Senin, 15 Februari 2010

Bayar Hutang Dulu atau Bayar Zakat Dulu ???


Membayar zakat memang bagian dari rukun Islam yang lima. Dan seorang yang menolak untuk membayar zakat, selain berdosa, juga dianggap telah menghujat kedaulatan umat Islam. Sehingga khalifah Abu Bakar As-Shiddiq ra memerangi orang-orang yang menolak untuk membayar zakat.


Di sisi lain, yang namanya hutang juga merupakan kewajiban yang wajib untuk dibayarkan. Sekedar untuk menggambarkan bagaimana urgensi dan pentingnya hukum membayar hutang, bisa kita perhatikan ketentuan buat orang yang mati syahid.

Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa seorang yang mati syahid dijanjikan Allah SWT bisa masuk surga tanpa hisab. Namun untuk itu ada syaratnya, yaitubila masih punya hutang, tetap saja tidak bisa masuk surga. Sampai dia menyelesaikan terlebih dahulu urusan hutang-hutangnya kepada sesama manusia.

Nah, kalau kedua kewajiban ini kita sanding, akan menjadi sebuah pertanyaan menarik, mana yang harus didahulukan dari keduanya? Apakah kita harus bayar hutang dulu atau kira harus membayar zakat terlebih dahulu?

Untuk menjawab pertanyaan menggelitik ini, mari kita buka kitab fiqih zakat. Salah satu yang cukup populer adalah fiqih zakat susunan Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Setidaknya, kitab ini ada tersedia di hadapan kita.

Pada jilid pertama, penulis menerangkan kriteria harta yang wajib dizakatkan. Rupanya, tidak semua jenis harta terkena kewajiban zakat. Ada beberapa kriteria tertentu yang harus terpenuhi agar harta itu berstatus wajib dizakatkan.

Ringkasnya, di antara sekian banyak syarat yang disebutkan dalam kitab itu, salah satunya adalah bahwa harta itu telah melebihi kebutuhan dasar. Istilah yang dipopulerkan kitab itu adalah al-fadhlu 'anil alhajah al-ashliyah.

Seandainya ada seseorang yang pada dasarnya punya harta melebihi nisah, namun kebutuhan dasarnya jauh lebih besar, maka harta itu harus untuk menutupi kebutuhan paling dasar terlebih dahulu. Bila masih ada sisanya, barulah dikeluarkan zakatnya.

Selain itu, pemilik harta itu terbebas dari beban harus membayar hutang. Istilahnya as-salamatu minad-dain.

Maksudnya, seseorang baru dibebani untuk berzakat manakala harta yang dimilikinya bebas dari hak milik 'semu' milik orang lain. Seorang yang berhutang dan sudah jatuh tempo untuk membayarnya, jelas-jelas punya kewajiban nomor satu untuk membayar hutangnya. Sedangkan kewajiban bayar zakat baru muncul manakala hutang yang menjadi kewajiban membayar hutangnya terlebih dahulu.

http://baitul-maal.com/konsultasi/bayar-hutang-dulu-atau-bayar-zakat-dulu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar