Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Asuransi


Bagaimana hukumnya jika kita mengikuti program asuransi, yang setiap bulannya kita bayar, ada tunjangan kecelakaan, dan lain-lain. Setelah 10 tahun, uang investasi kita akan menjadi dua kali lipat, setelah 20 tahun akan jadi empat kali lipat. Apakah uang hasil investasi itu hukumnya riba?

***************************

Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh anggota / peserta asuransi. Jika asuransi itu dijalankan dengan prinsip syariah, banyak sekali manfaatnya. Berasuransi pada hakikatnya mengimplementasikan nilai ta’awun ( tolong-menolong ) yang akan menumbuhkan rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara para anggotanya, karena asuransi dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh salah satu anggotanya dengan cara efektif dan efisien, serta lebih meringankan ketimbang memproteksi diri sendirian. Selain itu, asuransi juga semacam tabungan paksa agar seseorang mempersiapkan masa depannya secara terencana, dan tidak meninggalkan keturunan dan generasi yang lemah.

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” ( QS An-Nisa’ [4] : 9 )

Asuransi adalah akad yang mewajibkan sebuah perusahaan asuransi ( muammin) untuk memberikan kepada nasabah / kliennya ( muamman) sejumlah harta, baik berbentuk imbalan, gaji, ataupun ganti rugi barang dalam bentuk apa pun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya, sebagaimana tertera dalam akad (transaksi). Hal itu sebagai imbalan atas uang ( premi ) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi.

Adapun pengembalian premi yang bisa berlipat tidak dianggap riba karena premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Dana itu selain untuk kepentingan pem bayaran klaim nasabah yang diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial), juga diolah oleh manajemen dalam bentuk berbagai proyek investasi yang menguntungkan dengan sistem mudharabah ( bagi hasil ). Tentu saja selama standar manajemen, produk, serta kebijakan investasi tersebut sesuai standar syariah Islam yang ditetapkan dan diawasi oleh dewan pengawas syariah perusahaan tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.■


Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Rabu, 27 April 2011 / 23 Jumadil Awal 1432

http://jalmilaip.wordpress.com/2011/06/07/hukum-asuransi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar