Sabtu, 19 Mei 2018

Mengintip Skema Pengadaan Lahan via Lembaga Manajemen Aset Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam menyiapkan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dapat menggunakan dana APBN lebih efektif dan efisien.Pengadaan tanag bagi pembangunan infrastruktur sangat penting dan LMAN diberikan mandat untuk tugas tersebut dengan memanfaatkan dana penyertaan sesuai tata kelola yang berlaku.

"Saya harap BLU LMAN tidak hanya akuntabel dan bertanggung jawab terhadap setiap rupiah yang dibelanjakan, tapi ambisi belanja tinggi ini juga punya efektivitas dan efisiensi maksimal," kata Sri Mulyani saat launching Skema Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (4/4).

Sri Mulyani juga mengharapkan penggunaan dana pengadaan tanah tersebut bisa dimanfaatkan dengan lebih optimal agar pemanfaatan biaya bisa tepat sasaran dan target pembangunan infrastruktur dapat selesai tepat waktu. "Hindari penyakit korupsi dan inefisiensi, karena ini pertanggungjawaban berat. Kami kumpulkan uang dari pembayar pajak dan setiap rupiah yang dialokasikan kembali ke rakyat, bukan ke pengurus dalam bentuk korupsi," katanya.

Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif serta berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.Dari kebutuhan infrastruktur yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 mencapai Rp4.796 triliun, hanya sebesar 41 persen yang dapat dipenuhi dari APBN/APBD, sisanya sebanyak 22 persen dari BUMN dan 36,5 persen dari swasta.

Untuk itu, pemerintah fokus menyiapkan pembiayaan pengadaan lahan melalui LMAN, karena penyiapan tanah tersebut, selain menarik minat swasta guna terlibat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, juga berfungsi sebagai investasi. Ia percaya, pemberian dana penyertaan modal kepada LMAN guna pengadaan tanah untuk tahun anggaran berlaku, makaakan lebih menyehatkandan akuntabel neraca pemerintah.
 
"Belanja untuk pengadaan tanah adalah belanja modal yang sifatnya investasi. Pemerintah putuskan mengalokasikan sebagian belanja infrastruktur untuk tanah sebagai bentuk penanaman modal," kata Sri Mulyani. (Baca Juga: Taktik Pemerintah dari Masa ke Masa, ‘Merayu’ Investor Bangun Infrastruktur)
 
LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan Kementerian Keuangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Lembaga ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial, sekaligus menggali potensi return on assets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Barang Milik Negara.

Pada awalnya, LMAN bertugas untuk mengelola aset negara, namun institusi ini kemudian juga mendapat tugas untuk perencanaan pendanaan dan pendayagunaan lahan landbank serta pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. Mandat baru tersebut, LMAN mempunyai fungsi tidak hanya sebagai treasurer atau financing provider, tapi juga special landbank untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional.
 
Dalam melaksanakan pendanaan pengadaan tanah, LMAN mempunyai dua skema, yaitu skema pembayaran langsung dan skema pembayaran tidak langsung.Untuk skema langsung, LMAN akan menyalurkan pendanaan pengadaan tanah kepada pihak penerima ganti rugi.
 
Untuk skema tidak langsung, dibagi dua skema yaitu merujuk kepada sebelum terbitnya Perpres 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan sesudahnya. Melalui skema ini, LMAN memberikan dukungan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional melalui pembiayaan investasi senilai Rp16 triliun di APBN-P 2016 serta Rp20 triliun di APBN 2017.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan acara penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 23 perusahaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Tujuan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
 
Selain itu, penandatanganan ini untuk pengembalian pembayaran oleh pemerintah dengan menggunakan alokasi dana Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2016 atas dana yang dibayarkan oleh Badan Usaha berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol beserta amandemen. (Baca Juga: Kriteria Tambahan untuk Jadi Proyek Strategis Nasional)

Berikut 23 perusahaan BUJT yang melakukan penandatanganan:
No.Nama PerusahaanNama Proyek
1.PT Marga Sarana JabarRuas Tol Bogor Ring Road
2.PT Jasa Marga Kunciran CengkarengRuas Tol Cengkareng-Kunciran
3.PT Jasa Marga Semarang BatangRuas Rol Semarang-Batang
4.PT Solo Ngawi JayaRuas Tol Solo-Ngawi
5.PT Marga Trans NusantaraRuas Tol Kunciran-Serpong
6.PT Citra Marga Lintas JabarRuas Tol Soreang-Pasir Koja
7.PT Translingkar Kita JayaRuas Tol Cinere-Jagorawi
8.PT Jasa Marga Manado BitungRuas Tol Manado-Bitung
9.PT Jasa Marga Balikpapan SamarindaRuas Tol Balikpapan-Samarinda
10.PT Cinere Serpong JayaRuas Tol Cinere-Serpong
11.PT Pemalang Batang Tol RoadRuas Tol Pemalang-Batang
12.PT MTD CTP ExpresswayRuas Tol Cibitung-Cilincing
13.PT Trans Marga JatengRuas Tol Semarang-Solo
14.PT Trans Marga Jati PasuruanRuas Tol Gempol-Pasuruan
15.PT Kresna Kusuma Dyandra MargaRuas Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
16.PT Hutama KaryaRuas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Palembang-Indralaya
17.PT Jasa Marga Surabaya MojokertoRuas Tol Surabaya-Mojokerto
18.PT Citra WaspphutowaRuas Tol Depok-Antasari
19.PT Jasa Marga KualanamuRuas Tol Medan-Kualanamu
20.PT Marga Harjaya InfrastrukturRuas Tol Kertosono-Mojokerto
21.PT Ngawi Kertosono JayaRuas Tol Ngawi-Kertosono
22.PT Jasa Marga Pandaan MalangRuas Tol Pandaan-Malang
23.PT Pejagan Pemalang Tol RoadRuas Tol Pejagan-Pemalang
 
Hambat Pembangunan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan masalah pengadaan lahan masih menghambat percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. "Banyak isu yang dihadapi dalam percepatan, misalnya pembebasan lahan," katanya.

Darmin menjelaskan masalah pengadaan tanah mendominasi penyebab tersendatnya pembangunan infrastruktur seperti jalan maupun sarana transportasi lainnya. "Pembebasan lahan itu mencapai 44 persen dari masalah yang dilaporkan, persiapan pembangunan yang kurang memadai 25 persen, keterbatasan pendanaan 17 persen dan perizinan 12 persen," katanya.

Darmin mengatakan, penyebab lambatnya proses pengadaan tanah secara nasional adalah realisasi yang mundur dari jadwal negosiasi, adanya sengketa lahan, serta dana pembebasan yang terlalu tinggi. "Selain itu, mekanisme pengadaan tanah di kementerian/lembaga harus dicairkan dan diserap pada tahun yang bersangkutan. Ini sering kali menimbulkan ketidakcocokan antara anggaran dengan realisasi," katanya. (Baca Juga: Legal Due Dilligence ‘Tanpa Celah’ Kunci Hindari Kasus dalam Pengadaan Tanah)

Atas dasar itu, Darmin mengapresiasi pembentukan LMANyang secara khusus bertugas untuk mengatasi masalah pengadaan tanah bagi infrastruktur di Indonesia. Menurutnya, pembentukan LMAN ini menjawab persoalan pengadaan lahan yang selama ini tidak bisa menggunakan dana tahun jamak dan sering dikeluhkan para pemangku kepentingan karena pembebasan tanah itu memakan waktu lama.

Ia berharap, melalui pengadaan tanah yang memadai, pembangunan proyek strategis nasional bisa selesai sesuai target dan masalah pembebasan tanah dapat teratasi. "Pemerintah telah menetapkan kebijakan frontal dengan memindahkan alokasi belanja modal pembebasan tanah diganti dengan belanja tanah yang dilakukan terpusat oleh Menteri Keuangan," kata Darmin.


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58e373f9a26a8/mengintip-skema-pengadaan-lahan-via-lembaga-manajemen-aset-negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar