Minggu, 07 Juli 2013

Perbedaan Penentuan Awal Puasa Dalam Kalender Hijriyah



Bila ditanyakan peran astronomi yang langsung dirasakan masyarakat umum, dengan mudah kita jawab: penentuan waktu dan arah. Umur Astronomi bisa dikatakan sama dengan umur peradaban manusia. Matahari, bulan, dan bintang-bintang hampir tak lepas dari kehidupan manusia. Keteraturan peredarannya dan posisinya yang hampir tetap di langit pada suatu musim telah dijadikan sebagai penentu waktu dan arah.

Pada awal peradabannya, ketergantungan manusia pada benda-benda astronomis itu demikian kuatnya, sampai-sampai ada yang mempertuhankan matahari atau bintang paling terang (Sirius). Karena ketergantungannya, mereka pun selalu memperhatikan perubahan-perubahan di langit. Dari pengalaman empirik tentang keteraturan peredaran benda-benda langit itu kemudian berkembanglah astronomi yang pada awalnya memfokuskan pada peredaran dan posisi benda-benda langit. Almanak astronomi merupakan salah satu produk evolusi pengetahuan manusia yang memungkinkannya tidak perlu setiap saat memperhatikan langit. Keteraturan di langit telah dirumuskan secara sistematik di dalamnya sehingga memudahkan orang dalam memprakirakan fenomena astronomis -- terutama setelah ditemukannya teknologi alternatif penentuan waktu (:jam) dan arah (:kompas).

Almanak astronomi adalah tabel, buku, atau perangkat lunak komputer yang menyajikan informasi tentang waktu kejadian fenomena astronomis seperti saat terbit/terbenamnya matahari dan bulan, fase bulan, posisi matahari, bulan, dan planet-planet, gerhana atau okultasi benda- benda langit, serta waktu bintang (sidereal time).

Tulisan ini akan menyoroti peran almanak astronomi dalam penyelesaian kepelikan penentuan kalender hijriyah. Hal itu sebenarnya telah disadari banyak ahli hisab dan ru'yat di Indonesia. Masalahnya adalah belum seragamnya acuan yang dipakai dan belum adanya kriteria baku bagi visibilitas hilal yang diikuti semua ahli hisab. Itulah kunci masalah yang sering menimbulkan kebingungan masyarakat. Perbedaan pendapat antara penganut hisab dan ru'yat adalah cerita lama, yang menurut pengamatan dalam banyak kasus di Indonesia bukan masalah lagi. Diakui atau pun tidak, hisab telah mendominasi penentuan kalender hijriyah. Ru'yatul hilal terkesan "didikte" oleh hasil hisab.

VISIBILITAS HILAL

Kalender Islam ditentukan berdasarkan penampakan hilal (bulan sabit pertama) sesaat sesudah matahari terbenam. Alasan utama dipilihnya kalender bulan (qamariyah) -- walau tidak dijelaskan di dalam Hadits maupun Al-Qur'an -- nampaknya karena alasan kemudahan dalam menentukan awal bulan dan kemudahan dalam mengenali tanggal dari perubahan bentuk (fase) bulan. Ini berbeda dari kalender syamsiah (kalender matahari) yang menekankan pada keajegan (konsistensi) terhadap perubahan musim, tanpa memperhatikan tanda perubahan hariannya. Karena kemudahan itu -- orang awam pun bisa menentukan kapan pergantian bulan -- sistem kalender tradisional banyak yang bertumpu pada kalender bulan. Pada masyarakat yang menghendaki adanya penyesuaian dengan musim, diadakan sistem kalender gabungan: qamari-syamsiah (luni-solar calendar), seperti kalender Yahudi dan kalender Arab sebelum masa kerasulan Muhammad SAW. Pada sistem gabungan ini ada bulan ketiga belas setiap 3 tahun agar kalender qamariah tetap sesuai dengan musim. Nama bulan pun disesuaikan dengan nama musimnya, seperti Ramadan yang semula berarti bulan musim panas terik. Dalam ajaran Islam penambahan bulan itu (disebut nasi) dilarang karena biasanya bulan ke-13 itu diisi dengan upacara atau pesta yang dipandang sesat (Al-Qur'an S. 9:37).

Karena waktu ibadah sifatnya lokal, penentuannya yang berdasarkan penampakan hilal memang merupakan cara yang termudah. Masyarakat di suatu tempat cukup memperhatikan kapan hilal teramati untuk menentukan saat ibadah puasa Ramadan, beridul fitri, beridul adha, atau saat berhaji (khusus di daerah sekitar Mekkah). Seandainya cuaca buruk, Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk praktis: genapkan bulan sekarang menjadi 30 hari, karena tidak mungkin bulan qamariyah lebih dari 30 hari. Tentunya ini menuntut pengamatan hilal yang lalu. Karena sifatnya lokal, apapun keputusan di suatu daerah sah berlaku untuk daerah itu. Daerah lain mungkin saja berbeda.

Penentuan awal bulan yang saat ini sering membingungkan hanyalah merupakan akibat perkembangan zaman. Faktor-faktor penyebab kerumitan itu antara lain:

tuntutan penyeragam waktu ibadah untuk daerah yang luas, bahkan ada pula yang menuntut penyeragaman yang sifatnya mendunia tanpa menyadari bahwa banyak kendala yang dengan teknologi maju saat ini belum bisa teratasi;
ru'yatul hilal (pengamatan hilal) saat ini tidak murni lagi, hisab secara tak sadar telah mendominasi sebagian besar pengamat -- padahal hisab (perhitungan) yang mereka gunakan banyak yang tidak akurat;
tidak banyak lagi orang yang mengenali hilal, terutama di kota-kota besar, sehingga kemungkinan keliru mengidentifikasi objek lain sebagai hilal lebih mungkin terjadi;
polusi atmosfer (debu dan cahaya) mempersulit pengamatan hilal yang redup.

Kerumitan itu sebenarnya bisa sedikit di atasi dengan memanfaatkan data posisi hilal yang akurat dari almanak astronomi mutakhir (hasil penyempurnaan almanak astronomi sepanjang sejarah perkembangannya). Akurasi almanak astronomi dalam penentuan ijtima' (astronomical new moon) kini telah teruji pada ketepatan perhitungan waktu gerhana matahari yang pada hakikatnya adalah ijtima' teramati (observable new moon). Setidaknya informasi posisi hilal yang akurat bisa mencegah terjadinya kesalahan identifikasi hilal. Lazimnya, tidak mungkin terjadi hilal teramati mendahului saat yang peroleh dari hisab. Pengamatan hilal mungkin saja gagal karena faktor cuaca dan halangan atmosfer lainnya sehingga bisa terjadi hilal teramati sehari lebih lambat daripada waktu menurut hisab.

Kalau data almanak astronomi tentang posisi hilal sudah bisa diterima secara luas, satu langkah lagi dalam mengatasi kerumitan itu: menentukan kriteria visibilitas hilal. Inilah bagian tersulit, tetapi telah dimulai oleh IICP (International Islamic Calendar Programme) di Malaysia yang dipimpin Mohammad Ilyas. Kriteria visibilitas hilal yang dirumuskan IICP (dengan sedikit modifikasi: bukan nilai rata-rata yang diambil sebagai kriteria, tetapi nilai minimalnya) terbagi menjadi tiga jenis, tergantung aspek yang ditinjau.

Kriteria posisi bulan dan matahari: ketinggian minimal hilal dapat teramati adalah 4 derajat bila beda azimut bulan - matahari lebih dari 45 derajat, bila beda azimutnya 0 derajat perlu ketinggian minimal 10,5 derajat.
Kriteria beda waktu terbenam: minimal bulan 40 menit lebih lambat terbenam daripada matahari dan memerlukan beda waktu lebih besar untuk daerah di lintang tinggi, terutama pada musim dingin.
Kriteria umur bulan (dihitung sejak ijtima'): hilal harus berumur lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropik dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi. Kriteria IICP sebenarnya belum final, mungkin berubah dengan adanya lebih banyak data.

Visibilitas berdasarkan umur bulan dan beda posisi nampaknya kuat dipengaruhi jarak bulan-bumi dan posisi lintang ekliptika bulan, bukan hanya faktor geografis. Rekor pengamatan hilal termuda bisa dijadikan bukti kelemahan kriteria beda posisi dan umur hilal. Rekor keberhasilan pengamatan hilal termuda tercatat pada umur hilal 13 jam 24 menit yang teramati pada tanggal 5 Mei 1989 (6 Mei 01:10 UT) di Houston, Amerika Serikat, mengalahkan rekor sebelumnya 14 jam 30 menit pada tanggal 2 Mei 1916 di Inggris. Hasil ini jauh di bawah kriteria umur bulan. Menurut kriteria umur bulan, pada bulan Mei umur minimal kenampakan hilal dari daerah lintang tinggi: 26 jam (daerah lintang lebih dari 50 derajat) dan 16 jam (daerah lintang 30 derajat). Beda azimut dan ketinggiannya juga di bawah ambang batas kriteria posisi. Dua pengamatan awal Mei itu memang saat terbaik untuk mengamati hilal termuda karena bulan berada pada jarak terdekat dengan bumi (perigee), ditambah lagi dengan lintang ekliptika bulan mendekati maksimum (sekitar 5o). Pada tanggal 2 Mei 1916 bulan berada pada posisi lintang ekliptika +4o48' dan pada tanggal 5 Mei 1989 pada posisi +4o58'. Beda waktu terbenam matahari-bulan kedua kasus tersebut memenuhi kriteria beda waktu terbenam: pada tanggal 2 Mei 1916 beda waktu terbenam adalah 57 menit (sesuai kriteria untuk lintang lebih dari 50o) dan pada tanggal 5 Mei 1989 beda waktunya 41 menit (sesuai dengan kriteria untuk lintang 30o).

Dengan membandingkan ketiga kriteria itu, yang terbaik adalah kriteria beda waktu terbenam. Faktor posisi bulan-matahari dan keadaan atmosfer sudah tercakup di dalamnya. Variasi musiman pada kriteria tersebut kecil untuk daerah tropik dan makin membesar sejalan dengan pertambahan lintang tempat. Kriteria beda waktu terbenam sangat dominan dipengaruhi oleh keadaan atmosfer setempat. Variasi musiman untuk daerah lintang tinggi sangat dipengaruhi oleh temperatur, pada musim dingin cenderung kenampakan hilal mensyaratkan beda waktu terbenam yang lebih besar.

Dalam prakteknya kriteria visibilitas hilal belum banyak di pakai, mungkin karena belum memasyarakat. Kriteria utama yang banyak di pakai adalah bulan sudah di atas ufuk yang pada hakikatnya syarat wujudul hilal. Menurut data Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama RI hilal dengan ketinggian 2 derajat berhasil di ru'yat. Itu berarti beda waktu terbenam hanya sekitar 8 menit, jauh di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal.

GARIS TANGGAL QAMARIYAH

Kriteria visibilitas hilal berperan besar dalam menentukan mungkin tidaknya hilal diamati di suatu tempat. Tetapi, akibat globalisasi informasi perbedaan hasil ru'yatul hilal di berbagai tempat di dunia dapat segera tersebar ke seluruh dunia. Tanpa adanya penjelasan sebab-sebab perbedaan itu, masyarakat akan bingung. Salah satu cara memberikan penjelasan kemungkinan perbedaan ru'yatul hilal di berbagai tempat adalah dengan membuat kalender global yang memuat garis tanggal qamariyah. Dengan garis tanggal itu akan terlihat bahwa daerah di sebelah barat garis itu akan lebih awal melihat hilal daripada yang di sebelah timurnya. Karenanya, seperti juga diserukan dalam Resolusi Penang tentang kalender Islam internasional 1988, secara umum suatu negara tidak boleh mengacu hasil pengamatan hilal pada negara-negara di sebelah baratnya. Misalnya, Indonesia tidak boleh mengacu kepada Arab Saudi.

Garis tanggal qamariyah sifatnya tidak tetap seperti garis tanggal internasional (pada bujur 180o), tetapi berubah sesuai dengan perubahan kemungkinan penampakan hilal. Garis tanggal yang sederhana dibuat dengan menghitung pada daerah mana saja matahari dan bulan terbenam bersamaan. Ini merupakan syarat minimal ru'yatul hilal, yaitu bulan sudah wujud di ufuk barat. Di sebelah timur garis itu hilal tidak mungkin teramati karena telah berada di bawah ufuk ketika matahari terbenam. Makin ke arah barat kemungkinan ru'yatul hilal semakin besar. Sebagai contoh, garis tanggal Dzulhijjah 1415 melintas lautan Atlantik. Wilayah di sebelah timur garis itu tidak mungkin mengamati hilal pada tanggal 29 April. Bulan berada di atas ufuk di wilayah Eropa, Afrika, Asia, dan Australia baru pada tanggal 30 April. Sehingga dengan kriteria wujudul hilal tersebut tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 1 Mei, wukuf di Arafah tanggal 9 Mei, dan Idul Adha pada tanggal 10 Mei 1995. Garis tanggal seperti ini yang digunakan banyak ahli di Indonesia.

Bila memasukkan kriteria visibilitas hilal, yaitu beda waktu terbenam matahari dan bulan yang tergantung musim dan lintang tempat, garis tanggal itu lebih bergeser sekitar 20 jam ke arah barat. Garis tanggal Dzulhijjah 1415 yang dipublikasikan IICP menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah untuk wilayah Eropa, Afrika Timur, Asia, dan Australia jatuh pada tanggal 2 Mei 1995. Maka wukuf di Arafah mestinya jatuh pada tanggal 10 Mei dan Idul Adha di wilayah itu baru dirayakan tanggal 11 Mei 1995. Hasilnya satu hari lebih lambat dari pada kriteria hisab yang biasa dilakukan di Indonesia.

HISAB DAN RU'YAT DI INDONESIA

Kriteria visibilitas hilal belum populer digunakan baik dalam hisab lokal (informasi posisi bulan dan matahari dari suatu tempat) maupun hisab global (disajikan dalam bentuk garis tanggal). Salah satu sebabnya mungkin karena menghasilkan hari pelaksanaan ibadah puasa, hari raya, dan wukuf satu hari lebih lambat daripada kebiasaan hisab-ru'yat selama ini, seperti dicontohkan di atas. Secara sadar atau tak sadar masyarakat terpengaruh dengan apa yang tertulis di kalender hijriyah yang bersumber dari ahli hisab Departemen Agama RI atau lembaga Islam lainnya. Hisab yang mereka lakukan sama sekali belum mengacu pada kriteria visibilitas hilal atau setidaknya kriteria yang digunakan belum teruji secara ilmiah. Dalam praktiknya, hasil hisab yang menyatakan bulan sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian tertentu, tanpa laporan ru'yatul hilal, sudah cukup dijadikan dasar pengambilan keputusan, seperti kasus penentuan 1 Ramadan 1407/1987.

Diakui atau pun tidak, hasil ru'yatul hilal sangat kuat dipengaruhi oleh hisab atau kalender hijriyah yang dijadikan acuannya. Sayangnya -- seperti sering terjadi, termasuk juga di Arab Saudi -- hasil hisab/kalender yang dijadikan acuan itu kadang-kadang tidak sesuai dengan data astronomi yang mengakibatkan adanya pengakuan ru'yatul hilal walaupun menurut almanak astronomi mestinya bulan sudah berada di bawah ufuk ketika matahari terbenam. Untuk pengakuan ru'yatul hilal padahal bulan sudah di bawah ufuk, Departemen Agama RI sudah berani langsung menolaknya. Tetapi terhadap pengakuan ru'yatul hilal yang di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal, nampaknya belum ditangani secara serius. Tampaknya kriteria yang selama ini digunakan hanyalah: menurut hisab hilal telah berada di atas ufuk dengan ketinggian lebih dari 2o.

Sahkah kriteria itu untuk penentuan waktu ibadah? Menurut kaidah hukum, sahnya suatu ibadah cukup atas dasar dugaan kuat (dzhan). Pembatasnya hanya satu: tinggalkan yang meragukan, misalnya puasa pada hari yang masih diragukan masuk awal Ramadan atau belum (yaumusy-syak) dilarang menurut syariah. Para ahli hisab dan ru'yat di Indonesia merasa yakin bahwa dengan ketinggian hilal 2o sudah cukup untuk diru'yat. Mungkin ini berdasarkan laporan ru'yatul hilal yang telah lalu yang disahkan Departemen Agama RI. Barangkali yang memegang "rekor" pengamat hilal termuda adalah kelompok Cakung yang mengaku berhasil mengamati hilal yang hanya 2o tingginya (menurut hisab mereka). Pada pengamatan hilal awal Ramadan 1415/1995 lalu, ada beberapa ahli ru'yat yang melaporkan melihat hilal padahal ketinggian hilal rata-rata di seluruh Indonesia hanya sekitar 4o dan beda waktu terbenam bulan - matahari rata-rata hanya 15 menit. Karena mereka yakin telah melihat hilal, walaupun itu masih di bawah ambang batas visibilitas hilal, puasa mulai 1 Maret 1995 adalah sah.

Tetapi sahihkah laporan ru'yatul hilal itu? Ini masalah lain. Laporan ru'yatul hilal yang memungkinkan pengujian untuk keperluan penelitian tampaknya belum mendapat perhatian. Sebenarnya sederhana: pengamat hilal berbekal jam, dapat menggunakan jari sebagai alat ukur ketinggian hilal, dan dapat menggambarkan secara jelas arah gerak hilal mulai tampak sampai menghilang, seperti yang dilakukan pengamat hilal yang berhasil membuat rekor melihat hilal termuda (lihat cuplikan laporannya di bawah). Beberapa pengamat hilal hanya berbekal jam dan ilmu hisabnya. Pada tahun 1992 ada pengamat NU yang mengaku melihat hilal selama 11 menit lalu menyatakan ketinggian hilal yang teramati itu 2,8o, padahal menurut data astronomi mestinya bulan sudah di bawah ufuk. Ketinggian itu bukan hasil pengukuran, melainkan hasil perhitungan sederhana 11 menit/24 jam x 360o. Pengamat hilal yang demikian berbekal hisab (yang mungkin keliru) untuk memastikan adanya hilal, memperhatikan lamanya objek "hilal" teramati, kemudian menghitung dengan ilmu hisabnya ketinggian hilalnya, tanpa memperhatikan arah gerakan "hilal" itu dan mengukur langsung ketinggiannya. Seandainya laporan hilal di bawah ambang batas kriteria visibilitas hilal dapat dipertanggungjawabkan, maka data itu sangat berguna untuk mengoreksi kriteria itu.

LAPORAN RU'YATUL HILAL

Sebagai gambaran bagaimana laporan ru'yatul hilal yang dianggap bisa dipertanggungjawabkan di sini akan dicuplikkan sebagian laporan dari keluarga Mohammad Iqbal Badat dan Saleh Al-Thani. Mereka dianggap sebagai pemegang rekor melihat hilal termuda (13 jam 24 menit) yang teramati pada tanggal 5 Mei 1989 dari Amerika. Hilal yang teramati itu adalah hilal bulan syawal, tanda datangnya Idul Fitri 1409/1989.

Berikut adalah cuplikan laporan keluarga Mohammad Iqbal Badat: "Saya bersama keluarga (paman, saudara-saudara saya, dan istri saya) sedang bersiap salat maghrib 5 Mei 1989 di Houston, Texas. Matahari terbenam kira-kira pukul 20:04 (waktu setempat). Kami baru saja berbuka dan berkumpul di halaman belakang bersiap untuk salat maghrib. Sebelum salat saya menengok ke belakang untuk melihat kalau-kalau hilal terlihat. Dari Amerika Serikat arah kiblat hampir berlawanan dengan arah matahari terbenam. Jam menunjukkan pukul 20:16 ketika saya melihat hilal. Karena salat telah dimulai saya segera mengikuti salat dahulu. Salat dan berdua memakan waktu sekitar 5 menit. Hilal masih terlihat sampai sekitar pukul 20:30. Hilal seperti benang putih melengkung. Kemudian kami memastikannya dengan binokuler. Hilal berada sedikit di atas cahaya merah senja. Bentuk lengkungannya dapat digambarkan dengan lingkaran jam khayal di ufuk barat: lengkungannya mulai dari posisi jam (angka) 2 sampai lebih sedikit dari jam 8. Tinggi hilal kira-kira tiga tebal jari ketika pertama kali terlihat dan ketika menghilang tingginya kira-kira setebal jari. Yang berhasil mengamati adalah: saudara saya Mohammed Hanif (29 tahun), Abdul Quadir (25), dan Fatimah (24), serta istri saya Fahmida (24), dan saya sendiri (31). Ada juga yang tidak berhasil melihatnya: ayah saya Mohammed Yakub (59), teman saya Mohammed Ibrahim (26), dan paman. Ayah saya mulanya tidak percaya sebelum diyakinkan oleh kesaksian istri dan saudara perempuan saya. Kemudian segera kami laporkan kepada ISNA (Islamic Society of North America)."

Laporan itu diperkuat dengan laporan kelompok lain yang disampaikan oleh Saleh Al- Thani. Berikut ini cuplikannya: "Saya berada di masjid Houston barat daya pada hari Jum'at petan 5 Mei 1989 bersama dua teman: Nasir Al-Qaouq dan Aymen Qadorah. Kami berada di daerah kosong dengan pandangan jelas ke arah ufuk barat. Matahari terbenam sekitar pukul 20:02. Setelah berbuka kami berusaha mencari hilal karena hari itu atau besok hilal diharapkan akan terlihat. Pukul 20:10 kami bertiga berhasil melihatnya selama empat menit. Kemudian kami berjamaah salat maghrib. Seusai salat kami mencoba lagi mencarinya sejak 20:25, tetapi kami tak melihatnya lagi. Bila digambarkan pada lingkaran jam imajiner di ufuk barat hilal itu melengkung daru dari angka 2 sampai angka 7. Hilal itu tebal pada posisi angka 7 dan tipis pada ujung lainnya. Hilal berada di atas ufuk kira- kira 8 kali tebal jari bila tangan dilencangkan ke depan."

Dua laporan independen itu menunjukkan bentuk hilal yang sama. Hilal sebenarnya sangat sulit membentuk setengah lingkaran. Berdasarkan analisis posisinya, semestinya pusat lengkungan hilal ada pada sekitar angka 7 pada lingkaran jam imajiner. Itu terbukti pada laporan kedua yang menyatakan pada posisi itu hilal tampak tebal. Cahaya yang memanjang melengkung di kanannya belum diketahui penyebabnya, mungkin juga efek atmosfer bumi. Tentang ketinggian yang jauh lebih tinggi dari hasil hisab, disebabkan oleh ketidakakuratan menentukan garis ufuk. Yang jelas, pengamat hilal ini murni melaporkan apa yang terlihat seadanya, tanpa berusaha mereka-reka data. Walau pun ada beberapa hal yang tidak akurat, tetapi dari segi astronomi laporan mereka bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

PENUTUP

Masyarakat awam sangat percaya dengan kelender hijriyah yang beredar di pasaran yang bersumber dari hitungan para ahli hisab Departemen Agama RI atau lembaga Islam yang mempunyai badan hisab. Sedangkan para ahli hisab (dan juga para ahli ru'yat) sangat terpengaruh pula dengan pegangan ilmu hisab dan data yang dimilikinya. Bila ada informasi yang berbeda daripada apa yang dipercayai atau diyakininya, mereka pasti menjadi ragu.

Jadwal salat yang sepenuhnya berlandaskan hisab sudah diterima masyarakat, walaupun ada beberapa perbedaan definisi. Masalah pelik tentang kalender Islam sebenarnya juga mudah diselesaikan. Dari mana mesti memulainya? Tuntaskan akar masalahnya: acuan ilmu hisab para ahli hisabnnya diseragamkan. Bila semua berlapang dada untuk berdiskusi mencari acuan yang paling sahih di antara data dan metode yang kini ada di masyarakat kemudian menjadikannya sebagai acuan baku yang diikuti semua, maka jalan mengurai kerumitan telah terbuka. Almanak astronomi kini sudah diakui keakuratannya dalam menentukan berbagai fenomena bulan - matahari, terbukti dari ketepatannya dalam menentukan saat gerhana matahari dan bulan. Bila semua ahli hisab telah mengacu pada almanak astronomi, satu langkah lagi adalah menyepakati kriteria visibilitas hilal. Kriteria IICP yang memberikan syarat batas visibilitas hilal: beda waktu terbenam matahari dan bulan lebih dari 40 menit di daerah tropik sangat baik diterapkan di Indonesia dan negara-negara ASEAN. Bila semua ahli hisab dan ru'yat, khususnya Departeman Agama RI, mulai memasyarakatkan kriteria hisab berdasar kriteria visibilitas hilal dan mempublikasikan hasilnya di kalender umum, akhirnya masyarakat akan terbiasa juga.

OLEH: T. Djamaluddin
(Staf Peneliti Bidang Matahari dan Lingkungan Antariksa, LAPAN, Bandung)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar