Sabtu, 22 Mei 2010

PERBEDAAN PENDAPAT YANG DIBENARKAN



Islam membenarkan perbedaan pendapat apabila berhadapan dengan isu-isu cabang (furu’) dengan syarat pokoknya (ushul) berdiri di atas sesuatu yang disepakati. Pokok atau ushul yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Al-Qur’an dan al-Sunnah saja tidak cukup, karena sejarah telah membuktikan kehadiran banyaknya individu atau aliran menyeleweng yang tetap merujuk kepada al-Qur’an dan al-Sunnah.

Kenapa mereka bisa menyeleweng? Karena mereka menafsirkan ke dua sumber tersebut berdasarkan penafsiran versi mereka sendiri. Oleh sebab itu penafsiran perlu ditambah dengan syarat-syaratnya yaitu berdasarkan pemahaman para sahabat (karena merekalah yang paling memahami tujuan, konteks dan cara mempraktikkan al-Qur’an dan al-Sunnah) dan menggunakan kaidah-kaidah ilmu yang telah ditetapkan oleh ilmuwan Islam.

“Kaidah-kaidah ilmu”, yang dimaksudkan adalah ilmu Ushul al-Tafsir, ilmu Takhrij Hadith, ilmu Ushul al-Fiqh dan sebagainya. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

* Ilmu Ushul al-Tafsir antara lain melingkupi bentuk penyusunan ayat, kategori ayat antara Makkiyyah dan Madaniyyah, antara Muhkamat dan Mutasyabihat, Nasikh dan Mansukh dan berbagai metode dalam menafsirkan sebuah ayat.

* Ilmu Takhrij Hadith adalah mengambil sebuah hadis daripada kitabnya yang asal, menelusuri sanad-sanad atau jalan-jalan periwayatannya, menyimak kedudukan para perawinya dari sudut al-Jarh wa al-Ta’dil dan akhirnya menilai derajat hadis tersebut apakah sahih, hasan, dhaif dan seterusnya.

* Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu yang menggariskan metode-metode untuk mengeluarkan hukum daripada nas al-Qur’an dan al-Sunnah. Selain itu hukum juga boleh dikeluarkan melalui metode lain seperti ijma’, qiyas, istihsan, istihlah, qaul shahabah dan sebagainya.

Mungkin ada yang bertanya, jika pokok atau ushulnya adalah sesuatu yang disepakati, kenapa hasil yang muncul adalah berbeda-beda?

Jawabannya adalah sebagai berikut:

1. Sebagian nas, yakni ayat al-Qur’an atau al-Sunnah, ada yang memiliki satu maksud (Qath’ie), manakala sebagian lainnya ada yang memiliki beberapa maksud (Dzanni). Terhadap nas yang memiliki satu maksud, memang tidak dibenarkan adanya perbedaan pendapat. Akan tetapi bagi nas yang memiliki beberapa maksud, perbedaan pendapat mungkin terjadi, dan ini dibenarkan.

2. Setiap hadis perlu dinilai derajat kekuatannya sebelum dapat dijadikan sumber hukum. Akan tetapi dalam menilai kekuatan hadis, banyak pendapat yang muncul. Mungkin sebagian tokoh menilai sebuah hadis adalah sahih, sedangkan sebagian tokoh yang lain menilai hadis yang sama sebagai dhaif. Ini adalah perbedaan pendapat yang dibenarkan, asalkan tokoh-tokoh tersebut layak untuk menilai derajat hadis.

3. al-Qur’an dan al-Sunnah perlu dipahami berdasarkan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah ilmu yang telah digariskan oleh para ilmuwan Islam. Namun adakalanya timbul perbedaan dalam memilih metode yang paling tepat, sehingga akhirnya menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda. Ini sekali lagi merupakan perbedaan yang dibenarkan asalkan dihasilkan oleh mereka yang layak untuk berijtihad.

Ada tiga cara untuk mendapatkan rahmat Allah SWT apabila berhubungan dengan pendapat-pendapat yang masuk dalam kategori ini, yaitu:

1. Menerima dan melaksanakan semua pendapat – Jika di dalam sebuah perkara terdapat perbedaan pendapat, maka hendaklah diterima dan dilaksanakan semua pendapat yang ada. Bila ini tidak dilakukan, orang awam akan menyangka bahwa hanya ada satu pendapat untuk perkara tersebut dan berkeras bahwa hanya pendapat itulah yang benar. Ini menyebabkan kejumudan dan perpecahan dalam umat Islam. Karena masyarakat akan menyangka bahwa hanya apa yang mereka praktekkan saja benar, sedangkan apa yang dipraktekkan oleh masyarakat di tempat lain adalah salah.

Sebagai contoh, jika imam membaca Basmallah dengan kuat ketika sholat Maghrib, maka hendaklah dia membaca Basmallah dengan perlahan bagi sholat Isya. Jika hari ini imam membaca doa qunut ketika sholat subuh, hendaklah keesokan harinya dia tidak membaca doa qunut. Dengan demikian masyarakat menyadari, bahwa qunut shubuh adalah masalah furu’ dan tidak patut digunakan untuk memecah belah masyarakat.

2. Memberi prioritas kepada usaha lain yang lebih penting – Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam keberagaman pendapat, seseorang mampu mengkaji dan mengunggulkan satu pendapat yang paling kuat (rajih). Akan tetapi apa yang dianggap kuat olehnya mungkin dianggap lemah (marjuh) oleh orang lain, demikian pula sebaliknya. Perdebatan masalah ini tidak akan menemukan titik akhir.

Bagi orang awam, jangan buang-buang waktu dengan perdebatan tersebut. Memerah pikiran dan tenaga untuk membedakan antara yang rajih dan marjuh tidak sepatutnya menjadi prioritas seorang Muslim yang hendak mencari rahmat Allah pada zaman ini. Banyak isu lain yang patut diberikan prioritas seperti memberantas bid’ah, membetulkan penyelewengan agama oleh golongan Islam Liberal, Syi’ah, Orientalis dan media, berdakwah kepada golongan bukan Islam, dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Oleh sebab itu hendaklah seorang Muslim melaksanakan Fiqh al-Awlawiyyat yaitu memberikan prioritas berdasarkan tempat, waktu, dan keadaan.

3. Memberi perhatian kepada pendapat yang lebih memudahkan – Seandainya dalam beragam pendapat, terdapat pendapat atau hukum yang lebih memudahkan umat islam, maka hendaklah diberi perhatian lebih kepada hukum tersebut. Contohnya terdapat dalam masalah layak atau tidaknya seseorang itu dianggap dalam keadaan musafir.

Pendapat pertama menetapkan jarak minimum dan waktu maksimum yang membolehkan seseorang itu dianggap musafir. Yang banyak dipraktekkan di Indonesia adalah untuk dianggap musafir, maka seseorang itu perlu melakukan perjalanan lebih 90 km dan kurang dari 3 hari.

Sedangkan pendapat kedua tidak menetapkan syarat apapun. Asalkan seseorang itu melakukan suatu perjalanan yang melebihi kebiasaan dan tidak berniat menetap dalam perjalanan tersebut, maka dia boleh menqasarkan sholatnya dan berbuka jika sedang berpuasa.

Jika dianalisa, pendapat kedua lebih memudahkan dan mendekati tujuan syari’at islam yang ingin menghindari kesulitan bagi seseorang yang sedang bermusafir.

Adakalanya sebagian orang keberatan untuk menyampaikan sesuatu yang memudahkan umat karena sikap berhati-hati dan khawatir kemudahan itu akan dipermainkan oleh masyarakat. Keberatan ini tidak sepatutnya timbul karena:

1. Sikap berhati-hati memang baik, namun hendaklah juga berhati-hati agar sikap tersebut tidak diletakkan di tempat yang salah. Menyembunyikan sesuatu yang mudah berart menyembunyikan Islam yang sebenarnya.

2. Orang yang mempermainkan hukum agama bukanlah mereka yang mempraktekkan kemudahan agama secara berlebih-lebihan, akan tetapi adalah mereka yang tidak melaksanakan hukum agama sama sekali. Malah yang patut dikhawatirkan adalah, kenapa sebagian masyarakat tidak melaksanakan hukum agamanya? Mungkinkah mereka selama ini dipaksa dengan berbagai hukum yang berat dan azab yang menakutkan sehingga mereka menjadi putus asa dan menjauh dari agama?

PERBEDAAN PENDAPAT YANG DILARANG

Perbedaan pendapat yang terlarang adalah apabila dihasilkan bukan dari pokok (ushul) yang disepakati. Dengan kata lain, perbedaan tersebut dihasilkan dari sumber lain selain dari al-Qur’an dan al-Sunnah, atau berdasarkan pemahaman yang berbeda dengan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah ilmu.

Kesalahan-kesalahan tersebut adalah:

1. Menjadikan para tokoh agamawan seperti syaikh, imam dan ustaz sebagai sumber pokok agama sehingga menerima apa saja pendapat dan hukum yang mereka keluarkan. Ini adalah satu kesalahan karena peranan para syaikh, imam dan ustaz adalah menyampaikan al-Qur’an dan al-Sunnah berdasarkan pemahaman sahabat dan kaedah-kaedah ilmu, bukannya menggantikan al-Qur’an dan al-Sunnah dengan teori atau kaedah tersendiri.

2. Menjadikan amalan masyarakat dan tradisi sebagai hujah agama, sehingga apa yang dilakukan oleh majoriti dijadikan dalil yang mengatasi al-Qur’an dan al-Sunnah. Ini juga adalah satu kesalahan karena amalan masyarakat dan tradisi bukanlah hujah agama.

3. Menjadikan jamaah masing-masing sebagai tujuan beragama dan menganggap jamaah tersendiri adalah yang paling benar dan paling baik dibandingkan dengan jamaah yang lain. Hasilnya, setiap jamaah akan ada ciri-ciri tersendiri yang dijadikan dalil agama sehingga membelakangi al-Qur’an dan al-Sunnah.

4. Menjadikan kedudukan, kemasyhuran dan kepentingan sendiri sebagai agenda beragama, sehingga ke tahap sanggup menyampaikan pendapat atau hukum yang berlawanan dengan pemahaman yang benar terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah.

Walaupun perbedaan pendapat jenis ini adalah dilarang, akan tetapi kita tetap berusaha mencari rahmat Allah SWT dalam berinteraksi dengannya.

Pertama : Berbaik sangka

1. Mungkin orang ini tidak tahu sedang melakukan kesalahan, dan selama ini tidak ada orang yang menerangkan bahwa itu salah.

2. Mungkin ada kesalahpahaman sehingga apa yang disandarkan sebagai kesalahan seseorang, sebenarnya tidak berasal dari orang tersebut.

3. Mungkin orang yang dianggap melakukan kesalahan sebenarnya memiliki hujah yang betul dan tidak diketahui oleh pihak yang menyalahkannya.

Kedua : Menentukan format dialog

Dialog tidak akan menghasilkan manfaat, jika tidak ditetapkan format dialognya. Format dialog yang dimaksudkan adalah mencari dan menyetujui pendapat-pendapat yang paling mendekati al-Qur’an dan al-Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat dan metode-metode keilmuwan dalam Islam.

Ketiga : Berdiskusi berdasarkan adab Islam

Keempat : Menjauhi perdebatan

Kelima : Bersikap adil dalam menerima hasil diskusi

Adil sebelum dialog adalah berbaik sangka, adil ketika berdiskusi adalah bersikap lemah-lembut, sedangkan adil setelah berdialog adalah:

1. Jika teman berdialog mengakui kesalahannya, maka bersyukurlah kepada Allah dan jangan mengungkit kesalahannya yang lama.

2. Jika kesalahan yang dilakukan oleh teman dialog itu telah tersebar meluas di kalangan masyarakat, hendaklah dijelaskan kepadanya tentang kesalahan tersebut. Walaupun dia tidak menerima kesalahannya, mungkin di kemudian hari dia akan mengakui kesalahannya dan kemudian bertobat.

3. Jika teman dialog kita tetap ngotot dengan kesalahannya, mungkin cara kita berdialog yang tidak tepat atau mungkin orang itu memerlukan waktu untuk berpikir.

PERSATUAN UMAT DAN KEBERAGAMAN PENDAPAT

Kebanyakan orang menyerukan umat Islam untuk meninggalkan perpedaan pendapat supaya bisa bersatu. Persatuan umat Islam memang penting, tapi ada beberapa kelemahan apabila dikaitkan dengan isu perbedaan pendapat, yaitu:

1. Apabila diseru kepada persatuan umat dengan cara menghindari perbedaan pendapat, seruan seolah-olah melarang masyarakat untuk berbeda pendapat. Ini adalah cara yang salah, karena berbeda pendapat adalah fitrah manusia dan kehendak Allah SWT. Maka cara yang benar bukan menyuruh umat untuk menghindari perbedaan pendapat, tetapi mengajar umat cara berinteraksi dengan keberagaman pendapat.

2. Perbedaan pendapat terbagi dua yaitu yang dibenarkan dan yang dilarang. Apabila berhadapan dengan perbedaan pendapat yang dibenarkan, maka persatuan umat haruslah didahulukan. Ini karena isu cabang tidak boleh diunggulkan atas isu pokok.

Sedangkan bagi perbedaan pendapat yang dilarang, dialog amat diperlukan dibandingkan persatuan umat Islam. Ini karena perbedaan pendapat jenis ini melibatkan isu pokok (ushul) agama. Jika tidak ditangani dengan baik, maka akan merusakkan pokok yang lain, yaitu persatuan umat Islam.

Sebagai contoh, aliran anti hadis, aliran Syi’ah, pemikiran islam Liberal dan amalan bid’ah tidak boleh didiamkan demi menjaga persatuan umat Islam. Jika didiamkan, dia akan menyelinap secara bertahap sehingga apa yang batil akan dianggap benar oleh umat Islam. Persatuan mungkin terpelihara, tetapi apa arti persatuan jika bercampur aduk antara kebenaran dan kebatilan?

3. Terdapat segelintir pihak yang coba menjustifikasikan perbedaan pendapat yang dilarang ke atas slogan “Demi persatuan umat Islam”. Padahal Allah SWT telah berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (agama Islam), dan jangan kamu bercerai-berai”. (Ali-Imran 3;103). yang dimaksud dengan tali Allah adalah agama Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah yang shahih berdasarkan pemahaman para sahabat dan kaidah-kaidah yang telah digariskan oleh para ilmuwan Islam. Kita tidak boleh bersatu di atas “tali masyarakat”, “tali pendapat tokoh sekian-sekian”, “tali kemodrenan”, “tali pemikiran baru” atau tali apa saja selain “tali Allah”.

4. Menyampaikan kebenaran demi membetulkan amalan masyarakat tidak boleh dihalangi atas alasan ia akan merusakkan persatuan umat Islam (baca: masyarakat). Seandainya benar menyampaikan ayat-ayat Allah dan hadis-hadis Rasul-Nya akan menyebabkan perpecahan masyarakat, maka faktor perpecahan tidak boleh ditujukan kepada usaha menyampaikan. Sebaliknya hendaklah ditujukan kepada “masyarakat” yang enggan menerimanya. Ini karena jika faktor perpecahan ditujukan kepada usaha menyampaikan, kita secara tidak langsung menyalahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena usaha baginda menyampaikan risalah Islam telah juga menyebabkan perpecahan di kalangan masyarakat Arab saat itu.

Diringkas dari:
http://www.hafizfirdaus.com/ebook/BezaPendapat/

http://blog.wiemasen.com/perbedaan-pendapat-dalam-islam/

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus