Al-Hamdulillah, segala puji milik
Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Dua Rakaat Fajar adalah nama lain dari
shalat sunnah ratibah (shalat sunnah yang mengiringi shalat fardlu) Shubuh.
Shalat ini dikerjakan sebelum shalat Shubuh. Sebagian masyarakat kita
menyebutnya Qabliyah Shubuh.
Cara pelaksanaannya yang benar, setelah
seseorang berwudhu dan sudah yakin masuk waktu shubuh atau setelah muadzin
mengumandangkan adzan Shubuh, ia berdiri shalat dua rakaat sebelum shalat
fardhu Shubuh.
Dua rakaat (Shalat Sunnah) fajar
termasuk shalat sunnah mu’akkadah; sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam senantiasa menjaganya; baik saat di
tempat tinggalnya ataupun safar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits
'Aisyah, “Bahwasanya Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam tidak
pernah meninggalkannya (dua rakaat sebelum shubuh) sama sekali." (HR.
Bukhari dan Muslim)
Masih dari Ummul mukmini binti Abi
Bakar ini, berkata:
لَمْ يَكُنْ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى شَيْءٍ مِنْ اَلنَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُدًا مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْ اَلْفَجْرِ
“Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah
memperhatikan shalat-shalat sunat melebihi perhatiannya terhadap dua rakaat
fajar.” (Muttafaq Alaihi)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah kesiangan melaksanakan shalat
Shubuh dalam satu perjalanan. Beliau bangun saat matahari sudah terbit.
Kemudian beliau menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan. Lalu beliau wudhu
dan shalat fajar dua rakaat yang diikuti oleh para sahabat. Kemudian beliau
menyuruh Bilal mengumandangkan iqamah dan beliau shalat Shubuh bersama mereka.”
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)
Beliau menerangkan tentang
keutamaannya,
رَكْعَتَا اَلْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ اَلدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat fajar itu lebih baik daripada dunia
dan seisinya.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullah memaknakan lebih baik dari
dunia, yaitu dari kenikmatannya.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Bassaam –semoga Allah ampuni dosa beliau dan kedua orang tuanya-, dalam
Taudhih Al-Ahkam (2/382) berkata, “Sesungguhnya dua rakaat Fajar adalah shalat
rawatib paling utama, keduanya lebih baik daripada dunia dan apa yang ada di
dalamnya. Sungguh Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam tidak
pernah meninggalkan keduanya saat di tempat tinggalnya dan tidak pula saat
safar.”
. . . Sesungguhnya dua rakaat Fajar adalah shalat rawatib paling utama,
keduanya lebih baik daripada dunia dan apa yang ada di dalamnya. . . -Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Bassaam-
Kapan Waktunya?
Sebagian orang ada yang memahami dua
rakaat fajar itu shalat sunnah dua rakaat sebelum masuk Shubuh, yakni sebelum
adzan. Ini pemahaman yang salah. Bahwa dua rakaat fajar itu adalah qabliyah
Shubuh itu sendiri, bagian dari shalat sunnah rawatib. Siapa yang
mengerjakannya sebelum Shubuh, ia tak mendapatkan keutamaan dua rakaat fajar.
Ia hanya mendapatkan pahala shalat sunnah mutlak, karena waktu itu adalah waktu
bebas untuk shalat. [Baca: Mengerjakan Dua Rakaat Fajar Sebelum Adzan Shubuh,
Sahkah?]
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
dalam salah satu Fatawanya menjelaskan, “Shalat dua rakaat fajar yang
dikerjakan sebelum shubuh tidak sah. Tidak terhitung sebagai shalat sunnah
rawatib. Shalat tersebut menjadi shalat sunnah mutlak. Ia diberi pahala shalat
nafilah saja.”
Kemudian beliau menasihatkan kepada
penanya, saat adzan shubuh selesai dikumandangkan, ia mengulangi shalat
rawatib. Dan ia mendapatkan pahala dua rakaat fajar. Wallahu A’lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Badrul Tamam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar