Meninggalkan shalat Jum’at sudah menjadi hal biasa bagi sebagian orang. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disangsikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan
dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ
اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9).
Kata kebanyakan pakar tafsir, yang
dimaksud ‘dzikrullah’ atau
mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id
bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat
(khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ
امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) Jum’at adalah suatu
kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang
dimiliki, wanita, anak kecil dan
orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani,
hadits ini shahih)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi (shalat) Jum’at adalah
wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no.
1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan
shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh
orang yang tidak menghadiri shalat Jumat?
Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki
uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia
terjerumus dalam dosa besar.
Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena
meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah
dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat
di mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ
لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka
meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan
menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam
orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ
تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat
Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan
tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan
Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). Ini
akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa
jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan
hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang
yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah
tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah
sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai
dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah,
niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja
yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]
Wallahu
waliyyut taufiq was sadaad.
—
@ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar