Minggu, 24 Mei 2015

Jalan Tol sesuai RPJMN 2015-2019

Permintaan akan jalan tol masih relatif tinggi.

Panjang jalan tol yang beroperasi di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara lainnya. Selama 36 tahun (dari 1978 sampai 2014, jalan tol yang dibangun di Indonesia hanya sepanjang 820,2 km. Sementara panjang jalan tol di Malaysia mencapai 3,000 km, Korea Selatan mencapai 2,623 km dan China mencapai 65,065 km.
Jika dilihat periode waktunya, jalan tol di Indonesia banyak dibangun pada jaman orde baru (1978-1999) secara rata-rata mencapai 26,3 km per tahun. Sementara pada 2011-2014, rata –rata panjang jalan tol yang dibangun sebesar 15,7 km per tahun.

Kedepan, Pemerintah berencana membangun jalan tol sepanjang 1000 km selama 2015-2019 atau ratarata sekitar 200 km per tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Penambahan jalan tol 1000 km terdiri dari Trans Sumatera, Trans Jawa, Tol Samarinda-Balikpapan dan Tol Manado-Bitung. Berdasarkan data Jasa Marga, diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun jalan tol 1.153 km sebesar Rp. 132,9 triliun atau sekitar Rp. 115,27 miliar per km jalan tol.

Pada tahun 2015, Pemerintah berencana membangun jalan tol sepanjang 125 km.

Rencana jalan tol yang mulai konstruksi pada tahun 2015 antara lain jalan tol Serpong-Kunciran, Kunciran-Cengkareng, Pasir Koja-Soreang, dan Manado-Bitung. Perkiraan dana yang dibutuhkan untuk membangun jalan tol tersebut sebesar Rp. 11 triliun.
Sementara ruas tol Trans Sumatera yang rencananya akan dibangun tahun ini adalah ruas tol Tanjung Morawa (Medan) – Kualanamu.  

Pembangunan jalan tol 1000 km selama 5 tahunü diperkirakan sulit tercapai.

Mengingat pembangunan jalan tol selama 36 tahun hanya mencapai 820,2 km atau rata-rata 22,8 km per tahun, kami perkirakan sulit untuk membangun jalan tol 1000 km pada 5 tahun ke depan (2015-2019) atau rata-rata 200 km per tahun.
Hal ini dikarenakan pembangunan jalan tol terkendala masalah pembebasan lahan.
Pembebasan lahan masih menjadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Terlambatnya pembebasan lahan menyebabkan biaya investasi semakin meningkat atau terjadi cost over run yang harus ditanggung investor.
Salah satu strategi pemerintah untuk mencapai target 1000 km jalan tol adalah dengan memberlakukan regulasi yang lebih baik terutama terkait aturan pengadaan lahan

Percepatan pembebasan lahan menjadi katalis positif utama pembangunan jalan tol di tahun 2015.

Pemerintah mengimplementasikan UU No.2 Tahun 2012 terkait pengadaan lahan mulai tahun 2015. Berdasarkan UU tersebut, pembebasan lahan untuk kepentingan umum merupakan tanggung jawab Pemerintah yang dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan terdapat kepastian waktu pengadaan lahan yang mencapai 312-552 hari kerja.

Untuk mendukung implementasi UU tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 pada tanggal 17 Maret 2015.

Perpres tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Dalam perpres tersebut dinyatakan bahwa pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian. Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha kemudian dibayar kembali oleh Pemerintah melalui APBN/APBD atau dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.

Selain masalah pengadaan lahan, resiko lain yangü dihadapi adalah kenaikan biaya konstruksi.

Struktur biaya operasional industri jalan tol terbesar pada biaya konstruksi (38,6%) dan biaya pemeliharaan jalan tol (20,1%). Pertumbuhan IHPB pada triwulan I tahun 2015 mengalami penurunan, namun rata-rata pertumbuhan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) konstruksi pada Januari 2014 – Maret 2015 sebesar 7,48% masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan IHPB konstruksi pada 2012-2013 sebesar 4,34%.

Penundaan kenaikan tarif dari Pemerintah juga dapat menyebabkan tingkat pengembalian investasi jalan tol berkurang.

Penyesuaian tarif tol ditentukan berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 dan PP No. 43 Tahun 2013. Penyesuaian tarif tol dihitung berdasarkan inflasi dan dilakukan setiap dua tahun sekali serta berdasarkan Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), terdapat tarif di 20 ruas tol yang rencananya akan naik pada tahun 2015. Namun, rencana kenaikan tarif tol tersebut dapat ditunda karena tergantung pada hasil evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol oleh Kementerian PU. Faktor resiko lainnya adalah perbaikan transportasi publik yang berpotensi mempengaruhi volume kendaraan di jalan tol.

Sumber: RPJMN 2015-2019




Tidak ada komentar:

Posting Komentar