Selasa, 19 Mei 2009

Dana Haji Korban Crowding out effect


Ibnu Khaldun pernah mengatakan "When civilization (population) increases, the available labor again increases. In turn, luxury again increases in correspondence with the increasing profit, and the customs and needs of luxury increase." Artinya, dalam konteks haji, jumlah haji akan meningkat seiring dengan majunya pembangunan dan tentunya kegiatan haji juga akan semakin berorientasi keuntungan. Kualitas haji juga harus semakin membaik.

Kondisi itulah yang tampaknya tidak terjadi di Indonesia. Musim haji yang baru lalu, pemondokan jemaah haji Indonesia yang paling jauh dari Masjidil Haram. Pernah juga jemaah haji kita tak mendapatkan makanan. Bukan hanya para jemaah haji masa lalu yang menjadi korban, melainkan jemaah haji di masa depan juga harus bersiap-siap menjadi korban karena pemerintah Indonesia juga telah berhasil menggunakan instrumen keuangan Islam sebagai salah satu alat utama pendukung sistem fiskal. Yang untung pemerintah dan yang buntung adalah calon jemaah haji!

Buktinya, pada Rabu, 22 April 2009, Menteri Keuangan RI dan Menteri Agama RI telah melakukan penandatanganan MoU mengenai mekanisme penempatan dana haji dan DAU dalam SBSN (surat berharga syariah negara). Penempatan dana haji dan DAU dalam sukuk negara, didasarkan adanya kesamaan pemahaman mengenai perlunya sinergi dan harmonisasi kebijakan dalam rangka pengelolaan portofolio dana haji dan DAU oleh Departemen Agama, serta strategi pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) oleh Departemen Keuangan.

Ini merupakan bukti bahwa kondisi crowding out akut telah terjadi dalam perekonomian Indonesia. Semua dana yang ada akan terisap APBN. Sementara itu, perbankan akan semakin megap-megap memperoleh dana yang terlihat dari penurunan dana pihak ketiga. Sektor swasta di dalam negeri juga bakal kesulitan mendapatkan pendanaan. Pada gilirannya, justru para bankirlah yang akan tetap dipersalahkan karena tidak menurunkan tingkat suku bunga kredit.

Dikatakanlah bahwa para bankir tidak memiliki mental yang baik, padahal dana perbankan terus disedot APBN. Justru Menkeu-lah yang menyebabkan para bankir berperilaku seperti saat ini. Jumlah dana yang akan ditempatkan dalam sukuk negara adalah sebesar Rp9 triliun. Sukuk negara yang diterbitkan dalam rangka penempatan dana haji dan DAU tersebut adalah seri SDHI 2010.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Abdul Ghafur, mengatakan saat ini dana haji dan DAU itu disimpan di 21 bank. Empat di antaranya merupakan milik negara. Bank-bank ini berpotensi mengalami kelangkaan dana, sehingga tanpa diberlakukannya jaminan tabungan tanpa batas, risiko sistemik perbankan di masa depan akan terus membesar. Jelaslah bahwa kebijakan penjaminan tabungan merupakan penyebab utama dari hijrahnya dana haji ke APBN. Kaum Neoklasik memang anti kepada blanket guarantee! Sebaliknya jika ditempatkan di SBSN, dana itu terjamin 100%.

Namun, perlu diingat bahwa SBSN juga rentan terhadap risiko pasar, tingkat suku bunga, dan nilai tukar rupiah. Sejauh mana risiko pasar, tingkat suku bunga dan nilai tukar sudah diteliti Menag dan Menkeu haruslah dijelaskan kepada publik. Hasil penelitian bahwa pembelian SBSN tidak akan mengganggu operasional haji haruslah terlebih dahulu disampaikan kepada publik, mengingat dana yang digunakan merupakan dana yang diperoleh dari kaum muslim di Indonesia yang telah melakukan haji.

Orang bijak mengatakan "prepare for the worst". Strategi investasi juga mengatakan "don't put your eggs in one basket". Sejauh mana risiko terhadap jasa layanan haji di Indonesia sangat ditentukan sehat atau tidaknya APBN Indonesia di masa depan. Sungguh malang bangsa Indonesia ketika APBN, misalnya, nanti mengalami krisis, dampaknya akan melebar hingga jasa layanan haji yang menjadi dasar dari aset ini.

Bangkrutnya APBN akan diikuti penjualan jasa layanan haji dengan harga yang sangat murah, yang pada gilirannya para pembeli nantinya akan berupaya melakukan pemaksimalan penerimaan investasinya dengan mengonversi kepada aktivitas jasa lainnya yang tidak berurusan dengan haji. Lebih dari itu, dana operasional haji yang diinvestasikan akan lenyap jika APBN mengalami insolvency ataupun krisis likuiditas.

Indahnya, SBSN tidak menggunakan barang milik negara. Artinya, proses audit terhadap dana haji dan aset jasa haji sangat mungkin tidak melalui proses due delligent yang ketat dan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan. Kondisi ini akan terus menyedot dana haji yang tersisa (di luar Rp9 triliun) untuk masuk ke SBSN karena jika APBN mengalami krisis likuiditas, banyak bank juga akan mengalami krisis sehingga bangkrutnya bank akan membuat sisa dana itu tidak dapat ditarik (karena penjaminan hanya Rp2 miliar).

Karena itu, dapat dipastikan bahwa Menag dan Menkeu akan terus berupaya menjadikan sisa dana haji itu untuk membeli SBSN. Dan dapat juga dipastikan bahwa upaya untuk menjamin semua dana tabungan tanpa batas juga semakin tidak mungkin. Produk SBSN ini sangat berbahaya, sebab dana yang diinvestasikan sangat berkorelasi dengan nilai aset yang merupakan dasar dari SBSN ini. Akibatnya, kondisi prosiklis akan terjadi.

Saat perekonomian memburuk, turunnya perolehan investasi akan memukul nilai aset dan seterusnya sehingga membentuk lingkaran setan. Sementara itu, SBSN memiliki riba (interest) sebesar 8,52% sehingga produk ini justru menghambat upaya Bank Indonesia untuk menurunkan BI rate. Artinya usaha jasa pertambangan harus terus dikomersialkan sehingga menghasilkan pendapatan yang melebihi bukan saja BI rate, melainkan juga 8,52% per tahun.

Sebuah target yang fantastis ketika kondisi perekonomian sangat buruk seperti saat ini dan juga pelayanan haji yang terus memburuk. Signal ini mengatakan bahwa ongkos haji dipastikan akan terus naik, sebab jika tidak dinaikkan sementara tax ratio juga tidak naik, pemerintah harus membayarnya dengan "gali lubang tutup lubang". Ada baiknya pemerintah belajar dari krisis dunia kali ini.

Pertama, krisis dunia kali ini disebabkan produk keuangan derivative seperti halnya SBSN ini. Kedua, terbukti produk-produk syariah juga tak kebal terhadap pengaruh krisis. Konsekuensinya, dana haji bukan hanya tidak digunakan untuk kepentingan jemaah haji, melainkan juga menyebabkan pemerintah untuk lebih banyak berutang untuk membayar tingkat suku bunga sebesar 8,52% yang ternyata sudah jauh di atas BI rate.

Jelas bahwa konsep ekonomi SBSN sebetulnya sudah bukan konsep ekonomi yang dijabarkan Nasir al-Din al-Tusi (1201--1274). Di mana, ia mengatakan bahwa "The study of universal laws governing the public interest (welfare) in so far as they are directed, through cooperation, toward the optimal (perfection)."

Tanpa kerja sama yang bertujuan untuk pelaksanaan haji yang sempurna, jemaah haji mendatang harus banyak berdoa agar APBN tidak terus menyandera dana haji. Dan seharusnya investasi dana haji dapat membuat jemaah haji agar menjadi semakin khusyuk dalam menjalankan ibadah haji di masa depan, sehingga tidak perlu berpikir tentang jauhnya tempat pemodokan serta tersedianya makanan dan transportasi yang layak!

Achmad Deni Daruri
President Director Center for Banking Crisis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar