Selasa, 05 Oktober 2010
Muslim Wajib Mendamaikan Perseteruan
Belakangan ini, berbagai konflik sosial kembali marak terjadi. Konflik yang berujung pada jatuhnya korban jiwa ini jelas sangat merugikan kita semua, baik sebagai umat maupun bangsa. Karena itu, pertikaian dan perseteruan semacam ini harus segera dicegah dan diatasi.
Dalam Islam, usaha mendamaikan pihak-pihak yang berseteru merupakan ajaran dasar yang bersifat sosial. Upaya damai itu dalam Alquran dikaitkan dengan iman dan takwa sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya. "Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu. Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (QS Al-Anfal [8]: 1).
Upaya damai itu, dalam ayat di atas, dinamakan dengan ishlah, yang secara bahasa bermakna memperbaiki sesuatu (ja`l-u al-syay'i shalahan). Menurut Zamachsyari, ishlah itu merupakan kelanjutan logis dari iman, dan menjadi kewajiban manusia. Jadi, tidak ada iman dalam arti yang sebenarnya manakala kita tidak memiliki kepedulian untuk membangun kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Rasul SAW menerangkan, usaha mendamaikan kelompok masyarakat yang bertikai itu merupakan kebaikan yang derajatnya lebih tinggi daripada puasa, shalat, dan sedekah. Sebaliknya, rusaknya keharmonisan dan komunikasi antarkelompok masyarakat tersebut dipandang sebagai al-haliqah, yaitu sesuatu yang merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan. (HR Abu Daud dan Ahmad dari Abu Darda).
Untuk itu, dalam jangka panjang, upaya damai ini sedikitnya memerlukan tiga langkah.
Pertama, membangun dan menciptakan keadilan di tengah masyarakat, yakni keadilan dalam bidang ekonomi, politik, hukum, pendidikan, dan sosial budaya.
Kedua, adanya kepastian dan penegakan hukum. Semua pihak yang berseteru harus digiring untuk mematuhi dan mengikuti hukum sebagai ketetapan dari Allah. Hukumnya sendiri, baik material maupun formal, haruslah adil. Begitu juga dengan aparat dan petugas penegak hukum. Mereka harus bertindak adil, tidak memihak, dan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip equal before the law.
Ketiga, partisipasi dan dukungan dari semua pihak untuk membangun kehidupan yang damai dan sejahtera. Lihat QS Al-Hujurat [49]: 10). Wallahu alam.
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/10/05/138242-muslim-wajib-mendamaikan-perseteruan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar