Kamis, 13 Agustus 2009

Definisi Terorisme

TERORISME merupakan sebuah istilah yang saat ini banyak digembar-gemborkan oleh media massa dunia. Tulisan ini ingin mendefinisikan istilah terorisme dalam perspektif yang luas dan membedakannya dengan perjuangan rakyat membela negaranya dan pembebasan wilayah mereka. Ini berarti bahwa kita akan mempertimbangkan langkah-langkah berikut.

Pertama-tama, mengacu pada referensi-referensi Islam guna menentukan kriteria utama, mengidentifikasikan prinsip-prinsip yang menjadi sumber dalam menilai tujuan dan tindakan kemanusiaan, dan menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai basis penilaian kita dalam menghadapi kasus-kasus yang beraneka ragam.

Kedua, mencek sifat alamiah manusia yang terbebas dari kepentingan terbatas, untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan manusia yang dapat diketengahkan di kancah internasional sebagai kriteria manusia yang general. Oleh karena itu, hasil sudi kami ini mesti meliputi berbagai masalah internasional dan menggambarkan kerangka kerja yang general.

Ketiga, berdasarkan kemanusiaan dan Islam, kami menyimpulkan definisi yang eklusif dan komprehensif, misalnya memasukkan seluruh kriteria terorisme yang nyata dan mengecualikan kriteria terorisme yang sebenarnya termasuk prinsip-prinsip yang luhur.

Keempat, kemudian, kita mengaplikasikan kriteria-kriteria yang disampaikan tersebut ke contoh-contoh terorisme nasional dan internasional. Kita menceknya satu persatu berdasarkan hasil-hasil yang telah dibuat, lalu menyampaikan penilaian yang cocok dan pas, yang terbebas dari segala kesamaran atau kelicikan dan memberi kata sifat yang benar pada masing-masing tindakan.

Batasan Studi

Berdasarkan pengantar ini, kami membatasi studi kami pada poin-poin berikut.

Poin Pertama,
seperti yang dimafhumi bahwasanya setiap blok internasional, setiap negara bagian atau bahkan setiap masyarakat memiliki musuh dan lawan yang akan dihancurkannya, dan tatkala konflik semakin memanas, masing-masing kelompok mencoba menurunkan reputasi yang lainnya dengan menyandangkan nama-nama buruk seperti anarkis, krimininal, tidak syah, tidak manusiawi, teroris dan lain sebagainya.

Mungkin juga kita mendapati dua kelompok bekerjasama dalam melakukan tuduhan-tuduhan keji tersebut dengan tujuan menghilangkan hak-hak kelompok lain dengan dalih keterlibatan dengan kelompok musuh atau berencana melawan hukum.

Untuk mewujudkan proses ini, masing-masing kelompok menggunakan pengaruh internasional guna membujuk kelompok lain untuk bergandengan tangan dengannya baik dalam tindakan atau dalam pertemuan internasional. Jadi isu ini menyatakan sebuah karakter yang umum dan kemenangan pada suatu kasus merupakan sebuah permasalahan tekan-menekan, pengaruh dan kekuatan persuasi, bukannya permasalahan yang logis.

Oleh karenanya, perasaan dipengaruhi dan sentimen dieksploitisir demi mewujudkan rencana yang dimotivasi oleh kepentingan pribadi, misalnya atas nama anti-teroris. Jelasnya terorisme merupakan hal yang secara manusiawi buruk (bila mengabaikan motif dan tujuannya), dan tak seorangpun akan menerima ancaman dalam bentuk apapun, seperti ancaman atas kehormatan, kebebasan, kesejahteraan, keimanan, pekerjaan dan lain-lain. Perasaan ini bersifat instintif, alami dan pasti.

Poin kedua,
kita merenungkan kata "terorisme" pada satu sisi, dan akibat serta dampaknya bagi kehidupan manusia pada sisi lain, maka kita akan mengetahui bahwa terorisme mungkin dilakukan dalam beberapa tingkat. Ada terorisme yang mengganggu keamanan, harkat martabat, harta milik, dan lain-lain. Ada terorisme budaya yang mencabik-cabik identitas kemanusiaan, dan menyebabkan kehancuran dan ketidakpastian; ada pula terorisme informasi yang merampas kebebasan manusia menghirup udara segar. Kita dapat menyebutkan jenis-jenis terorisme lain, seperti terorisme ekonomi, terorisme ilmiah, terorisme diplomatik, terorisme militer dan lain-lain.

Namun, kitapun dapat menemukan pembagian terorisme berdasarkan tipe pelakunya, yaitu terorisme resmi dan tidak resmi. Yang lebih berbahaya dari tipe ini adalah terorisme resmi yang terdiri dari tindakan-tindakan yang didukung oleh markas atau negara yang telah dikenal secara internasional, baik oleh angkatan bersenjata negara tersebut atau elemen-elemen individu atau dalam bentuk operasi yang menguntungkan markas tersebut. Yang berseberangan dengan tipe ini adalah terorisme tidak resmi.

Poin ketiga,
kita mungkin bisa berfokus pada dua faktor yang signifikan: motif pelaku dan penerimaan orang atas tindakannya.

Hal-hal di atas merupakan aspek-aspek yang amat berkaitan. Motif personal seorang pelaku mungkin tampak manusiawi bagi seseorang tapi mungkin tidak begitu bagi rakyat. Sebaliknya, pelaku mungkin tidak merencanakan sesuatu yang manusiawi namun menurut pendapat publik hal-hal yang direncanakan itu manusiawi.

Oleh karena itu, setiap pendapat mungkin memiliki penilaian yang berbeda-beda apakah penilaiannya baik atau buruk (hukum ushuli mempunyai peran besar dalam penyelidikan berdasarkan rasio yang membedakan antara perbuatan baik dan buruk, namun bukan tempatnya pembahasan masalah ini di sini). Yang mesti dinyatakan di sini bahwa faktor-faktor tersebut, yang diambil secara terpisah menentukan kebaikan atau keburukan suatu tindakan atau menilai suatu tindakan positif atau negatif. Penilaian positif berdasarkan dua faktor tersebut harus diterapkan untuk menilai dan bertindak.

Oleh karena itu kita mesti meyakini objektivitas investigasi kita yang menemukan sebuah kriteria untuk mengidentifikasi suatu kesepakatan dan humanitas suatu tindakan dari sudut pandang Islam dan manusia secara umum. Adapun yang berkaitan dengan sudut pandang Islam, kita mesti mengacu pada prinsip-prinsip, konsep-konsep dan penilaian-penilaian yang berkaitan dengan pertanyaan tentang teroris – dalam arti yang harfiah – untuk mendapatkan definisi umum terorisme yang keji, yaitu terorisme yang ditolak oleh Islam yang bertentangan dengan proses kesempurnaan manusia yang ditetapkan oleh Allah Yang Mahakuasa kepada umat manusia melalui sifat manusia dan diterangkan berdasarkan wahyu.

Perspektif Ajaran Islam

Bilamana mengacu pada ajaran Islam, kita mendapati informasi yang melimpah ruah mengenai hal ini, dan kita menyaksikan bahwa para ahli hukum Islam telah mengkaji aspek-aspek yang berkaitan dengan persoalan ini. Kita memiliki pendapat mengenai al-baghi, yaitu pemberontakan bersenjata menentang pemerintahan yang sah dan adil, intimidasi kepada khalayak banyak dan penyelidikan atas tujuan politik yang bermaksud memecah belah serta membahayakan keutuhan nasional.

Kita juga memiliki pendapat mengenai al-harabah, yang berdefinisi "penggunaan senjata, di darat dan di laut, siang atau malam hari, untuk mengintimidasi rakyat, kota-kota atau daerah lainnya, oleh laki-laki atau perempuan lemah dan kuat." Allah Swt berfirman dalam al-Quran:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di atas bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. 5:33)

Ayat tersebut menyebutkan subjek dan tujuan yaitu perang melawan masyarakat dan menyebarkan kerusakan di atas bumi. Juga disebutkan hukuman berat yang ditimpakan pada pelakunya, hal ini menunjukkan perhatian Islam pada permasalahan ini.

Ada pula hukum-hukum tentang pencuri dan pembunuhan yang dapat disebutkan dalam masalah ini. Kita juga mendapati teks Islam yang berkenaan dengan ini, misalnya pembunuhan (al-fatk), penipuan (al-ghilah) dan persekongkolan jahat (al- I’timar).

Terdapat juga teks-teks yang menetapkan penghormatan mendalam atas perjanjian bahkan bila ditemukan kemudian bahwa perjanjian tersebut menguntungkan orang lain. Selama dia taat pada ketetapan, perjanjian ini mesti diperhatikan.

Lebih jauh lagi, kita juga mendapati persyaratan sistem moral Islam yang terdiri dari konsep-konsep yang tidak diketahui oleh hukum positif namun berakar secara mendalam pada sistem ini. Misalnya berbohong termasuk dosa besar dan begitu pula fitnah. Oleh karena itu, kita meyakini bahwa Islam benar-benar melindungi seluruh bentuk kebebasan manusia yang sebenarnya, dan melindungi harkat martabat individu dan masyarakat, juga kepaduan masyarakat dan integritas keluarga. Islam memandang segala bentuk penyerangan atas mereka sebagai kejahatan besar yang mesti dihukum seberat-beratnya seperti hukuman mati, penyaliban dan sebagainya.

Islam menegakkan prinsip tanggung jawab personal dan memandang serangan berupa apapun terhadap orang tak berdosa sebagai kejahatan besar. Islam berorientasi pada perlindungan pada si lemah, si tertindas dan menyeru jihad untuk melindungi mereka: "Dan mengapakah engkau tidak berperang karena Allah, dan orang-orang tua laki-laki dan wanita yang tidak berdaya …" (QS. 4:75).

Umat Islam diharuskan senantiasa membela orang tertindas hingga mereka mendapatkan hak-hak mereka. Imam Ali as memberi nasehat pada kedua anak laki-lakinya: "Jadilah kalian penentang para penindas dan pelindung para tertindas." Beliau juga berkata: "Bagiku orang yang rendah adalah mulia hingga aku memperoleh hak-hak untuk mereka, dan orang yang kuat adalah lemah hingga aku memperoleh hak-hak dari mereka."

Mungkin kata-kata tersebut sejalan dengan al-Quran yang berbicara mengenai karunia keamanan: "Dan telah membuat mereka bebas dari rasa sakit" (QS. 106:4) merupakan bukti terkuat mengenai pentingnya keamanan dalam Islam.

Namun, untuk mengelaborasi seluruh persoalan yang berkaitan dengan ini membutuhkan waktu lama sekali. Kita berpendirian bahwa kriteria pertama untuk mengetahui kebaikan adalah niat si pelaku, dan kelayakan tindakannya adalah bila diiringi spirit dîn, baik hukum ataupun konsepnya.

Kita alihkan perhatian kita pada kerangka pikir kedua, yaitu kerangka pikir manusia secara umum. Kita dapat menerima prinsip-prinsip yang disepakati secara mutlak oleh manusia seperti yang ditunjukkan oleh aparat pemerintahan resmi, organisasi popular, kesadaran dan sentimen, sebagai kriteria lain untuk menentukan adanya kebaikan atau keburukan niat si pelaku, dan kebaikan umum yang disebutkan di atas (walaupun kedua kriteria tersebut tumpang tindih).

Dari contoh berikut, kita dapat menyaksikan kesepakatan umum manusia pada saat ini dalam menilai sesuatu yang tidak manusiawi.

1. Prostitusi dan disintegrasi hubungan keluarga.

2. Narkotik dan disintegrasi kepribadian rasional individu.

3. Kolonialisme dan perusakan harkat martabat manusia serta penjarahan sumber kehidupannya.

4. Rasisme dan disintegrasi persaudaraan manusia.

5. Pelanggaran semua hak yang jelas dan merusak kesepakatan.

6. Pemboman atas area yang berpenduduk, menggunakan senjata kimia, menyerang kapal terbang sipil, bandara nasional, kendaraan komersial dan turis, dan metode-metode sejenisnya yang secara universal dikutuk dalam peperangan.

Tidak ada perbedaan apapun berkenaan dengan hal-hal di atas. Oleh karena itu, hal-hal tersebut dan hal-hal lainnya yang serupa bisa dimasukkan dalam satu definisi, dan segala tindakan untuk memusnahkannya dan menentangnya merupakan tindakan yang mesti didukung bila tidak diiringi praktik menindas nilai kemanusiaan lainnya.

Poin keempat, definisi terorisme. Berdasarkan pandangan di atas, kita dapat membuat definisi terorisme yang komprehensif, definisi yang diterima secara bulat dan tempat kita mengacu.

Namun sebelum mengetengahkan definisi seperti itu, kita sebaiknya memperhatikan butir-butir berikut:

1. Intimidasi dan pelanggaran atas berbagai jenis keamanan.

2. Niat dan motif yang tidak manusiawi.

3. Ketidakbenaran tujuan dan maksud serta praktek suatu perbuatan menurut ukuran manusiawi.

Oleh karena itu, definisi yang mungkin memadai adalah sebagai berikut: Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk meraih tujuan yang tidak manusiawi dan buruk (mufsid) dan mengancam segala macam jenis keamanan, dan pelanggaran atas hak asasi yang ditegaskan oleh agama atau manusia.

Agar lebih jelas maka lihatlah poin-pin berikut:

1. Kita menggunakan istilah "manusia" sebagai ganti kata "internasional" agar lebih diterima, resmi atau tidak resmi, untuk menekankan karakter manusia yang general.

2. Kita memperkenalkan kata "korup" (mufsid) untuk mengkonotasikan sifat yang bertujuan tidak manusiawi, yaitu menyebarkan kerusakan di atas bumi, dan mencantumkan seruan untuk menghindari tujuan-tujuan buruk tersebut.

3. Kita menyebut berbagai jenis terorisme dengan istilah: "Keamanan dalam bentuk apapun."

4. Kita menyebutkan dua kriteria, yaitu agama dan manusia, pertama-tama untuk menjaga kekonsistenan dengan keyakinan kita dan kemudian untuk menggeneralisir kriteria tersebut.

5. Seperti yang kita ketahui, fakta bahwa sebuah operasi disebut kasar tidak selalu menyatakan sebuah kondisi yang mirip terorisme. Berdasarkan definisi di atas, kita bisa menentukan suatu operasi termasuk terorisme atau tidak. Kita tegaskan bahwa definisi yang kita buat tidak meliputi hal-hal berikut:

a. Tindakan pembelaan negara yang menghadang kekuatan musuh, penjajah dan penjarah.

b. Perlawanan rakyat atas klik-klik yang dipaksakan pada mereka oleh angkatan bersenjata.

c. Penolakan atas kediktatoran dan berbagai bentuk kelaliman dan usaha untuk merusak lembaga-lembaganya.

d. Perlawanan atas diskriminasi rasial dan penyerangan pada kubu-kubunya.

e. Pembalasan pada berbagai jenis agresi bila tidak ada alternatif lainnya.

Selain itu, definisi tersebut tidak berlaku pada tindakan demokratis apapun yang tidak disertai oleh terorisme bahkan bila ia tidak memiliki tujuan manusiawi. Juga tidak berlaku pada tindakan yang merusak individu bila tidak berefek sosial.

Namun definisi di atas berlaku pada hal-hal berikut:

a. Pembajakan darat, udara dan laut.

b. Seluruh operasi penjajah yang mencakup perang dan ekspedisi militer.

c. Kediktatoran atas rakyat dan seluruh bentuk perlindungan pada kediktatoran tersebut, belum lagi tindakan pengrusakan mereka pada bangsa.

d. Seluruh tindakan militer yang berlawanan dengan nilai kemanusiaan, seperti penggunaan senjata kimia, penembakan ke daerah sipil, peledakan rumah-rumah. Sesungguhnya, terorisme intelektual mungkin saja salah satu dari jenis terorisme yang paling bahaya.

e. Seluruh gerakan yang merugikan kondisi ekonomi nasional dan internasional, menyengsarakan si miskin dan di malang, memperlebar gap sosio-ekonomi, dan menjerumuskan negara kepada lilitan utang.

f. Konspirasi yang bertujuan melemahkan bangsa yang ingin merdeka dan bebas serta amat membebani mereka.

Terdapat banyak sekali contoh-contoh yang sesuai dengan definisi yang diusulkan.

Point ke-5, walaupun banyak pertemuan yang diselenggarakan dan banyak usaha memerangi teroris, namun umumnya gagal karena hal-hal berikut:

a. Memerangi terorisme tidak berdasarkan pertimbangan kemanusiaan internasional namun hanya demi kepentingan yang sempit.

b. Tidak membasmi kondisi yang menyebabkan terorisme, tidak juga mencari motif terorisme yang sebenarnya. Adalah sesuatu yang amat menggelikan bahwa Amerika Serikat yang merupakan induknya terorisme internasional, dan perekayasa seluruh situasi yang penuh tekanan (oppresion) dan ketakberdayaan rakyat, dengan cara memperkuat rezim diktator, dan mendukung penguasaan wilayah dan serangan ganas atas daerah-daerah sipil, dan lain-lain mesti mengomandani kampanye anti terorisme yaitu tindakan apapun yang berseberangan dengan kepentingan imperialis. Membunuh seseorang di hutan merupakan dosa yang tak terampuni, namun pembunuhan besar-besaran pada sebuah bangsa yang damai merupakan pertanyaan yang dapat diperdebatkan. Namun obat penghancur terorisme – khususnya terorisme individual menurut pandangan kami adalah pemberangusan dan penghilangan sumber masalah.

Islam, dalam menentang seluruh kasus penyimpangan dengan kuat menekankan aspek ini. Islam pertama-tama mereformasi suasana sosial dan menghilangkan seluruh sumber kejahatan. Islam juga menekankan pengekangan diri melalui pendidikan jiwa yang amat mendalam dan membuatnya mampu mengelak secara spontan terhadap segala hal yang melanggar norma dan peraturan manusia yang telah ditentukan oleh syariat. Selain itu, Islam tidak mengabaikan sangsi yang komprehensif, realistis dan fleksibel sesuai dengan efek sosial yang diakibatkan.

Kembali ke realitas saat ini, kita mesti mengetahui kelaziman dari suatu sistem yang adil dan mencegah agresi dan pelanggaran batas atas hak-hak orang lain. Berdasarkan keadaan seperti ini, bila ada seseorang melakukan tindakan teror atau agresi maka seluruh manusia akan bangkit menentangnya. Namun, bila kita tidak mampu memenuhi standar ini, maka seluruh perlakuan kita akan bersifat lokal dan ringan; walaupun perlakuan kita ini mungkin meringankan kesusahan, tetapi tidak akan memberangus sebab penyakitnya.[]

(Diterjemahkan oleh Hikmat dari "Definisi Terorisme" dalam Al-Tawhid, No. 1/Vol.V, Muharram 1408 AH/1987)

Makalah ini dipresentasikan pada Konferensi Internasional mengenai teroris yang diselenggarakan oleh Organisasi Konferensi Islam, Jenewa, 22-26 Juni 1987.
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 16 Desember 2008 21:12 )

Selasa, 16 Desember 2008 21:11 : Ayatullah Syaikh Muhammad Ali Taskhir
http://www-id.icc-jakarta.com/artikel/artikel-politik/978-definisi-terorisme.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar