Kamis, 16 Februari 2012

Manggapai Hidayah

Inilah dua fakta penting yg harus menjadi renungan buat kita semua, yakni
(1) Orang buta  dan (2) Orang yg tinggal di daerah tidak aman. Ternyata mereka tidak mendapatkan keringanan utk meninggalkan shalat berjamaah di masjid.

Simaklah kedua hadits ini: 

Pertama : Seorang pria buta mengadu kpd Rasulullah SAW, katanya : “ Ya Rasul, tiada seorang penuntun bagiku yg menolongku mengantar ke masjid, maka berilah keringanan untukku shalat di rumah. Kemudian, ia diberi keringanan oleh Rasul. Namun ketika ia tegak dan baru beberapa langkah pulang, Rasulullah SAW memanggilnya kembali, sabdanya : “Adakah kamu mendengar adzan shalat?”. Jawabnya : “Ya, aku mendengarnya”.
Sabda Rasul : “Untuk itu, hendaklah engkau penuhi panggilan (adzan) itu”.
(HR Muslim).

Kedua : Seseorang mengadu kpd Rasulullah SAW,
katanya : “Ya Rasul, bahwasanya kota Madinah ini banyak binatang buas lagi kejam, yg tentu aku sangat khawatir atas keselamatanku. Lalu Rasulullah SAW bersabda : “Adakah kamu mendengar Hayya alash-sholah, hayya alal falah (marilah kita dirikan shalat, marilah kita capai kebahagiaan)?.

Kalau mendengarnya, maka datanglah kemari (ke masjid) utk memenuhinya”.
(HR Abu Daud).

Nah, bagi kita yang masih memiliki mata sehat dan tinggal di daerah yg aman dengan penerangan lampu yg terang benderang, Masjid yg sangat dekat dgn rumah dsb

Mungkinkah Rasulullah mengizinkan kita utk meninggalkan shalat berjamaah di masjid?

Jika saat ini kita belum istiqomah shalat berjamaah di masjid (bagi laki-laki), sadarilah bhw kita sedang DALAM KEADAAN BAHAYA! Semoga kita tidak meninggal dunia dlm keadaan itu, naudzubillah. 

Untuk itu, bersegeralah TAKE ACTION sbb:
- Bacalah artikel ini sekali lagi dgn penghayatan
- Beristighfar, memohon ampun kpd Allah
- Berniatlah utk selalu menghadiri shalat berjamaah di Masjid.
- Berdoalah kpd Allah, mohon hidayah dan kekuatan utk meringankan langkah menuju Masjid utk shalat berjamaah.
 
Maha suci Allah dgn segala Firman-NYA.

www.rumahbaca-alrasyid.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar