Selasa, 04 April 2017
"Peluncuran Skema Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategi Nasional beserta Penandatanganan Nota Kesepahaman" Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan 23 Perusahaan Badan usaha Jalan Tol (BUJT)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU LMAN) pada pagi hari ini, Selasa tanggal 4 April 2017 tengah melangsungkan "Peluncuran Skema Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategi Nasional" beserta "Penandatanganan Nota Kesepahaman" Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan 23 Perusahaan Badan usaha Jalan Tol (BUJT) yang disaksikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Menteri ATR/BPN, serta Kepala BPKP - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Adapun tujuan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman adalah (i) untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN); dan (ii) pengembalian pembayaran oleh Pemerintah dengan menggunakan alokasi dana Pengadaan Tanah TA 2016 atas dana yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Badan Usaha pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Dengan hadirnya skema pendanaan tanah untuk pembangunan PSN, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pendanaan pengadaan tanah di Indonesia. Skema ini perlu kiranya diikuti dengan peningkatan kualitas perencanaan dengan mengurangi deviasi antara perencanaan dan kebutuhan riil. Selanjutnya, dengan perencanaan yang baik juga dapat mengurangi potensi adanya cost overrun, yakni alokasi dana pada APBN yang belum mencukupi dan memenuhi kebutuhan dana akibat eskalasi nilai tanah, perubahan prioritas proyek, dan penambahan proyek baru.
Diharapkan agar pemangku kepentingan melaksanakan tata kelola yang baik dan memiliki perangkat lengawasan dan mekanisme quality assurance yang memadai serta kita patut optimis pengadaan tanah ke depannya menjadi semakin baik dan terealisasi sesuai dengan target pemerintah dapat diwujudkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar