Islam membenarkan perbedaan pendapat
apabila berhadapan dengan isu-isu cabang (furu’) dengan syarat pokoknya (ushul)
berdiri di atas sesuatu yang disepakati. Pokok atau ushul yang dimaksudkan
adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Al-Qur’an dan al-Sunnah saja tidak cukup, karena
sejarah telah membuktikan kehadiran banyaknya individu atau aliran menyeleweng
yang tetap merujuk kepada al-Qur’an dan al-Sunnah.
Kenapa mereka bisa menyeleweng? Karena
mereka menafsirkan ke dua sumber tersebut berdasarkan penafsiran versi mereka
sendiri. Oleh sebab itu penafsiran perlu ditambah dengan syarat-syaratnya yaitu
berdasarkan pemahaman para sahabat (karena merekalah yang paling memahami
tujuan, konteks dan cara mempraktikkan al-Qur’an dan al-Sunnah) dan menggunakan
kaidah-kaidah ilmu yang telah ditetapkan oleh ilmuwan Islam.
“Kaidah-kaidah ilmu”, yang dimaksudkan adalah ilmu
Ushul al-Tafsir, ilmu Takhrij Hadith, ilmu Ushul al-Fiqh dan sebagainya. Penjelasannya
adalah sebagai berikut:
* Ilmu Ushul al-Tafsir antara lain
melingkupi bentuk penyusunan ayat, kategori ayat antara Makkiyyah dan
Madaniyyah, antara Muhkamat dan Mutasyabihat, Nasikh dan Mansukh dan berbagai
metode dalam menafsirkan sebuah ayat.
* Ilmu Takhrij Hadith adalah mengambil
sebuah hadis daripada kitabnya yang asal, menelusuri sanad-sanad atau
jalan-jalan periwayatannya, menyimak kedudukan para perawinya dari sudut
al-Jarh wa al-Ta’dil dan akhirnya menilai derajat hadis tersebut apakah sahih,
hasan, dhaif dan seterusnya.
* Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu yang
menggariskan metode-metode untuk mengeluarkan hukum daripada nas al-Qur’an dan
al-Sunnah. Selain itu hukum juga boleh dikeluarkan melalui metode lain seperti
ijma’, qiyas, istihsan, istihlah, qaul shahabah dan sebagainya.
Mungkin ada yang bertanya, jika pokok
atau ushulnya adalah sesuatu yang disepakati, kenapa hasil yang muncul adalah
berbeda-beda?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Sebagian nas, yakni ayat al-Qur’an
atau al-Sunnah, ada yang memiliki satu maksud (Qath’ie), manakala sebagian
lainnya ada yang memiliki beberapa maksud (Dzanni). Terhadap nas yang memiliki
satu maksud, memang tidak dibenarkan adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi
bagi nas yang memiliki beberapa maksud, perbedaan pendapat mungkin terjadi, dan
ini dibenarkan.
2. Setiap hadis perlu dinilai derajat
kekuatannya sebelum dapat dijadikan sumber hukum. Akan tetapi dalam menilai
kekuatan hadis, banyak pendapat yang muncul. Mungkin sebagian tokoh menilai
sebuah hadis adalah sahih, sedangkan sebagian tokoh yang lain menilai hadis
yang sama sebagai dhaif. Ini adalah perbedaan pendapat yang dibenarkan, asalkan
tokoh-tokoh tersebut layak untuk menilai derajat hadis.
3. al-Qur’an dan al-Sunnah perlu
dipahami berdasarkan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah ilmu yang telah
digariskan oleh para ilmuwan Islam. Namun adakalanya timbul perbedaan dalam
memilih metode yang paling tepat, sehingga akhirnya menghasilkan kesimpulan
hukum yang berbeda. Ini sekali lagi merupakan perbedaan yang dibenarkan asalkan
dihasilkan oleh mereka yang layak untuk berijtihad.
Ada tiga cara untuk mendapatkan rahmat
Allah SWT apabila berhubungan dengan pendapat-pendapat yang masuk dalam kategori
ini, yaitu:
1. Menerima dan melaksanakan semua
pendapat – Jika di dalam sebuah perkara terdapat perbedaan pendapat, maka
hendaklah diterima dan dilaksanakan semua pendapat yang ada. Bila ini tidak
dilakukan, orang awam akan menyangka bahwa hanya ada satu pendapat untuk
perkara tersebut dan berkeras bahwa hanya pendapat itulah yang benar. Ini
menyebabkan kejumudan dan perpecahan dalam umat Islam. Karena masyarakat akan
menyangka bahwa hanya apa yang mereka praktekkan saja benar, sedangkan apa yang
dipraktekkan oleh masyarakat di tempat lain adalah salah.
Sebagai contoh, jika imam membaca
Basmallah dengan kuat ketika sholat Maghrib, maka hendaklah dia membaca
Basmallah dengan perlahan bagi sholat Isya. Jika hari ini imam membaca doa
qunut ketika sholat subuh, hendaklah keesokan harinya dia tidak membaca doa
qunut. Dengan demikian masyarakat menyadari, bahwa qunut shubuh adalah masalah
furu’ dan tidak patut digunakan untuk memecah belah masyarakat.
2. Memberi prioritas kepada usaha lain
yang lebih penting – Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keberagaman pendapat,
seseorang mampu mengkaji dan mengunggulkan satu pendapat yang paling kuat
(rajih). Akan tetapi apa yang dianggap kuat olehnya mungkin dianggap lemah
(marjuh) oleh orang lain, demikian pula sebaliknya. Perdebatan masalah ini
tidak akan menemukan titik akhir.
Bagi orang awam, jangan buang-buang
waktu dengan perdebatan tersebut. Memerah pikiran dan tenaga untuk membedakan
antara yang rajih dan marjuh tidak sepatutnya menjadi prioritas seorang Muslim
yang hendak mencari rahmat Allah pada zaman ini. Banyak isu lain yang patut
diberikan prioritas seperti memberantas bid’ah, membetulkan penyelewengan agama
oleh golongan Islam Liberal, Syi’ah, Orientalis dan media, berdakwah kepada
golongan bukan Islam, dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Oleh sebab itu
hendaklah seorang Muslim melaksanakan Fiqh al-Awlawiyyat yaitu memberikan
prioritas berdasarkan tempat, waktu, dan keadaan.
3. Memberi perhatian kepada pendapat
yang lebih memudahkan – Seandainya dalam beragam pendapat, terdapat pendapat
atau hukum yang lebih memudahkan umat islam, maka hendaklah diberi perhatian
lebih kepada hukum tersebut. Contohnya terdapat dalam masalah layak atau
tidaknya seseorang itu dianggap dalam keadaan musafir.
Pendapat pertama menetapkan jarak
minimum dan waktu maksimum yang membolehkan seseorang itu dianggap musafir.
Yang banyak dipraktekkan di Indonesia adalah untuk dianggap musafir, maka
seseorang itu perlu melakukan perjalanan lebih 90 km dan kurang dari 3 hari.
Sedangkan pendapat kedua tidak
menetapkan syarat apapun. Asalkan seseorang itu melakukan suatu perjalanan yang
melebihi kebiasaan dan tidak berniat menetap dalam perjalanan tersebut, maka
dia boleh menqasarkan sholatnya dan berbuka jika sedang berpuasa.
Jika dianalisa, pendapat kedua lebih
memudahkan dan mendekati tujuan syari’at islam yang ingin menghindari kesulitan
bagi seseorang yang sedang bermusafir.
Adakalanya sebagian orang keberatan
untuk menyampaikan sesuatu yang memudahkan umat karena sikap berhati-hati dan
khawatir kemudahan itu akan dipermainkan oleh masyarakat. Keberatan ini tidak
sepatutnya timbul karena:
1. Sikap berhati-hati memang baik,
namun hendaklah juga berhati-hati agar sikap tersebut tidak diletakkan di
tempat yang salah. Menyembunyikan sesuatu yang mudah berart menyembunyikan
Islam yang sebenarnya.
2. Orang yang mempermainkan hukum
agama bukanlah mereka yang mempraktekkan kemudahan agama secara
berlebih-lebihan, akan tetapi adalah mereka yang tidak melaksanakan hukum agama
sama sekali. Malah yang patut dikhawatirkan adalah, kenapa sebagian masyarakat
tidak melaksanakan hukum agamanya? Mungkinkah mereka selama ini dipaksa dengan
berbagai hukum yang berat dan azab yang menakutkan sehingga mereka menjadi
putus asa dan menjauh dari agama?
PERBEDAAN PENDAPAT YANG DILARANG
Perbedaan pendapat yang terlarang
adalah apabila dihasilkan bukan dari pokok (ushul) yang disepakati. Dengan kata
lain, perbedaan tersebut dihasilkan dari sumber lain selain dari al-Qur’an dan
al-Sunnah, atau berdasarkan pemahaman yang berbeda dengan pemahaman para
sahabat dan kaidah-kaidah ilmu.
Kesalahan-kesalahan tersebut adalah:
1. Menjadikan para tokoh agamawan
seperti syaikh, imam dan ustaz sebagai sumber pokok agama sehingga menerima apa
saja pendapat dan hukum yang mereka keluarkan. Ini adalah satu kesalahan karena
peranan para syaikh, imam dan ustaz adalah menyampaikan al-Qur’an dan al-Sunnah
berdasarkan pemahaman sahabat dan kaedah-kaedah ilmu, bukannya menggantikan
al-Qur’an dan al-Sunnah dengan teori atau kaedah tersendiri.
2. Menjadikan amalan masyarakat dan
tradisi sebagai hujah agama, sehingga apa yang dilakukan oleh majoriti
dijadikan dalil yang mengatasi al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini juga adalah satu
kesalahan karena amalan masyarakat dan tradisi bukanlah hujah agama.
3. Menjadikan jamaah masing-masing
sebagai tujuan beragama dan menganggap jamaah tersendiri adalah yang paling
benar dan paling baik dibandingkan dengan jamaah yang lain. Hasilnya, setiap
jamaah akan ada ciri-ciri tersendiri yang dijadikan dalil agama sehingga
membelakangi al-Qur’an dan al-Sunnah.
4. Menjadikan kedudukan, kemasyhuran
dan kepentingan sendiri sebagai agenda beragama, sehingga ke tahap sanggup
menyampaikan pendapat atau hukum yang berlawanan dengan pemahaman yang benar
terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah.
Walaupun perbedaan pendapat jenis ini
adalah dilarang, akan tetapi kita tetap berusaha mencari rahmat Allah SWT dalam
berinteraksi dengannya.
Pertama : Berbaik sangka
1. Mungkin orang ini tidak tahu sedang
melakukan kesalahan, dan selama ini tidak ada orang yang menerangkan bahwa itu
salah.
2. Mungkin ada kesalahpahaman sehingga
apa yang disandarkan sebagai kesalahan seseorang, sebenarnya tidak berasal dari
orang tersebut.
3. Mungkin orang yang dianggap
melakukan kesalahan sebenarnya memiliki hujah yang betul dan tidak diketahui
oleh pihak yang menyalahkannya.
Kedua : Menentukan format dialog
Dialog tidak akan menghasilkan
manfaat, jika tidak ditetapkan format dialognya. Format dialog yang dimaksudkan
adalah mencari dan menyetujui pendapat-pendapat yang paling mendekati al-Qur’an
dan al-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat dan metode-metode keilmuwan
dalam Islam.
Ketiga : Berdiskusi berdasarkan adab
Islam
Keempat : Menjauhi perdebatan
Kelima : Bersikap adil dalam menerima
hasil diskusi
Adil sebelum dialog adalah berbaik
sangka, adil ketika berdiskusi adalah bersikap lemah-lembut, sedangkan adil
setelah berdialog adalah:
1. Jika teman berdialog mengakui
kesalahannya, maka bersyukurlah kepada Allah dan jangan mengungkit kesalahannya
yang lama.
2. Jika kesalahan yang dilakukan oleh
teman dialog itu telah tersebar meluas di kalangan masyarakat, hendaklah
dijelaskan kepadanya tentang kesalahan tersebut. Walaupun dia tidak menerima
kesalahannya, mungkin di kemudian hari dia akan mengakui kesalahannya dan
kemudian bertobat.
3. Jika teman dialog kita tetap ngotot
dengan kesalahannya, mungkin cara kita berdialog yang tidak tepat atau mungkin
orang itu memerlukan waktu untuk berpikir.
PERSATUAN UMAT DAN KEBERAGAMAN
PENDAPAT
Kebanyakan orang menyerukan umat Islam
untuk meninggalkan perpedaan pendapat supaya bisa bersatu. Persatuan umat Islam
memang penting, tapi ada beberapa kelemahan apabila dikaitkan dengan isu
perbedaan pendapat, yaitu:
1. Apabila diseru kepada persatuan
umat dengan cara menghindari perbedaan pendapat, seruan seolah-olah melarang masyarakat
untuk berbeda pendapat. Ini adalah cara yang salah, karena berbeda pendapat
adalah fitrah manusia dan kehendak Allah SWT. Maka cara yang benar bukan
menyuruh umat untuk menghindari perbedaan pendapat, tetapi mengajar umat cara
berinteraksi dengan keberagaman pendapat.
2. Perbedaan pendapat terbagi dua
yaitu yang dibenarkan dan yang dilarang. Apabila berhadapan dengan perbedaan
pendapat yang dibenarkan, maka persatuan umat haruslah didahulukan. Ini karena
isu cabang tidak boleh diunggulkan atas isu pokok.
Sedangkan bagi perbedaan pendapat yang
dilarang, dialog amat diperlukan dibandingkan persatuan umat Islam. Ini karena
perbedaan pendapat jenis ini melibatkan isu pokok (ushul) agama. Jika tidak
ditangani dengan baik, maka akan merusakkan pokok yang lain, yaitu persatuan
umat Islam.
Sebagai contoh, aliran anti hadis,
aliran Syi’ah, pemikiran islam Liberal dan amalan bid’ah tidak boleh didiamkan
demi menjaga persatuan umat Islam. Jika didiamkan, dia akan menyelinap secara
bertahap sehingga apa yang batil akan dianggap benar oleh umat Islam. Persatuan
mungkin terpelihara, tetapi apa arti persatuan jika bercampur aduk antara
kebenaran dan kebatilan?
3. Terdapat segelintir pihak yang coba
menjustifikasikan perbedaan pendapat yang dilarang ke atas slogan “Demi
persatuan umat Islam”. Padahal Allah SWT telah berfirman: “Dan berpegang
teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (agama Islam), dan jangan kamu
bercerai-berai”. (Ali-Imran 3;103). yang dimaksud dengan tali Allah adalah
agama Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah yang shahih berdasarkan
pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para
ilmuwan Islam. Kita tidak boleh bersatu di atas “tali masyarakat”, “tali
pendapat tokoh sekian-sekian”, “tali kemodrenan”, “tali pemikiran baru” atau
tali apa saja selain “tali Allah”.
4. Menyampaikan kebenaran demi
membetulkan amalan masyarakat tidak boleh dihalangi atas alasan ia akan
merusakkan persatuan umat Islam (baca: masyarakat). Seandainya benar
menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadis-hadis Rasul-Nya akan menyebabkan
perpecahan masyarakat, maka faktor perpecahan tidak boleh ditujukan kepada
usaha menyampaikan. Sebaliknya hendaklah ditujukan kepada “masyarakat” yang
enggan menerimanya. Ini karena jika faktor perpecahan ditujukan kepada usaha
menyampaikan, kita secara tidak langsung menyalahkan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam karena usaha baginda menyampaikan risalah Islam telah juga
menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat Arab saat itu.
Diringkas dari:
http://www.hafizfirdaus.com/ebook/BezaPendapat/
http://blog.wiemasen.com/perbedaan-pendapat-dalam-islam/
http://www.hafizfirdaus.com/ebook/BezaPendapat/
http://blog.wiemasen.com/perbedaan-pendapat-dalam-islam/
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.