Kamis, 22 Januari 2015

Ide Peacebuilding dalam Islam

Ada sebuah buku yang sangat menarik tentang gagasan perdamaian dan aksi tanpa kekerasan dalam Islam berjudul Nonviolence and Peace Building in Islam yang ditulis mantan profesor saya Mohammed Abu-Nimer. Dari segi materi, tema yang dikupas tentu bukan hal baru dalam wacana dan kajian keislaman. Masalah peacebuilding dan gerakan tanpa kekerasan juga disinggung dalam literatur-literatur keislaman klasik termasuk Al-Qur’an dan Hadits. Yang membuat buku ini menarik barangkali adalah karena Abu-Nimer yang juga profesor di International Peace and Conflict Resolution Program, American University, Washington, DC., dengan lihai meracik dan meramu ide-ide dan praktek peacebuilding (“pembangunan perdamaian”) dan nonviolent movements (“gerakan nirkekerasan”) dalam sejarah dan tradisi Islam dan Arab klasik yang berserakan di berbagai literatur itu dalam sebuah kajian yang utuh, komprehensif, “metodis” dan metodologis, dan karena itu mengandung bobot intelektual yang sangat tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademik-ilmiah—sebuah kerja intelektual yang sangat berat dan melelahkan.

Jujur saja tidak banyak intelektual muslim di Indonesia, yang berani melakukan terobosan metodologi, membangun “teori baru” (meskipun susah mencari “genuinitas” dalam sebuah wacana), dan menjadi “peramu ilmu/wacana keislaman” dari bahan-bahan dan sumber-sumber yang ada. Kebanyakan kaum intelektual kita adalah para “pemamah teori” dan “tengkulak ilmu” atau lebih menyakitkan lagi “pedagang eceran” dari sarjana asing maupun ulama klasik. Kaum intelektual kita bangga kalau sudah bisa mengutip pendapat mereka (apalagi kutipannya itu persis huruf, titik, dan komanya) tanpa mempertimbangkan adaptabilitas, akurasi, dan relevansinya dengan konteks sosio-kultur lokal Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari umat Islam yang menganggap sebagai “ibadah” (dan berpahala) apabila mengutip dan membela “aqwal” ulama klasik.

Faktor mendasar mengapa intelektual muslim kita menjadi “pemangsa” wacana orang lain adalah disamping karena miskin teori dan wacana juga karena mereka tidak mempunyai nyali untuk menanggung resiko kontroversi dan tuduhan-tuduhan sesat (kafir, murtad) dari kelompok fanatikus Islam. Mereka lebih nyaman memilih aman ketimbang terlibat kontroversi dan “konflik”. Masalah “keamanan” ini memang sangat mendasar dalam pandangan dunia (weltanschauung) kaum Sunni, sementara “konflik” dianggap sebagai sesuatu yang harus dijauhi karena—menurut mereka—bisa mendatangkan kemudlaratan. Padahal, “konflik” adalah mekanisme alamiah, natural, dan positif untuk melahirkan gagasan-gagasan baru yang lebih segar, fresh dan brilliant. Banyak sekali ide-ide besar dan karya-karya cemerlang dalam sejarah keislaman baik klasik maupun kontemporer karena lahir dari sebuah “konflik intelektual.”

Kembali ke buku Abu-Nimer. Hal lain yang menambah bobot buku ini adalah karena karya ini merupakan eksplorasi intelektual penulis setelah melakukan interaksi dengan berbagai kalangan dan kelompok dari berbagai latar belakang agama dan budaya: peacebuilders, human rights activists, conflict resolution practitioners, dan peacemakers dalam sebuah workshop atau training tentang resolusi konflik, peace building dan peacekeeping di berbagai tempat: dari AS, Cairo, Amman, Sarajevo, Gaza dll di Timur Tengah hingga Mindanao di Philippine. Singkatnya, buku ini merupakan kombinasi dari “penjelajahan intelektual” dan “kerja sosial” penulis. Ibaratnya penulis adalah seorang arsitek dan pekerja sekaligus, seorang intelektual kampus sekaligus praktisi dan aktivis NGO—sebuah kombinasi yang sangat berat dan langka. Sedikit sekali umat Islam yang menjadi intelektual-akademisi di satu sisi tetapi juga aktivis gerakan dan praktisi lapangan di pihak lain.

Dalam buku ini, Abu Nimer yang juga direktur eksekutif Salam: Institute for Peace and Justice berbasis di Washington, DC ini mengeksplorasi sekaligus “menguji” tema anti-kekerasan (nonviolence) dan peace-building dalam tradisi, ajaran dan kebudayaan Islam yang hampir luput dari kajian keislaman kontemporer. Setelah melakukan penjelajahan intelektual dan riset mendalam mengenai topik ini, Abu Nimer sampai pada sebuah kesimpulan bahwa teks-teks Al-Qur’an, Hadits, tradisi Islam dan Arab klasik mengandung prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai fundamental kaitannya dengan praktek nonviolence dan peacebuilding dalam menyelesaikan konflik. Abu Nimer misalnya mengutip Q.S. al-Hujuraat/49: 9-10 sebagai basis teologis gagasan peacebuilding dan peacekeeping sekaligus mekanisme resolusi konflik dalam Islam. Dalam ayat 9 surat ini misalnya disebutkan, “Wa in thaifataani min al-mukminin ‘qtataluu fa-ashlihu bainahuma…” (“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang dan konflik maka damaikanlah keduanya…”). Kemudian pada ayat 10 disebutkan, “Innama al-mukminuna ikhwatun fa-ashlikhu baina akhawaikum…” (“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…”). Kata “mukmin” ini dalam tradisi Islam mengacu pada pengertian “orang beriman” secara umum tidak umat Islam.

Oleh banyak sarjana, kedua ayat di atas memang dianggap memiliki makna ganda dan “ambigu”. Satu sisi, kedua ayat tersebut menunjukkan “watak” kekerasan dalam dunia Islam. Artinya, penggunaan atau jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah sudah menjadi bagian integral dalam sejarah umat Islam sehingga gagasan/hipotesis tentang “pasifism” (yakni bahwa Islam adalah agama yang mendukung perdamaian dan antikekerasan) hanyalah “ilusi” kaum pacifist muslim belaka. Akan tetapi, menariknya, jika kita amati dengan seksama, kedua ayat itu juga menawarkan jalan resolusi konflik secara damai dengan melibatkan “orang/kelompok ketiga” sebagai mediator. Dalam ilmu politik mediasi, peranan mediator ini sangat penting dan vital (lihat misalnya studi Ron Kraybill dalam Peace Skills: Manual for Community Mediators). Mediator atau “mediation institutions,” meminjam istilah profesor saya, Peter L. Berger, juga merupakan bagian integral dalam proses peacebuilding dan negosiasi yang berfungsi mengfasilitasi komunikasi kedua belah pihak yang bertikai, mengurangi ketegangan dan mendampingi serta mengawal proses rebuilding relationships and trust among conflicting parties. Tanpa bermaksud apologi, dalam konteks/proses negosiasi/mediasi dengan menghadirkan “the third party” untuk melakukan resolusi konflik secara damai dan adil ini, Islam jauh lebih maju ketimbang dunia Barat yang baru belakangan memunculkan wacana tersebut dalam kamus conflict resolution, conflict management, atau yang lebih fresh conflict transformation seperti dipelopori John Paul Lederach.

Dalam buku ini, Abu Nimer juga mengungkapkan tentang konsep Sulha yang dalam kamus politik modern dipahami sebagai “mediasi, arbitrasi dan rekonsiliasi”. Sulha adalah sebuah “extract lessons” dan prinsip-prinsip serta nilai-nilai yang dipakai masyarakat traditional tradisional Arab dalam menyelesaikan konflik secara damai dan adil (fairness) baik di tingkat keluarga, interpersonal maupun komunitas. Sulha ini sejenis “local wisdom” masyarakat Arab klasik dalam kaitannya dengan wacana peacebuilding dan resolusi konflik (lebih lanjut lihat studi Elias Jabbour, Sulha: Palestinian Traditional Peacemaking Process). Saya menduga, prinsip “peaceful Islam” dalam Qur’an seperti termaktub dalam kedua ayat di atas diadopsi dari konsep/prinsip Sulha ini. Memang banyak sekali ajaran-ajaran Islam yang diambil/diserap dari tradisi Arab-Quraisy, Judaisme dan Kristen seperti ditulis banyak sarjana seperti Daniel Bell, Gordon Newby, Karim Abdul Karim, Marshal Hodgson, dll.

Dalam konteks dunia Islam yang sedang bergolak penuh kekerasan sekarang ini seperti tampak di Iraq, Iran, Lebanon, Syria, Palestine, Mesir, Afghanistan, Pakistan, Sudan, sampai Indonesia, buku Abu-Nimer ini terasa paradoks: satu sisi Islam berisi pesan-pesan universal dan seruan moral yang moral luhur berupa spirit cinta-damai, anti kekerasan dan menjunjung rasa keadilan dan keadaban, akan tetapi di pihak lain kita menyaksikan sebagian kaum Muslim, seperti tampak pada aksi-aksi Front Pembela Islam dan Komando Laskar Islam dewasa ini, yang bertindak brutal, intoleran, anti perdamaian, hobi melakukan tindakan vandalisme, kekerasan dan teror (perang, pengeboman, sweeping, hijacks, hostages, dll). Alih-alih ingin melakukan resolusi konflik secara damai dan adil dalam menghadapi perpecahan dan khilafiyah (disagreement), mereka justru mencaci maki dan melaknat saudara sesama muslim sebagai kafir, murtad, musyrik, antek Kristen dan Yahudi, dsb dll seraya mengklaim diri mereka sendiri sebagai yang “paling Islami.”

Yang muncul dalam praktek kehidupan mereka bukan semangat cinta-kasih yang mengedepankan dialog dalam menyelesaikan problem keumatan dan kebangsaan tapi semangat kebencian, bukan spirit persaudaraan tapi spirit permusuhan, bukan etos untuk mengejar kemajuan (advances) tapi sejenis “mentalitas primordial” untuk mem-protect warisan keislaman klasik, bukan spirit “Islam progresif” melainkan “Islam regresif.” Jika umat Islam tidak kunjung sadar dan terus merawat spirit permusuhan dan kebencian terhadap sesama umat beragama serta terus memupuk semangat anti-kemajuan ini, maka dunia Islam akan selamanya berada di pinggiran sejarah sementara orang lain, masyarakat lain, peradaban lain, bangsa lain dan negara lain sudah lepas landas….***



Oleh Sumanto Al Qurthuby
 http://sumantoqurtuby.blogspot.com/2008/06/islam-dan-peacebuilding.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar