Jumat, 26 April 2013

Minuman Yang Disukai Nabi Muhammad


Diungkapkan oleh para ulama, bahwasannya minuman yang paling disukai Rasulullah SAW adalah Al Hulwa Al Barid atau minuman yang manis dan dingin. Landasan pendapat terkait kesukaan Rasulullah SAW tersebut tidak lain hadits yang berasal dari Aisyah RA:

 “Sesungguhnya minuman yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah Al Hulwa Al Barid (minuman manis yang dingin).” (H.R. Tirmidzi)

Sementara Az-Zuhri menyatakan, bahwasannya Nabi SAW pernah ditanya, “Minuman apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Minuman yang manis dan dingin.” (H.R. Ahmad)

Lalu apakah yang dimaksud dengan minuman dingin oleh Rasulullah SAW? Apakah air yang didinginkan oleh es, seperti yang dilakukan oleh bangsa Persia?

Abu Abdillah Al Maqdisi menguraikan tentang air dingin yang dimaksud dengan menyebut hadis dari Jabir RA, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah masuk ke rumah seseorang dari kalangan Anshar bersama seorang sahabatnya. Lalu beliau SAW bersabda kepadanya, “Jika kamu punya air yang malam ini menginap di dalam sebuah gentong, (maka berikanlah kepada kami). Jika tidak, maka kami akan minum langsung dari telaga dengan mulut tanpa wadah.” (H.R. Bukhari)

Ya, jadi yang dimaksud air dingin di sini adalah air yang didinginkan semalaman oleh hawa, atau yang disebut dalam kitab At-Tabikh karya Ibnu Sayyar dengan ma’ mubarad bil hawa.’

Air dingin ini terkadang dijadikan bahan baku untuk membuat sirup yang disebut nabidz atau naqi’. Nabidz atau naqi’ adalah sirup kesukaan Rasulullah SAW dan menjadi sajian ketika diadakannya pesta pernikahan.

Abu Usaid As Sa’idi pernah mengundang Nabi SAW di hari pernikahannya, sementara istri Abu Usaid juga lah yang melayani mereka (para undangan) padahal ia sebagai pengantin (mempelai wanita). Istri Abu Usaid berkata, “Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah SAW?” “Aku tuangkan kepada beliau (minuman) dari rendaman kurma semalam di dalam kuali.” (H.R. Bukhari)

Dari Abdullah bin Mas’ud ra bahwa ia pernah bersama Rasulullah SAW pada malam gelap gulita, lalu Nabi SAW bersabda kepadaku: “Wahai Abdullah, apakah engkau memiliki air?” ia menjawab; Aku membawa nabidz dalam kantong kulit. Lalu beliau meminta: “Tuangkan untukku.” Beliau pun berwudhu. Lalu Nabi SAW bersabda; “Wahai Abdullah bin Mas’ud, ini dapat diminum dan mensucikan.” (H.R. Ahmad)

Lalu bagaimana membuat sirup nabidz dan tata cara penyajiannya yang benar? Ada beberapa hadis yang menyebutkan tentang cara membuat sirup kesukaan Rasulullah tersebut, antara lain dalam riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

Aisyah pernah ditanya tentang nabidz, kemudian ia memanggil seorang budak wanita asal Habasyah. “Bertanyalah kepada wanita ini!” Kata Aisyah. “Karena ia dahulu pernah membuat nabidz untuk Rasulullah SAW,” tambahnya.

Lalu wanita asal Habasyah itu berkata, “Aku pernah membuat nabidz untuk beliau dalam sebuah kantung kulit pada malam hari. Kemudian aku mengikatnya dan menggantungnya. Lalu di pagi harinya beliau SAW meminumnya.”

Dari Aisyah dia berkata, “Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah SAW di dalam air minum yang bertali di atasnya, kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya di sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.” (H.R. Muslim)

Nabidz dibuat dengan dua bahan, yaitu air segar dan buah kering yang manis, umumnya anggur atau kurma. Manfaat sirup nabidz salah satunya diungkapkan oleh Abu Abdillah Al Maqdisi, yaitu jika air dingin dicampur dengan sesuatu yang bisa membuatnya menjadi manis maka ia dapat mengantarkan makanan (nutrisi) ke seluruh tubuh, menghangatkannya, menyebarkan panas alaminya, dan memperbaiki pencernaan.

Kurma yang direndam dalam air untuk membuat nabidz setidaknya membutuhkan waktu 12 jam hingga gula yang ada padanya melarut bersama air. Setelah 12 jam nabidz dapat diminum, atau jika tidak perendaman bisa dilanjutkan selama dua hari baru diminum namun dengan syarat harus di tempat dengan wadah kedap bebas kontaminasi atau disimpan dalam refrigerator.

Rendaman nabidz tidak boleh melebihi tiga hari, karena nabidz yang melebihi tiga hari haram hukumnya untuk diminum dan telah berubah menjadi khamr. Selain itu di jazirah Arab umum menggunakan kulit labu untuk wadah air, namun jika dipergunakan untuk merendam nabidz hal ini juga dilarang sebagaimana tertera dalam hadits-hadits shahih.

Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Nabi SAW pernah dibuatkan perasan anggur, beliau lalu meminumnya pada hari itu, kemudian keesokan harinya, kemudian keesokannya lagi, yaitu sore hari di hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan agar diberikan kepada pelayan atau dibuang.” (H.R. Abu Daud) Wallahu A’lam

1 komentar: