitan dengan harta, Islam membawa seperangkat hukum syari'at, yakni antara lain syari'at tentang Kewarisan, Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wakaf dan Wasiat. Adanya syari'at Islam tentang Kewarisan, Zakat, Infaq, Shadaqah, Hibah, Wakaf dan Wasiat merupakan hal yang tidak terpisahkan dari iman dan akhlak. Hal ini menunjukkan bahwa Islam telah siap dengan sebuah konsep untuk menghadapi problema-problema dalam masyarakat, terutama yang bersangkutan dengan masalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Wasiat adalah satu dari bentuk-bentuk penyerahan atau pelepasan harta dalam syari'at Islam. Wasiat memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam syari'at Islam.


Pengertian Wasiat

Kata wasiat ( الوصية ) diambil dari وصيت الشيئ,أصيه  artinya : أوصلت (aku menyampaikan sesuatu). Maka orang yang berwasiat disebut al-Muushii. Dalam Al-Qur'an kata wasiat dan yang seakar dengan itu mempunyai beberapa arti di antaranya berartimenetapkan, sebagaimana dalam surat al-An'am : 144أم كنتم شهداء إذ وصاكم الله) ),memerintahkan sebagaimana dalam surat Luqman: 14,  (ووصينا الإنسان بولديه) dan Maryam: 31 وأوصانى بالصلاة) , mensyari'atkan (menetapkan) sebagaimana dalam surat An-Nisa' ayat 12 (وصية من الله).[1]

Berdasarkan kata-kata di atas dapat dipahami bahwa kata wasiat mengandung makna perintah yang harus dijalankan oleh pihak lain.

Menurut para fuqaha, wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela
yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia. Pemberian hak milik ini bisa berupa barang, piutang atau manfaat.[2]

Dari pengertian-pengertian wasiat di atas kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnyawasiat ialah pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya diberikan/disampaikan/diserahkan kepada orang tertentu atau kepada suatu lembaga, yang harus dilaksanakan setelah ia (orang yang berwasiat) meninggal dunia yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya.


Syarat, Rukun, dan Hukum Wasiat

a. Syarat-Syarat Wasiat

Syarat-syarat wasiat menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairi adalah sebagai berikut[3]:
  1. Penerima wasiat harus Muslim, berakal, dan dewasa, sebab non-Muslim dikhawatirkan menyia-nyiakan wasiat yang diserahkan kepadanya untuk diurusi; menunaikan hak, atau mengurusi anak-anak kecil.
  2. Pemberi wasiat harus berakal, bisa membedakan antara kebenaran dengan kebatilan, dan memiliki apa yang diwasiatkan.
  3. Sesuatu yang diwasiatkan harus merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Jadi, berwasiat pada sesuatu yang diharamkan tidak boleh dilaksanakan. Contohnya, seseorang mewasiatkan uangnya untuk disumbangkan ke gereja, atau ke bid'ah yang makruh, atau ke tempat hiburan, atau ke kemaksiatan.
       4.    Penerima wasiat disyaratkan menerimanya dan jika ia menolaknya maka wasiat     tidak sah, kemudian setelah itu ia tidak mempunyai hak di dalamnya.

Sedangkan syarat-syarat bagi orang yang menerima wasiat, dalam mazhab Hanafi disebutkan sebagai berikut:
  1. orang ang akan menerima wasiat itu harus sudah ada ketika wasiat itu diikrarkan;
  2. sudah ada ketika orang yang berwasiat itu meninggal dunia;
  3. bukan orang yang menjadi sebab meninggalnya orang yang berwasiat dengan cara pembunuhan; dan
  4. bukan ahli waris pemberi wasiat.

b. Rukun Wasiat

Adapun rukun wasiat itu ada empat, yaitu:
1. redaksi wasiat (shighat),
2. pemberi wasiat (mushiy),
3. penerima wasiat (mushan lahu),
4. barang yang diwasiatkan (mushan bihi).

1. Redaksi Wasiat (shighat)

Tidak ada redaksi khusus untuk wasiat. Jadi, wasiat sah diucapkan dengan redaksi bagaimanapun, yang bisa dianggap menyatakan pemberian hak pemilikan secara sukarela sesudah wafat. Jadi, jika si pemberi wasiat berkata, “Aku mewasiatkan barang anu untuk si Fulan,” maka ucapan itu sudah menyatakan adanya wasiat, tanpa harus disertai tambahan(qayd) “sesudah aku meninggal”. Tetapi jika si pemberi wasiat mengatakan, “Berikanlah” atau “Kuperuntukkan” atau “Barang ini untuk si Fulan”, maka tak dapat tidak mesti diberi tambahan “setelah aku meninggal”, sebab kata-kata tersebut semuanya tidak menyatakan maksud berwasiat, tanpa adanya tambahan kata-kata tersebut.

2. Pemberi Wasiat (mushiy)

Orang yang berwasiat itu haruslah orang yang waras (berakal), bukan orang yang gila, balig dan mumayyiz. Wasiat anak yang berumur sepuluh tahun penuh diperbolehkan (ja’iz), sebab Khalifah Umar memperbolehkannya. Tentu saja pemberi wasiat itu adalah pemilik barang yang sah hak pemilikannya terhadap orang lain.
Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa orang yang lemah akal (idiot), orang dungu dan orang yang menderita akibat sakit ayan yang kadang-kadang sadar,
wasiat mereka diperbolehkan sekiranya mereka mempunyai akal yang dapat mengetahui apa yang mereka wasiatkan.[4]
Menurut Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 194 dinyatakan bahwa orang yang berwasiat itu adalah orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan, dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain. Harta benda yang diwasiatkan itu harus merupakan hak dari pewasiat. Pemilikan barang yang diwasiatkan itu baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Dikemukakan pula batasan minimal orang yang boleh berwasiat adalah yang benar-benar telah dewasa secara undangundang, jadi berbeda dengan batasan baligh dalam kitab-kitab fiqih tradisional.

3. Penerima Wasiat (mushan lahu)

Penerima wasiat bukanlah ahli waris, kecuali jika disetujui oleh para ahli waris lainnya. Seorang dzimmi boleh berwasiat untuk sesama dzimmi, juga untuk seorang Muslim, sesuai dengan firman Allah:


Artinya:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.(Q.S. Al-Mumtahanah: 8)

Wasiat bagi anak yang masih dalam kandungan adalah sah dengan syarat bahwa ia lahir dalam keadaan hidup, sebab wasiat berlaku seperti berlakunya pewarisan. Dan menurut ijma’, bayi dalam kandungan berhak memperoleh warisan. Karena itu ia juga berhak menerima wasiat.

4. Barang yang Diwasiatkan (mushan bihi)

Barang yang diwasiatkan haruslah yang bisa dimiliki, seperti harta atau rumah dan kegunaannya. Jadi, tidak sah mewasiatkan benda yang menurut kebiasaan lazimnya tidak bisa dimiliki, seperti binatang serangga, atau tidak bisa dimiliki secara syar’i, seperti minuman keras, jika pemberi wasiat seorang Muslim, sebab wasiat identik dengan pemilikan, maka jika pemilikan tidak bisa dilakukan, berarti tidak ada wasiat. Sah juga mewasiatkan buah-buahan di kebun untuk tahun tertentu atau untuk selamanya.

Hukum Wasiat
Wasiat disyari'atkan dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Allah SWT berfirman:

Artinya:
" Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian." (Al-Maidah: 106).

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya :
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri- sterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” (QS. An Nisaa : 12)

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf.” (QS. Al Baqoroh : 180)
Melihat dari tekstualitas ayat di atas, kita dapat menarik kesimpuan bahwa wasiat tersebut wajib hukumnya bagi mayit yang berharta banyak, dan wasiat tersebut bagi kedua orang tua dan karib kerabat.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan-menafsirkan ayat di atas- bahwa wasiat itu hukumnya wajib menurut dua pendapat.[5] Begitupula ath-Thabari dalam tafsirnya mengatakan juga-menafsirkan ayat di atas-bahwa wasiat itu adalah wajib hukumnya.[6]

Sebagian ulama lainnya juga berpendapat bahwa wasiat adalah sebuah kewajiban berdasarkan ayat 180 surat al-Baqarah.


Penutup

                Dari uraian singkat tentang wasiat di atas, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa wasiat adalah pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya diberikan/disampaikan/diserahkan kepada orang tertentu atau kepada suatu lembaga, yang harus dilaksanakan setelah ia (orang yang berwasiat) meninggal dunia.

Wasiat itu merupakan salah satu sarana untuk bertaqarrub kepada Allah swt guna mendapatkan kebaikan di dunia dan pahala di akherat. Wasiat juga merupakan sarana untuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, menguatkan silaturahim dan hubungan kekerabatan yang bukan ahli warisnya.

Hukum wasiat jika menilik surat al-Baqarah ayat 180 adalah wajib sesuai dengan tekstualitas ayat tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, 2003. Minhajul Muslim (Edisi Indonesia, Ensiklopedi Muslim,Penerj. Fadhli Bahri, Lc.). Jakarta: Darul Falah, cet. VI.
Ath-Thobari, Muhammad ibn Jarir, 2000. Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Qur’an juz 3 (tahqiq: Muhammad Syakir). Riyad: Mu’assasah ar-Risalah cet. I.
Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998. Analisa Hukum Islam Bidang Wasiat.Jakarta: Departemen Agama.
Ibnu Kastir, 1999. Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim juz 1( tahqiq: Sami ibn Muhammad Salamah). Riyad: Dar thayyibah li an-Nasyr wa at-Tawzi’, cet. 2.


[1] Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998. Analisa Hukum Islam Bidang Wasiat. Jakarta: Departemen Agama, hal 49.
[2] Ibid
[3] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, 2003. Minhajul Muslim (Edisi Indonesia, Ensiklopedi Muslim, Penerj. Fadhli Bahri, Lc.). Jakarta: Darul Falah, cet. VI, hal. 564.
[4] Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998. Analisa Hukum Islam ….., hal 88. (lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Jilid III, Penerbit Maktabah Dar al Turas tanpa tahun, Kairo, hal. 415.
[5] Ibnu Kastir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim juz 1( tahqiq: Sami ibn Muhammad Salamah), (Riyad: Dar thayyibah li an-Nasyr wa at-Tawzi’, 1999), cet. 2, hal. 492.
[6] Muhammad ibn Jarir th-Thobari, Jami’ul Bayan fi Ta’wil al-Qur’an juz 3 (tahqiq: Muhammad Syakir), (Riyad: Mu’assasah ar-Risalah, 2000) cet. I, hal. 396.

MUHAMMAD TAISIR  
Posted in: Artikel,Hukum Islam