Minggu, 07 Februari 2010

Mencermati Larangan Riba


Allah SWT mewajibkan atau melarang segala sesuatu kepada umat manusia melalui proses atau tahapan-tahapan. Itu bertujuan agar perintah tersebut dapat dipahami secara baik dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Pada akhirnya, suatu perintah atau larangan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga kebutuhan.

Contoh larangan agama yang turun secara bertahap adalah praktik memakan riba. Allah tidak melarang praktik riba dalam sekali perintah, melainkan melalui empat tahapan.

Pada tahap pertama, Allah membandingkan riba dengan zakat. Difirmankan oleh Allah dalam Alquran bahwa harta dalam riba, meskipun seolah-olah bertambah di mata manusia, ia tidak bertambah di sisi-Nya. Sedangkan, zakat, meskipun seolah-olah berkurang di hadapan manusia, sesungguhnya ia bertambah di sisi-Nya. (QS Arruum [30]: 39).

Tahap kedua, Allah menggambarkan perilaku orang-orang Yahudi yang suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang batil (tidak halal). Sehingga, sebagai balasannya, Allah menimpakan azab dan siksa yang sangat pedih kepada mereka (QS Annisa [4]: 161).

Tahap ketiga, Allah mengharamkan umat Islam untuk memakan harta riba yang jumlahnya berlipat ganda. Dalam perspektif hukum Islam, pengharaman semacam ini disebut haram al juz'i , yaitu haram untuk sebagian saja, terutama bagian yang paling merusak (QS Ali Imran [3]: 130).

Tahap terakhir, Allah secara tegas mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli. Firman Allah tentang pengharaman tersebut terdapat dalam surah Albaqarah [2] ayat 275-276.

Implikasi logis dari pengharaman ini adalah orang-orang yang beriman diperintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba meskipun kecil persentasenya. Allah dan rasul-Nya bahkan mengajak untuk berperang melawan siapa saja yang masih menggunakan instrumen riba dalam kegiatan ekonominya.

Firman-Nya, "Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat, bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya, dan tidak pula dianiaya." (QS Albaqarah [2]: 278).

Dengan diturunkannya ayat ini, status haramnya riba bersifat final dan kulli atau menyeluruh, baik itu dalam jumlah kecil maupun besar.

Oleh Hilman Hakiem MEI

http://www.republika.co.id/berita/103062/mencermati_larangan_riba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar