Minggu, 13 September 2009

Jemaah Haji/Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis


Meningitis merupakan penyakit radang otak akut yang disebabkan oleh kuman Neiseria Meningities yang ditularkan dari orang ke orang dengan cara Droplet. Berdasarkan data WHO, telah terjadi kasus peningkatan kejadian Meningitis meninggal di daerah endemis di Sabah Sahara. Oleh karena itu, setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah ke Saudi Arabia wajib menerima vaksinasi meningitist. Sebagai bukti telah mendapatkan vaksinnasi Meningitis, maka kepada yang bersangkutan diberikan kartu kuning/ICV yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Adapun peraturan yang mewajibkan vaksinasi tersebuit adalah International Health Regulation 2005, Nota Diplomatik No. 211/94/71/577 melalui Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta tanggal 1 Juni 2006 berisi tentang persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi bagi pendatang untuk haji dan umroh pada musim haji 1427 H, dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 131/Menkes/Per/III/1984 tentang Pengawasan Kesehatan Perjalanan Umroh.

Peraturan-peraturan itu telah berulang kali disosialisasikan kepada para penyelenggara haji dan umroh. Dalam pelaksanaan sosialisasi, ditemukan ICV yang bermasalah. Pihak KKP membantu memberikan ICV yang sah sesuai peraturan yang berlaku untuk memperlancar dan mengamankan jamaah umroh dalam menjalankan ibadah.

Dan belakangan disinyalir terjadi penyalahgunaan kartu kuning/ICV (International Certivicate Vaccination) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, diduga telah lama terjadi. Atas keluhan Pejabat KKP Bandara Soekarno-Hatta dalam berbagai kesempatan rapat koordinasi yang dipimpin Administrator Pelabuhan, pihak Kepolisian Bandara berdasarkan surat B.633/IV/2008/Resto.BHS perihal Sosialisasi Sertifikat Vaksinasi Jamaah Umroh melakukan operasi justicia penertiban ICV dibantu oleh petugas KKP Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam melaksanakan operasi penertiban ICV bermasalah oleh pihak berwajib, telah terjadi keterlambatan/pembatalan keberangkatan jamaah umroh. Hal ini disebabkan, petugas lapangan biro perjalanan umroh menghilang dengan membawa dokumen perjalanan jamaah, sehingga jamaah tidak ada yang membimbing dan mengarahkan. Baru esok harinya petugas lapangan tersebut kembali.

Depkes mengimbau kepada pihak yang terkait dengan perjalanan haji atau umroh untuk bekerja sama dengan baik dan terkoordinasi dalam melaksanakan peraturan yang berlaku, khususnya di bidang kesehatan. Dengan demikian, jamaah haji/umroh dan masyarakat internasional dapat terhindar dari berbagai penyakit menular yang berbahaya dan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, aman dan lancar.

Sumber : Pusat Komunikasi Publik, Setjen Depkes.

http://www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_finenews.asp?IDNews=123

Tidak ada komentar:

Posting Komentar