Senin, 10 Februari 2014

Alasan Pria Dilarang Berbusana Sutra



Selain pakaian wajib, ada pula yang statusnya sunah. Ini adalah pakaian yang mengandung keindahan dan hiasan. Ini dianjurkan oleh Rasulullah. Dalam sebuah hadis dari Abu Darda yang diriwayatkan Abu Dawud, Muhammad mengingatkan seorang Muslim untuk membersihkan dan memperindah kendaraan dan pakaian saat hendak bertemu saudara seagamanya. 

"Sehingga, kamu tampak bagai tahi lalat di tengah banyak orang. Artinya, indah dan menonjol. Itu karena Allah tidak menyukai pakaian kumal dan sengaja berpakaian kumal," ujar Muhammad. Bukan hanya dalam pertemuan umum, pakaian sunah tersebut dianjurkan dimiliki untuk dipakai saat shalat Jumat dan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. 
Jenis pakaian lainnya masuk dalam kategori haram, yaitu pakaian dari sutra dan emas bagi laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian khusus buat perempuan juga perempuan yang berpakaian khusus untuk laki-laki. Di samping itu, memakai pakaian kemegahan dan kesombongan serta pakaian yang mengandung unsur berlebihan.

Laki-laki tak boleh berpakaian sutra. Siapa yang memakai sutra di dunia tak akan mengenakannya di akhirat. Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menyatakan, mayoritas ulama berpandangan bahwa memakai sutra dan duduk beralaskan sutra haram hukumnya. Tak ada pertentangan di antara mereka dalam masalah ini. Bagi perempuan, pakaian sutra tak menjadi masalah. 

Diizinkan laki-laki berpakaian sutra kalau ada uzur. Anas menceritakan, Muhammad memberikan keringanan kepada Abdurahman bin Auf dan Zubair menggunakan pakaian sutra karena penyakit gatal yang diderita kedua sahabat itu. Mazhab Syafii memandang ada beberapa ketentuan pada sutra yang bercampur bahan lain. 

Apabila sebagian besarnya adalah bahan sutra, pakaian itu diharamkan. Namun saat unsur sutranya hanya setengah atau kurang dari itu, pakaian tersebut tak diharamkan. Mazhab ini pun mengizinkan anak laki-laki menggunakan pakaian sutra. Namun, sebagian besar ahli fikih berpandangan sebaliknya. Mereka berpedoman pada hukum larangan terhadap laki-laki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar