Selasa, 16 April 2013

Muslimah, Ingatlah Satu Ini Saat Berumah Tangga




Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum di "Fatawa Mu'ashirah" mengungkapkan, di antara hikmah di balik kemandirian sebuah rumah tangga ialah meneruskan estafet garis keturunan. Artinya, keluarga dibentuk sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa ada intervensi pihak luar. Bila selalu ada campur tangan, laju keluarga itu akan tersendat. Sekaligus, menghubungkan dua keluarga besar dari ikatan pernikahan. Allah SWT berfirman, “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Mahakuasa.” (QS al-Furqan [25]: 54). 

Ia menyebutkan beberapa hadis lain yang menguatkan tentang pentingnya mendahulukan ketaatan istri kepada suami dibandingkan orang tua. Di antara hadis tersebut, yakni hadis yang diriwayatkan al-Hakim dan ditashih al-Bazzar. 

Konon, Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah, hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri?
Rasulullah menjawab, “(Hak) Suaminya.”
Lalu, Aisyah kembali bertanya, sedangkan bagi suami hak siapakah yang lebih utama?”
Beliau menjawab, “(Hak) Ibunya.”

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam buku "Al Jami’ fi Fiqh An Nisaa" mengatakan, seorang perempuan, sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua. Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA menguatkan hal itu. 

Penghormatan terhadap ibu dan ayah sangat ditekankan oleh Rasulullah. Mengomentari hadis tersebut, Imam Nawawi mengatakan, hadis yang disepakati kesahihannya itu memerintahkan agar senantiasa berbuat baik kepada kaum kerabat. Dan, yang paling berhak mendapatkannya adalah ibu lalu bapak. Kemudian, disusul kerabat lainnya. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar