Adalah seorang perempuan dari Bani Makhzum meminjam suatu barang dari orang
lain tapi kemudian mengingkarinya. Diakuinya barang itu sebagai miliknya.
Ketika Rasulullah saw mendengar berita ini langsung memerintahkan agar dipotong
tangannya. Dia dianggap telah mencuri barang orang lain dengan sengaja.
Kejadian ini memusingkan bangsa Quraisy, karena pelakunya adalah wanita turunan
suku yang terhormat dan putusan hukumannya adalah potong tangan. Dan hal
ini dianggap sebagai kehinaan bagi suku Quresy.
Oleh sebab itu mereka mengutus Usamah ra ( seorang sahabat yang dianggap dekat
dengan Rasulullah saw) untuk meminta keringanan agar dibatalkan hukum potong
tangan tersebut.
Setelah mendengarkan permohonan Usamah, Rasulullah saw menjawab dengan
tegas: Apakah kamu meminta pertolongan (keringanan) dalam masalah hudud
(ketetapan hukum Allah)?
Kemudian Rasulullah saw berkhutbah: “Sesungguhnya umat sebelum kamu sekalian
dihancurkan karena ketidakadilan, bila orang elit mencuri dibiarkan dan bila
orang lemah mencuri ditegakkan hukum had. Demi Allah, seandainya Fatimah anak
Muhammad mencuri akan aku potong tangannya”.
Lalu Rasulullah saw memerintahkan agar wanita Makhzumiyyah tersebut
dipotong tangannya. (HR Al Bukhari dan Muslim).
Hukum potong tangan dalam Islam tidaklah sembarangan diterapkan tapi harus
memenuhi syarat-sayarat yang telah disepakati para ulama fiqh, seperti :
dilakukan dengan sengaja, pencurinya berakal bukan orang gila, tidak ada
syubhat, diterapkan oleh penguasa dan sebagainya.
Dalam hadits di atas, Rasulullah menegaskan dengan kata-kata: “Seandainya
Fatimah anak Muhammad mencuri pasti akan aku potong tangannya” ini
menunjukkan urgensinya penegakan hukum untuk kalangan elit.
Fatimah yang berasal dari suku yang terhormat dan masih turunan
Rasulullah saw, bahkan dia adalah ratu bagi semua wanita muslimah di
syurga.
Hukum itu akan ditegakkan bila dia mencuri, apalagi wanita Makhzumiyah
yang martabatnya berada di bawah Siti Fatimah baik suku atau nasabnya.
Hadits di atas sering digunakan sebagai dalil untuk membuktikan keadilan Islam
dalam menegakkan hukum dan sikap Islam yang anti rasdiskriminasi, kastaisme dan
fanatisme kelompok.
Rasulullah menegaskan hukum harus ditegakkan secara adil kepada siapapun tanpa
pandang bulu atau tebang pilih. Bila tidak ditegakkan maka akan mengakibatkan
kehancuran suatu bangsa.
Mengapa demikian? Keadilan adalah sendi utama masyarakat, sedangkan kedzaliman
adalah penyebab musnahnya umat-umat terdahulu dan juga umat yang akan datang.
Bila sendi masyarakat sudah tumbang maka musnahlah masyarakat tersebut. Allah
mewajibkan kita untuk menegakkan keadilan. Allah berfirman : Dan tegakkanlah
timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (QS Ar
Rahman 9).
Kalau seorang pejabat elit melakukan tindak pidana korupsi, tidak segera
diadili tapi kalau orang alit segera
diadili, ini pertanda buruk, bangsa ini sedang menuju ke arah kehancuran.
Na’udzubillah.
Oleh: Achmad Satori Ismail
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/13/05/30/mnkoi2-menegakkan-keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar