Selasa, 19 Juni 2012

Fikih Lesbian



Akhir-akhir ini, masalah lesbian telah menarik perhatian masyarakat luas, baik dari kalangan media, akademisi, pengamat politik, mau pun menjadi topik hangat dalam kampanye Barack Obama, presiden AS. Bulan ini, di Indonesia dan Malaysia, masalah lesbian menjadi bahan perbincangan luas setelah gagalnya sejumlah acara peluncuran buku aktivis lesbi Irshad Manji.

Homo dan lesbi bukan soal baru dalam fikih Islam. Para ulama Islam telah banyak mengkaji masalah lesbianisme ini secara mendalam. Istilah lesbian dalam Lisaanul ‘Arab disebut as-sahaq yang artinya ialah lembut dan yang halus.

Kemudian, kata ini berkembang dan memunculkan istilah musaahaqah an-nisa yang berarti hubungan badan yang dilakukan oleh dua orang wanita sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Luth (gay). (Ibn Mandzur, Lisan al-A’rab, Madah : (sahaq)). Sebagian ulama se perti Imam Alusy menyamakan an tara sihaq (lesbi) dengan perilaku kaum Luth (gay) karena ‘illah (alas an) perbuatannya sama, yaitu penyimpangan seksual yang dilaknat oleh agama. (Al-Alusy, Ruhul Ma’ani, Vo lume VIII, hlm 172-173).

Kedua perilaku menyimpang ini, baik lesbi maupun gay, sama-sama di kutuk oleh Islam. Karena itu, Ra su lul lah SAW telah memberikan peringatan kepada umatnya agar menjauhi perbuatan ini. Hal itu sebagai mana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR Ibnu Ma jah: 2563). Dalam hadis yang lain, Ibnu Ab bas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat si pa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya se ba nyak tiga kali)”. (HR Nasa’i, No 7337).

Hukum lesbian
Ulama telah sepakat bahwa praktik lesbi adalah haram secara mutlak dan tidak ada khilaf di antara mereka dalam masalah ini. Bahkan, perbuatan ini disebut sebagai zina perempuan (zaniyyun-nisa’). Hal itu berdasarkan sabda Nabi SAW, “Praktik lesbi (as-sahaaqu) adalah zina perempuan di antara mereka.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Khathib al-Baghdadi, Tarikh Baghdad, Pustaka Dar Al-Sa’adah, Vol IX, hlm 30).

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila se orang wanita menda tangi (menyetubuhi) seorang wanita ma ka kedu nya ber zina.” (Ibn Qayyim, Al-Ja wab Al-Kafi, Dar al-Ma’rifah, 1997, hlm 177).

Menyimpulkan hadis tersebut, Ibn Hajar al-Asqalani menggolongkan perbuatan lesbian ini sebagai bentuk penyimpangan fitrah manusia dan pelakunya termasuk dalam kategori pelaku dosa-dosa besar yang mewajibkan baginya untuk segera bertobat kepada Allah. (Ibn Hajar, Al- Zawajir A’n Iqtiraf Al-Kaba’ir, Mesir: al-Azhariyyah al-Mishriyyah, 1325 H, Vol 2, hlm 119).

Ulama telah sepakat bahwa hukuman bagi pelaku sihaq (lesbi) adalah takzir di mana pemerintah yang memiliki wewenang untuk menentukan hukuman yang paling tepat sehingga hukuman itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.

Ibn Qayyim berkata dalam Al-Jawab Al-Kafi, “Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hu kum an (bunuh) karena tidak adanya‘ilajj walaupun disematkan kepada keduanya (yakni homo dan lesbi) nama zina secara umum.” (Ibn Qayyim, al-Jawab al-Kafi, Dar al- Ma’rifah, 1997, hlm 177).

Ibn Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, “Apabila dua perempuan saling bergesekan (lesbi) maka keduanya adalah berzina yang dilaknat karena telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Jika perempuan mendatangi perempuan maka keduanya adalah berzina.” Keduanya tidak di-hadd karena tidak adanya ilajj, yaitu jimak. Maka, hal itu serupa dengan “muba syarah” tanpa farji dan keduanya harus ditakzir. (Ibn Qudamah, Al- Mughni, Vol 10, hlm 162).

Apabila hukuman takzir tersebut tidak terlaksana di dunia maka hukuman tersebut akan dilaksanakan di akhirat. Dalam hal ini, Allah ber firman, “Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS ar- Ra’d: 34).



Oleh: Dr Ahmad Alim: Imam Masjid al-Hijri II, Univ Ibn Khaldun Bogor

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/06/16/m5pqkz-fikih-lesbian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar