Jumat, 24 Januari 2014

Melahirkan Cara Caesar di Tanggal Cantik, Apa Hukumnya?



Allah SWT berfirman, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan …." (QS al-Ahqaf [46]: 15). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat manusia selalu berbuat baik dan berbakti kepada ibu-bapaknya.

Hal itu karena beratnya perjuangan ibu dalam mengandung anaknya selama sembilan bulan. Ditambah sakit dan beratnya perjuangan sang ibu ketika melahirkan anaknya secara normal. Melahirkan anak dengan operasi caesar hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat medis. Para ahli yang menetapkan kondisi tersebut, bukan karena keinginan orang per orang.

Apalagi karena alasan kecantikan, bisnis rumah sakit, dan karena alasan syirik memilih hari hoki atau keberuntungan. Semua hari adalah baik bagi Allah. Operasi caesar adalah proses persalinan melalui pembedahan dengan membuat irisan di bawah pusar si ibu sehingga menembus dinding perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi.

Operasi caesar terpaksa dilakukan biasanya karena si ibu mempunyai penyakit jantung, panggul yang terlalu sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Atau juga karena janin terlilit tali pusar, posisi janin sungsang, dan sebab-sebab medis lainnya. Namun, ada juga yang melakukan itu hanya karena alasan sosial atau sekadar mengikuti tren.

Misalnya, mereka yang menginginkan jalan lahirnya tetap utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, tidak ingin merasakan sakitnya melahirkan, atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 12, bulan 12, tahun 2012. Secara syariat, operasi caesar boleh dengan sejumlah alasan.

Pertama, dalam keadaan darurat, yaitu mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya. Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya. Kedua, sesuai kaidah  “adh-dharar yuzaal” artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi.

Ubadah bin al-Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Ketiga, dalam keadaan perlu untuk melakukan operasi caesar itu, yaitu keadaan adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik.

Contohnya, cacat bagi anak atau hal lain yang akan menimpa keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan, tetapi bahaya ini tidak sampai pada kematian ibu atau anaknya. Dalam keadaan ini, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih “Alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah”.

Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Karena apabila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kesusahan bagi manusia. Di antara alasan orang memilih operasi caesar ini daripada melahirkan secara normal adalah karena melahirkan dengan cara ini tidak menyakitkan sebagaimana melahirkan secara normal.

Prosesnya juga tidak memakan waktu yang lama dan untuk menjaga organ kewanitaan sehingga sama seperti sebelum melahirkan dan bisa memilih hari atau tanggal kelahiran bayi. Akan tetapi, berdasarkan penelitian dan kajian para dokter, terdapat banyak efek negatif dari proses melahirkan melalui operasi caesar ini, baik terhadap ibu maupun bayinya.

Di antara efeknya adalah proses operasi tak luput dari bahaya, seperti pendarahan yang berlebihan dan infeksi luka bedah setelah melahirkan. Lalu, ada kemungkinan ibu atau janin meninggal karena operasi. Persentase kematian ibu melahirkan karena operasi caesar lebih tinggi dibandingkan proses melahirkan normal.

Berdasarkan penelitian ilmiah, anak-anak yang lahir melalui operasi caesar lebih rentan terkena penyakit dibandingkan anak yang dilahirkan secara normal.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir



Tidak ada komentar:

Posting Komentar