Senin, 08 Maret 2010

Fatwa Haram Merokok ( antara Moral dan Kebiasaan )


Jika fatwa yang mengharamkan Korupsi dan pelaku korupsi harus di hukum Mati tentu semua sepakat, namun jika Fatwa mengharamkan Merokok tentu mengundang Pro kontra. Masalahnya Merokok sudah menjadi kebiasaan dan muncul 400 tahun yang lalu. MUI melalui Ijtima Ulama yang diselenggarakan di Padang belum lama ini mengeluarkan Fatwa bahwa merokok adalah Haram. Fatwa tersebut walaupun bersifat moral namun ada beberapa kalangan yang menolak Fatwa tersebut termasuk Ulama-ulama NU yang tetap menghukum Makruh terhadap rokok. Fatwa haram yang dikeluarkan MUI bukan tanpa alasan yang jelas. Bahwa merokok dapat menjadi Mudharat bagi manusia. Beberapa penelitian ilmiah telah menyebutkan tentang efek kesehatan yang diderita perokok terutama Kanker dan serangan jantung.

ulama’ sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat yang besar atau relatif kecil , dan terdapat pula manfaat ataukah tidak bagi manusia . Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Dasar para ulama menetapkan tentang Merokok mengacu pada Alquran Surat al baqoroh ayat 195″

“Dan Janganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik ( Q.S.Al baqoroh :195 )

Pendapat Sebagian Ulama – ulama Salaf ( terdahulu ) bahwa Merokok adalah Makruh karena pada masa itu Penelitian terhadap Subtansial rokok itu sendiri terhadap kesehatan belum sepenuhnya dilakukan secara medis dan Ilmiah ,dan hanya sebatas memandang bahwa Mudharat yang di timbulkan rokok kecil. Sebagai contoh jika sesorang yang setiap hari punya kebiasaan merokok Mudharat terhadap kesehatan tidak langsung tampak bahkan sampai 15 tahun kedepan, namun jika seseorang memakan Daging kambing yang terkenal banyak mengandung Kolestorel tinggi setiap hari , jangankan 15 tahun kedepan , 1 bulan mengkonsumsi daging kambing setiap hari sudah bisa di pastikan terkena Darah tinggi yang rentan terkena Stroke dan mudharat bagi kesehatannya. Argumentasi ini yang menjadi dasar ditetapkannya Makruh terhadap rokok.

Pendapat ulama sekarang yang dilegitimasi oleh MUI , tentang keharaman Merokok adalah merokok di tempat umum , Wanita hamil dan anak-anak. Hal ini didasari oleh penelitian Medis dan ilmiah bahwa Zat yang terkandung didalam rokok sangat berbahaya bagi kesehatan. Terutama sekali pada wanita wanita hamil yang akan membahayakan janinnya. Namun Keharaman rokok yang didasarkan pada penelitian Medis dan Mudharat bagi kesehatan tentu memiliki kelemahan tertentu. Makanan yang di jual baik di supermarket atau pasar jika diteliti secara Medispun banyak mengandung Mudharat bagi kesehatan .

Maka dari beberapa pendapat baik dari ulama-ulama Salaf maupun MUI, hukum Merokok dapat di kategorikan menjadi 3:

Pertama : hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua : hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga : hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Fatwa MUI yang dikeluarkan hanya bersifat Moral dan berlaku terhadap Individu dalam arti bahwa setiap orang yang merokok akan terkena Hukum yang berbeda tergantung dari situasi dan mudharat bagi kesehatannya dan ‘illah yang mendasarinya. Wallohu a’lam

http://alhabaib.blogspot.com/2010/01/fatwa-haram-merokok-antara-moral-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar