KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT SYARIAH ISLAM
Pendahuluan
Teori kedaulatan
hukum menyatakan bahwa hukumlah yang menjadi sumber dari segala kekuasaan.
Negara itu sendiri hakekatnya adalah suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu
pemerintahan harus dijalankan menurut peraturan-peraturan hukum. Dengan
demikian Negara hukum ialah Negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan
atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum.
Pengertian diatas
memberikan pengertian bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh
kepastian hukum. Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum maka semua
hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan
alat-alat pemerintahan dan alat-alat Negara diatur oleh peraturan-peraturan
hukum.
Pada umumnya konsep
Negara hukum selalu dikaitkan dengan konsep negara hukum barat yaitu Negara hukum
menurut konsep eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat, model Negara hukum
ini diterapkan oleh Negara Belanda, jerman dan perancis. Konsep Negara hukum
Rule of law yang diterapkan dinegara-negara Anglo saxson antara lain Inggris
dan Amerika. Yang mungkin juga disinggung adalah konsep Socialis Legality yang
pernah diterapkan oleh uni soviet. Untuk konsep islam belum banyak di ulas,
oleh sebab itu dalam makalah ini mencoba mengulas konsep Negara hukum dalam
konsep syariah islam.
Pembahasan
Konsep Islam
Tentang Negara Hukum
Bertitik tolak dari salah satu
inti ajaran al-Qur’an yang menggariskan adanya hubungan manusia secara pertikal
dan horizontal, maka dapat diketahui bahwa Islam merupakan suatu totalitas yang
bersifat konfrehensif dan luwes. Islam sebagai al-din mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia, termasuk didalamnya aspek kenegaraan dan hukum.
Syariah dan hukum Islam
memiliki karekateristik sendiri yang tidak dijumpai dalam sistem hukum lainnya,
misalnya sistem hukum barat. Syariah bersifat transendental, sedangkan hukum
barat pada umumnya telah menetralisir pengaruh nilai-nilai transendental dan
bersifat sekuler. Hukum Islam bersifat konfrehensif dan luwes. Ia mencakup
seluruh lini kehidupan manusia.
Dalam Konsep Negara Hukum
(Nomokrasi Islam) kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah. Artinya ia
merupakan rahmat dan kebahagiaan baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun
bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi apabila kekuasaan itu diimplimentasikan
menurut petunjuk al-Qur;an dan tradisi nabi Muhammad. Sebaliknya kalau
kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan
prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan hilanglah
makna hakiki kekuasaan itu. Dalam keadaan seperti ini, kekuasan bukan lagi
merupakan karunia atau nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan
menjadi bencana dan laknat Allah.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan
adalah amanah dan setiap amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak
menerimanya, maka kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yang berhak
menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan
dalam al-Qur’an dan dicontohkan dalam tradisi nabi
Pengertian diatas dapat dihubungkan dengan hadist nabi sebagai berikut :
Pengertian diatas dapat dihubungkan dengan hadist nabi sebagai berikut :
“Ketahuilah bahwa kamu sekalian
adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggung jawaban mengenai
orang yang dipimpinnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya
dan ia akan diminta pertanggungjawaban mengenai rakyatnya”.
Secara eksplisit dalam hadits
nabi di atas nabi mengkualifisir bahwa setiap muslim adalah pemimpin dalam arti
formal dan non formal. Dalam arti formal yang dimaksud dengan pemimpin ialah
setiap orang yang menduduki suatu jabatan dalam struktur pemerintahan. Dalam
arti non formal setiap orang yang memegang pimpinan, baik sebagai kepala
keluarga (seorang ayah atau suami, maupun sebagai pemimpin masyarakat (suatu
kelompok atau sejumlah orang yang merupakan suatu kumpulan yang tidak resmi).
Dalam hal kepemimpinan secara
formal ini maka di dalam Islam kita kenal konsep negara hukum seperti siyasah
diniyah atau nomokrasi Islam. Menurut Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi negara
dengan tolak ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi dua kelompok yaitu :
1.
Negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i) dan
2.
Negara dengan kekuasaan politik (mulk siyasi).
Tipe negara pertama ditandai
dengan kekuasaan yang sewenang-wenang (despotisme) dan cenderung kepada hukum
rimba. Disini keunggulan dan kekuatan sangat berperan. Kecuali itu prinsip
keadilan diabaikan. Ia mengkualifisir negara yang semacam ini sebagai negara
yang tidak berperadaban. Tipe negara yang kedua dibaginya menjadi tiga macam
yaitu (1) negara hukum atau nomokrasi Islam (siyasah diniyah), (2) negara hukum
sekuler (siyasah aqliyah) dan (3) negara ala “republik” Plato (siyasah
madaniyah).
Negara hukum dalam tipe yang
pertama adalah suatu negara yang menjadi syariah (hukum Islam) sebagai
fondasinya. Malcolm H. Kerr menamakannya dengan istilah nomokrasi Islam.
Karakteristik siyasah diniyah menurut Ibnu Khaldun ialah kecuali al-Qur’an dan
Sunnah, akal manusia pun sama-sama berperan dan berfungsi dalam kehidupan
negara. Waraq Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi Islam bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di akherat
(al-masalih al-kaffah). Husaini menggunakan istilah “Negara Syariah” untuk
siyasah diniyah atau nomokrasi Islam.
Menurut Ibnu Khaldun tipe
negara yang paling baik dan ideal diantara siyasah diniyah, siyasah aqliyah dan
siyasah madaniyah ialah siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah aqliyah
hanya mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan
sumber hukum dari Wahyu. Sedangkan Pada siyasah madaniyah (republik ala Plato)
merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas
sebagian golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih. Kemudian, dalam siyasah
diniyah, kecuali syariah (hukum Islam) orang menggunakan pula hukum yang
bersumber dari akal manusia.
Dari ketiga tipe negara yang
termasuk dalam bentuk mulk siyasi itu, maka secara teoritis menurut Ibnu
Khaldun nomokrasi Islam atau dalam istilahnya siyasah diniyah satu-satunya
bentuk tata politik dan kultural yang permanen.
Yang menarik dari klasifikasi
Ibnu Khaldun mengenai tipologi negara ialah pendekatannya yang menggunakan mulk
sebagai a generic term dan pembagian mulk itu menurut karakteristiknya. Tingkat
peradaban manusia adalah suatu kriterium untuk menentukan kedalam kelompok apa
suatu negara dapat digolongkan, apakah dalam mulk tab’i Islam ataukah mulk
siyasi? Tampaknya Ibnu Khaldun berpegang pada suatu hipotesis makin tinggi
tingkat peradaban manusia makin baik tipe negaranya. Tetapi, ciri ideal dari
suatu negara ialah kombinasi antara syariah dan kaidah-kaidah hukum yang
ditetapkan manusia dengan menggunakan akalnya.
Adapun, yang dimaksud Ibnu
Khaldun dalam penggunaan akal itu ialah menusia tetap merujuk kepada syariah.
Jadi, suatu tingkat peradaban yang tinggi semata-mata belum mengandung
implikasi bahwa itulah suatu negara ideal.
Konsep-konsep
Negara Hukum
Dengan berpegang
pada asumsi bahwa istilah Negara hukum merupakan suatu genus begrib, maka
melalui penelusuran ditemukan dalam kepustakaan lma macam konsep Negara hukum
sebagai spesies begrib yaitu:
1. Negara hukum menurut Alquran
dan sunnah. Untuk konsep ini penulis cenderung menggunakan istilah nomokrasi
Islam dari Malcoml H Kerr. Majid Khudori juga menggunakan istilah nomokrasi
untuk konsep Negara dari sudut pandang islam. Namun untuk membedakannya dengan
konsep Negara sekuler atau negara hukum menurut konsep barat penulis
berpendapat istilah nomokrasi islam lebih tepat.
2. Negara hukum menurut konsep
eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat.
3. Konsep Rule of law yang
diterapkan di Negara-negara anglo saxon.
4. Konsep Socialis legality
yang diterapkan Negara unisoviet sebagai Negara komunis.
5. Konsep Negara hukum
pancasila.
Penjelasan terhadap konsep
Negara hukum diatas adaah sebagai berikut:
Nomokrasi Islam
Nomokrasi islam
adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai amanah.
2. Prinsip Musyawarah,
3. Prinsip Keadilan;
4. Prinsip Persamaan;
5. Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,
6. Prinsip peradilan bebas;
7. Prinsip perdamaian,
8. Prinsip kesejahteraan;
9. Prinsip ketaatan rakyat.
Suatu mis konsepsi
atau pemahaman yang tidak benar terhadap konsep Negara dari sudut pandang islam
samapai sekarang masih berbekas pada persepsi para sarjana barat. Mereka
memahami konsep Negara dalam islam sebagai “teokrasi” berasal dari kata Theos
artinya Tuhan dan Kratos artinya kekuasaan jadi teokrasi adalah kekuasaan yang
berasal dari tuhan atau yang berkuasa adalah tuhan.
Predikat yang tepat
untuk konsep Negara dalam islam ialah nomokrasi islam dan bukan theokrasi.
Karena theokrasi adalah suatu Negara, sebagai mana yang dirumuskan oleh Ryder Smith
yang diperintah oleh tuhan atau Tuhan-Tuhan. Nomokrasi islam artinya kekuasaan
yang didasarkan kepada hukum-hukum Allah,’ karena Tuhan itu Abstrak dan hanya
hukum Nyalah yang nyata tertulis… Masjid Khaduri mengutip rumusan nomokrasi
dari The oxford Dictionary sebagai berikut:” nomokrasi adalah suatu system
pemerintahan yang didasarkan pada suatu kode hukum suatu rule of law dalam
suatu masyarakat”.
Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Menurut Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebelum membahas
prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam terlebih dahulu perlu diperhatikan salah
satu doktrin pokok dalam Al Qur’an tentang siapakah sesungguhnya penguasa
hakiki dan mutlak dalam pandangan islam. Terhadap pertanyaan ini, Q.s. Ali
Imran ayat 189:
Artinya: kepunyaan
Allahlah kerajaan langit dan bumi dan Allah maha perkasa atas segala sesuatu.
Ayat ini secara
jelas menginformasikan bahwa sesungguhnya penguasa hakiki dan mutlak adalah
Allah Swt. Kekuasaannya sangat luas dan tidak terbatas, mencakup segala sesuatu
yang ada dialam semesta ini.
Prinsip-prinsip
umum nomokrasi Islam menurut Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebgai berikut:
1. Prinsip Kekuasaan sebagai
Amanah
Perkataan amanah
tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58. Apabila ayat tersebut
dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana
diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu
dapat ditarik dua garis hukum yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah
atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan
menetapkan hukum dengan adil.
Dalam nomokrasi
Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan
rahmat dan kebahagiaan bak bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi
rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut
petunjuk Al Qur’an dan tradisi nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu
diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar
Al Qur’an dan Sunnah maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan
karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan
karunia Allah dan nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan
menjadi bencana dan laknat Allah.
2. Prinsip Musyawarah.
Dalam sebuah hadist
nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah. Beliau
melakukan hal ini karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah
Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas
menyebutkan perintah itu dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya
“…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan
kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir ini apabila dijadikan sebagai suatu garis
hukum maka ia dapat dirumuskan sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib
bermusyawarah dengan para sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”.
Atau secara lebih umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap
masalah kenegaraan’. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap
penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih
lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk
berperan serta dlam kehidupan bernegara.
3. Prinsip Keadilan
Perkataan keadilan
bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang
keadilan. Dalam surat An Nisaa ayat 135, Dapat dtarik tiga garis hukum
dari ayat tersebut, yaitu: (1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang
yang berima; (2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi
saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil; (3). Munisia dilarang
mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.
Dalam ayat lain
Allah mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi
yang adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al maidah ayat 8.
Marsel A Boisard
menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan merupakan gerak dari nilai-nilai
yang pokok. Maka keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting
dalam Al Qur’an. Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam,
maka ia harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi itu
mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan
sebagai pemegang kekuasaan yaitu:
·
kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan
bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus mendapatkan nikmat.
·
Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara dalam bidang politik
dan pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh hak-haknya secara adil
tanpa diskriminasi.
·
Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.
4. Prinsip Persamaan
Prinsip persamaan
dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan dalam
segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi ika ada sementara pihak bidang
hukum, politik, ekonomi, social dan lainnya. Persamaan dalam bidang hukum
memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap
semua manusia tanpa memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh
Rasul Muhammad sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang
menginginkan dispensasi karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi
berkata dalam hal tersebut: Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap
akan kupotong tangannya:”
Hadist diatas
menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan terhadap siapa saja, tanpa memandang
latar belakang keturunan atau kedudukannya.
5. Prinsip Pengakuan dan
Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Dalam nomokrasi
islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi
sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting
yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap
hak-hak tersebut.
Prinsip pengakuan
dan perlindungan hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal
utama yaitu: (1). Persamaan manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan
manusia, dalam persamaan manusia sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph
yang lalu Al Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu status atau
kedudukan yang sama bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan
menolak setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip
persamaan, seperti diskriminasi dalam segala bidang kehidupan, feodalisme,
kolonialisme, dan lain.lain.
6. Prinsip Peradilan Bebas
Prinsip ini
berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam
seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang
diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan
dan persamaan terhadap siapapun. Al Qur’an menetapkan suatu garis hukum:’…
apabila kamu menetapkan hukum antara manusia hendaklah kamu tetapkan dengan
adil”. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun.
Seorang yuris islam terkenal Abu hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman
harus memiliki kebebasan dari segala bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan
eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk
menjatuhkan keputusan pada seorang penguasa apabila melanggar hak-hak rakyat.
Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar ciri bagi
suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi
tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Dalam nomokrasi
islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas
pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan
untuk melakukan ijtihad dalam penegakan hukum. Ketika muadz bin jabal diangkat
oleh nabi sebagai hakim di yaman, nabi sebagai kepala Negara madinah bertanya
kepada muadz sebelum ia menempati posnya. Dengan apa engkau mengadilik suatu
perkara? Jawab muadz dengan Al Quran, jika didalamnya tidak engkau jumpai
ketentuan hukumnya ? kata nabi selanjutnya. Muadz menjawab dengan sunnah Rasul,
kalau dalam sunahku juga tidak ada? Saya akan berijtihad dengan menggunakan
akal pikiran saya.
Prinrip peradilan
bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam.
Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim
wajib memperhatikan pula prinsip amanah. Karena kekuasaan kehakiman yang berada
di tangannya adalah suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara
dengan sebaik-baiknya. Sebelum memutuskan ia pun harus bermusyawarah agar
dicapai putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama
dari kekuasaan kehakiman yang bebas.
7. Prinsip Perdamaian
Salah satu tugas
pokok yang dibawa rasulullah melalui ajaran islam adalah mewujudkan perdamaian
bagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Arti perkataan islam itu sendiri kecuali
penundukan diri kepada Allah, keselamatan, kesejahteraan dan pula ia mengandung
suatu makna yang didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian. Al Qur’an
dengan tegas menyeru manusia yang beriman agar masuk kedalam perdamaian;” wahai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua dalam perdamaian”.
Nomokrasi islam
harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara lain
harus djalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap
permusuhan atau perang merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang
hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela
diri. Al Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak
lain memulai lebih dahulu melancarkan. Al Qur’an mengatur hukum perang dan
menggariskan sebagaimana digariskan dalam Surat Al Baqarah 194.
Artinya: dan
terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu”.
Begitu juga dalam
surat Al Baqarah ayat 190: Artinya: berperanglah demi Allah melawan orang-orang
yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang yang memulai permusuhan.
Apabila tindakan
kekerasan atau perang terpaksa dilakukan, maka nabi Muhammad Saw. Telah
memberikan beberapa kaedah dalam hukum perang. Dengan menggunakan prinsip
kewajaran dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
8. Prinsip Kesejahteraan.
Prinsip
kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan social
dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan
kepada penyelenggara Negara dan masyarakat. Pengertian keadilan social dalam
nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan
saja. Akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh
rakyat. Negara berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan
menyediakan jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu.
Al qur’an telah
menetapkan sejumlah sumber-sumber dana untuk jaminan social bagi anggota
masyarakat yang memerlukannya dengan berpedoman pada prinsip keadilan social
dan keadilan ekonomi. Sumber-sumber dana tersebut antara lain adalah Zakat,
infaq Sodaqoh, hibah dan wakaf dengan tidak menutup kemungkinan bagi pendapatan
pendapatan Negara dari sumber-sumber lain, seperti pajak, bea dan lain-lain.
Nomokrasi islam
keadilan social dan keadilan ekonomi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
penimbunan harta ditangan seseorang atau sekelompok orang sementara anggota
masyarakat lainnya mengalami kemiskinan. Salah satu misi islam ialah memerangi
kemiskinan, sekurangnya menghilangkan kesenjangan antara golongan orang yang
mampu dan yang tidak mampu. Pendirian Al Qur’an mengenai kedudukan harta ialah
bahwa harta milik seseorang mempunyai fungsi social karena itu bukan merupakan
kepemilikan yang bersifat mutlak. Al Qur’an menegaskan bahwa didalam harta
milik golongan hartawan itu ada hak orang lain yang membutuhkannya, maka ada
kewajiban zakat sekurangnya 2 .1/2 % dari harta kekayaan.
9. Prinsip Ketaatan Rakyat.
Al Qur’an telah
menetapkan suatu prinsip yang dapat dinamakan sebagai prinsip ketaatan rakyat
prinsip itu ditegaskan didalam surah An Nisaa:59 yang artinya: hai orang-orang
yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya serta
orang-orang yang berwenang dianara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang
suatu hal maka kembalilah kepada Allah (Al Qur’an) dan rasulnya (sunah) jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat, yang demikian itu lebih
utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Prinsip ketaatan rakyat
mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati
pemerintah. Sejauh mana prinsip ini mengikat rakyat ? sarjana hukum islam
sependapat bahwa kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa atau pemerintah
adalah sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip
nomokrasi, atau dengan perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap
dzalim (tiran atau otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan
tunduk kepada penguasa atau pemerintah.
Penutup
Konsep Negara hukum
secara konseptual dan implementasinya dapat dikatakan hampir sama yang intinya
segala tindak-tanduk warga Negara dan pemerintah harus berdasarkan hukum, namun
demikian konsep nomokrasi islam sebagai konsep Negara hukum menurut islam
memberikan pengaturan lebih detail dan lebih rinci sehingga dapat dikatakan
nomokrasi islam adalah sebagai konsep Negara hukum yang tepat untuk dianut
dalam konsep Negara hukum modern.
Oleh :
Humaira ( 07120010 )
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2009
artikelnya menarik,izin share ya pak
BalasHapusmantap bang
BalasHapusmantap bang
BalasHapusGa ada daptar pustakaNya yah
BalasHapus