Minggu, 25 Januari 2015

DIALEKTIKA ANTARA HUKUM DAN MORAL

DIALEKTIKA ANTARA HUKUM DAN MORAL

Pendahuluan

Filsafat hukum adalah merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu “hal ada” dalam keumumannya. Sehingga menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang. Sesungguhnya manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki.

Filsafat hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dari hukum, berarti bahwa filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang melandasinya. Dan hukum adalah sebagai suatu bagaian dari “kenyataan” dan dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. 

Filsafat adalah filsafat hal merefleksi, suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional, sehingga filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti. Filsafat hukum sangat menentukan dengan kaitannya dengan pembentukan produk hukum, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).

Dalam filsafat hukum ada berbagai macam aliran-aliran atau mazhab dan terdapat dialektika antar aliran-aliran atau mazhab filsafat hukum yang membahas asal usul terciptanya hukum. Aliran-aliran (mazhab) dalam filsafat hukum tersebut sangat perlu dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya.

Pembahasan

i) Masalah hukum dan kekuasaan.

Dalam sebuah penerapan hukum disuatu negara maka diperlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum, sehingga kekuasaan diperlukan guna penegakkan hukum yang bersifat memaksa. Maka baik buruk suatu kekuasaan, tergantung bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan sehingga dapat dilihat dari kebermanfaatannya atau disadari dalam kehidupan masyarakat. Unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor terpenting dalam penggunaan kekuasaan yang sesuai kehendak atau norma-norma dalam masyarakat.

Penguasa yang baik memiliki berbagai sifat seperti jujur dan adanya pengabdian pada masyarakat. Sehingga diperlukan pembatasan dalam kekuasaan, kesadaran hukum masyarakat adalah pembatasan yang paling ampuh bagi pemegang kekuasaan. 

Hukum dan kekuasaan merupakan hubungan erat tidak dapat dipisahkan. Peperzak mengatakan hubungan hukum dan kekuasaan dapat diperlihatkan ada dua cara; pertama; telaah dkonsep sanksi. Legitimasi yuridis (pembenaran hukum) dalam sanksi sangat perlu sehingga system aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil dalam penerapannya diperlukan eksistensi kekuasaan (force) dengan dukungan tenaga. kedua; telaah konsep penegakan kanstitusi. Penegaka konstitusi adalah merupakan penegakan procedur dalam pembinaan hukum dengan mengasumsikan digunakannya force, guna pelindung terhadap system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Force dapat diwujudkan dalam betuk adalah sebagai berikut keyakinan moral masyrakat, consensus rakyat, karismatik pemimpin, kekuasaan merupakan kekuasaan.

ii) Hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat.

Roscoe Pound mengutarakan hukum adalah sebagai alat pembaruan dalam masyarakat dalam bukunya “An Introduction to the Philosophy of Low” (1954). Dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara Indonesia yaitu konsep ” Law as a tool of sacial engineering” yang merupakan inti dari aliran Pragmatic Legal Realism. Konsep tersebut adalah merupakan penyesuaian antara situasi kondisi Indonesia dengan filsafat budaya Northrop dan Policyoriented dari Laswell dan Mc Dougal.

Hukum adalah “sarana” pembaruan dalam masyarakat Indonesia luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Sehingga hukum yang digunakan dalam pembaharuan berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi antar keduanya. Agar pelaksanaan perundang-undangan bertujuan pembaruan sebagaimana mestinya hendaknya perundang-undangan dibentuk sesuai dengan inti aliran Sociological Jurisprudence yaitu hukum sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau (dapat dikatakan pencerminan narma-norma dalam masyarakat), guna pembaruan serta menguban sikap mental masyarakat tradisional kea rah modern. Sebagai contoh keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya.

iii) Hukum dan nilai-nilai social budaya.

Hukum dan nilai-nilai social budaya mempunyai kaitan erat, sebagai mana dikemukakan perintis ahli antropologi hukum seperti Sir. Henry Maine,A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H.Lowie di abad ini. Dalam kaitan eratnya hukum dan social budaya masyarakat, maka hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Bangsa kita pada saat ini dalam massa transisi atas terjadinya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang tradisional ke nilai-nilai yang modern, akan tetapi masih banyak persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang dapat digantikannya. Berkenaan dengan hal tersebut Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan beberapa hambatan utama pengunbahan identik dengan kepribadian nasional, sikap intlektual, dan pimpinan masyarakat tidak mempraktekkan nilai-nilai hetrogenitas bangsa Indonesia.

iv) Apakah sebabnya orang menaati hukum?

Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 

Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut; 

(a) Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan).
(b) Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan demokrasi)”
(c) Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahwa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara”
(d) Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batin yaitu yang menjelma di dalam hukum itu (Prof. Mr. H. Krabbe).

v) Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?.

Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut;
a) Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.
c) Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum.

vi) Dan etika dan kode etik profesi hukum

Dalam arti teknis kegiatan profesi adalah merupakan kegiatan tertentu yang memperoleh nafkah dari kegiatannya berprofesi atau berkeahlian dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi, dengan imbalan financial tinggi pula, sebagai contoh yang termasuk kegiatan profesi hukum ada dua yaitu Hakim dan Advokat dapat juga dikatakan sebagai “a tool for sacial engineering” (Roscoe Pound). Adapun kritikal terhadap kegiatan profesi adalah bahwa kegiatan profesi menunjukkan kompleks okupasional yang disiplin intelektual yang meliputi humaniora, ilmu alam, dan ilmu social, terorganisasikan, serta system cultural (nilai-nilai) yang diolah oleh dan dalam kompleks okupasi (sistem sosial pekerja). Talcott Parsons, mencoba menjelaskan tentang krisis atas pengembanan kegiatan profesi memiliki tujuan pokok “essential goals” adalah sebagai berikut; untuk menghasilkan karya yang objektif “objective achievement” dan pengakuan (bukan hanya lambang akan tetapi berlaku dalam kontek lain, contoh berlakunya uang) atau rekognisi (kualitas professional sebagai sebuah pengakuan).

Uraian diatas tersebut kita dapat tarik benang merah kesimpulan bahwasannya profesi adalah sejumlah fungsi kemasyarakatan yang berjalan dalam suatu institusional, termasuk pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktiknya dalam bidang pelayanan rohani, teknonogi, kedokteran, hukum, informasi, dan pendidikan.

Penutup 

Setelah pembahasan makalah diatas mengenai beberapa persoalan tentang dialektika antara hukum dan moral, sehingga dapat ditarik benang merah kesimpulan. Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sekitar filsafat hukum adalah sebagai berikut; Masalah hukum dan kekuasaan, disuatu negara maka diperlukan suatu force untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum sebagaimana hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat (Law as a tool of sacial engineering),Hukum dan nilai-nilai social budaya sangat erat kaitannya kaitannya, hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga hukum tersebut cenderung akan ditaati oleh seseorang.

Dan etika dan kode etik profesi hukum, pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora. Setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM
( Dialektika Antara Hukum dan Moral 
 
Oleh :
Humaira ( 07120010 )

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2009





Tidak ada komentar:

Posting Komentar