Kamis, 14 Mei 2009

Pernikahan Yang Islami


Perjanjian mulia dan agung dua manusia itu adalah pernikahan. Gimana sih pernikahan/walimahan yang Islami?


Setelah melangsungkan akad nikah, orang perlu mengumumkan pernikahannya, agar masyarakat mengetahui yaitu dengan mengadakan Walimatul ‘Urs. Walimah itu sendiri mempunyai arti berkumpul dan ‘urs adalah pernikahan, jadi walimatul ‘urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum hingga terhindar dari fitnah.

Melalui walimah, pengantin yang baru menikah mengabarkan kepada orang banyak, menyatakan rasa syukurnya atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya, serta memohon doa agar pernikahan yang baru saja dilangsungkan dibarakahi oleh Allah dan Allah ridha kepada keluarga baru itu beserta keturunannya kelak. Bukan sekedar mengikuti kebiasaan bikin undangan, serta mengumumkan kepada masyarakat bahwa dua orang yang bukan muhrim itu kini telah halal hidup bersama.

Rasululah saw. menganjurkan kepada kita untuk mengadakan walimah ketika kita menikah. Rasulullah mengingatkan dengan sangat agar kita mengadakan walimah untuk pernikahan kita, sesederhana apapun. Banyak hadis yang menunjukkan perkara ini.

Ketika Rasulullah mengetahui ‘Abdurrahman bin Auf menikah- saat itu ‘Abdurrahman bin Auf tidak menyelenggarakan walimah- maka Rasulullah bersabda, “Buatlah sebuah perayaan, adakan walimahan meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.”

Masih banyak hadis-hadis lain yang berbicara tentang perintah untuk mengadakan walimah. Semuanya menunjukkan bahwa mengadakan walimah untuk sebuah pernikahan sangat penting. Dari sinilah lahir kesimpulan hukum tentang walimah. Sebagian besar ulama sepakat bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah.

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib. “Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Bukhari 9/198, Muslim 4/153, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar)

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.

Menyelenggarakan pesta walimah secara berlebihan sampai di luar kesanggupan, justru bisa mendatangkan madharat dan kerusakan sehingga pernikahan yang suci itu kehilangan barakah. Memaksakan diri dalam menyelenggarakan walimah juga bisa menjadi sunnah sayyi’ah, teladan yang buruk yang bila dicontoh orang lain akan menyebabkan kita berdosa.

Adapun sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 hari setelah hari dukhul (masuk-nya) seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw. Dari Anas ra. beliau berkata: “Rasulullah saw. telah menikahi Shafiyah dengan mas kawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat dalam shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal.65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah saw.
“Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018)

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas ra. Bersabda Rasulullah saw. kepada Abdurrahman bin Auf:
“Adakan walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1854)

Dalam walimahan dibolehkan pula dimeriahkan dengan nyanyian-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan akhlaq seperti yang diriwayatkan dalam hadist berikut ini:

Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui pria Anshar. Nabi saw. bersabda, “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288)

Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya. Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa:
“Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/322 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz zifaf hal. 89)

Demikianlah walimahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah swt. memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah saw. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: “Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikan kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Furqan: 74).


Penulis : Yusni Emilia
Sumber:
- “Kado Pernikahan untuk Isteriku” by Mohammad Fauzil Adhim
- Hudzaifah.org : “Khitbah dan Walimah” by Ustdz Herlini Amran
- Prayoga.net : “Proses Tata Cara Pernikahan yang Islami” by Salmah Machfoedz

Author : Yusni Emilia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar