Selasa, 12 Mei 2009

Panduan Memerangi Kemungkaran


Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka ia harus mengubahnya dengan tangannya


Dari Abi Sa’id al-Khudri r.a. ia mengatakan, ‘Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka ia harus mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak bisa maka ia harus mengubahnya dengan lidahnya.Jika ia tidak bisa maka ia harus mengubahnya dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemah iman.’” (H.R. Muslim)

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitabul-Iman ini menegaskan bahwa di antara kewajiban seorang mukmin ialah melakukan amrun bil-ma’ruf wa nahyun ‘anil-mungkar (memerintahkan untuk melakukan kebajikan dan melarang melakukan perbuatan keji) –kita sering menyebutnya amar ma’ruf nahyi mungkar.

Rasulullah saw. juga memberikan ilustrasi, “Perumpamaan orang-orang yang melaksanakan hukum-hukum Allah dengan orang-orang yang melanggarnya bagaikan sekelompok orang yang naik kapal. Lalu mereka melakukan undian untuk menentukan siapa yang duduk di bagian atas dan siapa yang duduk di bagian bawah (dek). Orang-orang yang duduk di bagian bawah itu harus naik ke atas jika mereka membutuhkan air. Lalu salah seorang mengatakan, ‘Sebaiknya kita membolongi tempat kita ini, sehingga kita tidak mengganggu orang lain.’ Jika orang-orang yang ada di atas membiarkan mereka melaksanakan apa yang mereka inginkan, niscaya akan binasalah semuanya. Namun jika mereka membimbingnya, maka mereka yang ada di atas akan selamat dan selamat pula mereka yang ada di bawah.” (H.R. Bukhari)

Amrun bil-ma’ruf wa nahyun ‘anil-mungkar merupakan sifat yang melekat pada orang beriman. Allah menjelaskan dalam ayat-Nya, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah 9: 71)

Kaum Bani Israil dikutuk Allah swt. karena tidak melakukan amrun bil-ma’ruf wa nahyun ‘anil-mungkar. Firman Allah menjelaskan hal itu, "Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (Q.S. Al Maidah 5: 78-79)

Betapa besarnya nilai amrun bil-ma’ruf wa nahyun ‘anil-mungkar dalam Islam. Meskipun dalam hadis di atas ada kalimat 'biyadihi' (dengan tangannya) yang oleh sebagian ulama dimaknai dengan kekuasaannya, namun perbuatan tersebut bukanlah hanya kewajiban orang yang mempunyai kekuasaan. Imam Nawawi mengatakan, "Para ulama berpandangan bahwa amrun bil-ma’ruf wa nahyun ‘anil-mungkar bukanlah hanya kewajiban orang-orang yang mempunyai walayah (kekuasaan) melainkan boleh juga dilakukan oleh kaum muslimin lainnya."

Namun demikian, bukan berarti amrun bil-ma’ruf wa nahyun ‘anil-mungkar boleh dilakukan tanpa aturan dan adab. Untuk tercapainya tujuan-tujuan itu, Islam mengiringi perintah itu dengan beberapa panduan, sebab mencegah kemungkaran ditujukan untuk menyelamatkan dan mewujudkan yang maslahat atau yang lebih masalahat dan bukan sebaliknya, mendatangkan kemungkaran yang lebih besar. Di antara panduan itu adalah sebagai berikut.

Syarat Pelaku Amar Ma’ruf Nahyi Mungkar
Syaikh Abdul Qadir Audah –rahimahullah— menyebutkan tiga syarat yang disepakati para ulama yang harus ada pada setiap pelaku amar ma’ruf dan nahyi mungkar. Ketiga syarat itu adalah sebagai berikut.

a. Mukallaf (orang yang terkena kewajiban), memahami, dan bebas dari tekanan.

b. Mengimani agama Islam.

c. Memiliki kemampuan untuk melakukan amar ma’ruf dan nahyi mungkar itu, dan jika tidak maka kewajibannya adalah menolak dengan hati.

Adapun syarat yang tidak semua ulama menyepakatinya adalah sebagai berikut.
a. Sifat ‘adalah, yakni sifat saleh, takwa, dan terpercaya. Tentang ini Sa’id bin Jubair mengatakan, “Jika amar ma’ruf dan nahyi mungkar hanya dilakukan oleh orang yang sempurna segala sesuatunya, maka niscaya tidak akan ada seorang pun yang melakukannya.”

b. Izin imam (pemimpin). Ini juga termasuk yang diperselisihkan. Jumhur ulama tidak mensyaratkan hal ini.

Syarat Pelaksanaan Nahyi Mungkar

a. Ada atau terjadinya kemungkaran. Kemungkaran adalah segala kemaksiatan yang diharamkan atau dilarang oleh Islam.

b. Kemungkaran yang dimaksud hadis di atas dan wajib diperangi adalah perbuatan yang secara qoth’i (tegas, eksplisit) dinyatakan sebagai kemungkaran dalam Al Quran atau sunnah, atau berdasarkan ijma’ dan bukan yang diperselisihkan. Kemungkaran-kemungkaran yang qath’i itu adalah yang disebutkan dalam Al Quran sebagai fahsya atau mungkar seperti zina, mencuri, riba, dan melakukan kezaliman. Juga termasuk kemungkaran yang qath’i yang disebutkan oleh Rasulullah saw. sebagai al-mubiqat (hal-hal yang membinasakan), seperti yang diuraikannya dalam hadis berikut ini. Rasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu?” Rasulullah saw. menjelaskan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara haq, makan riba, makan harta yatim, lari dari gelanggang saat jihad, dan menuduh zina kepada wanita suci.” (H.R. Muslim, Abu Dawud, Al-Baihaqi)

c. Kemungkaran itu tampak karena dilakukan secara terbuka dan bukan hasil dari tajassus (mencari-cari kesalahan), sebab Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya kamu jika mencari-cari aurat (kesalahan-kesalahan) manusia maka kamu menghancurkan atau nyaris menghancurkan mereka.” (Shahih Ibnu Hibban)

Tahapan Pelaksanaan

Para ulama memberikan arahan agar dalam pelaksanaan menghilangkan kemungkaran diambil langkah-langkah berikut.

Pertama, melakukan penyadaran dan pemahaman. Allah swt. berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. At-Taubah 9: 115)

Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan informasi tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di masjid.

Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia tidak menghentikan perbuatannya dengan sekadar kata-kata lembut dan nasihat halus. Ini boleh dilakukan dengan dua syarat:

a. Memberikan kecaman hanya manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya.

b. Tidak mengeluarkan kata-kata selain yang yang benar dan ditakar dengan kebutuhan.

Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini berlaku bagi orang yang memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Untuk melakukan hal ini ada beberapa catatan, yakni:

a. Tidak secara langsung melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Jadi, janganlah si pencegah kemungkaran itu menumpahkan sendiri khamr, misalnya, selama ia bisa memerintahkan peminumnya untuk melakukannya.

b. Melakukan tindakan hanya sebatas kebutuhan dan tidak berlebihan. Jadi harus dikira-kira, kalau bisa dengan menarik tangannya, tidak perlu dengan menarik jenggotnya.

Kelima, menggunakan ancaman pemukulan. Ancaman diberikan sebelum terjadi tindakan tersebut, selama itu mungkin. Ancaman tentu saja tidak boleh dengan sesuatu yang tidak dibenarkan untuk dilakukan. Misalnya, “Kami akan telanjangi kamu di jalan”, atau “Kami akan menawan istri kamu”, atau “Kami akan penjarakan orangtua kamu”. (Lebih jauh lihat Fahmul Islam Fi Zhilalil Ushulil ‘Isyrin, Jum’ah Amin ‘Abdul ‘Aziz, Darud-Da’wah, Mesir)

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah –semoga Allah merahmatinya- menjelaskan akhlak amar ma’ruf dan nahyi mungkar adalah sebagai berikut.

a. Amal seseorang tidak dapat dikatakan saleh jika dilakukan tanpa ilmu dan pemahaman. Umar bin Abdul Aziz pernah mengatakan, “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka kerusakannya akan lebih besar daripada kebaikannya.”

b. Yang termasuk perbuatan baik adalah melakukan amar dan nahyi berdasarkan jalan lurus, yakni keridoan Allah swt.

c. Amar dan nahyi harus dilakukan secara lemah lembut. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah sikap lemah lembut dalam sesuatu melainkan membuatnya indah. Dan tiadalah sikap kasar dalam sesuatu melainkan membuatnya buruk.” (H.R. Muslim, Ibnu Majah)

d. Seorang mukmin haruslah bersifat penyantun dan penyabar dalam menerima cobaan. (lihat Etika Beramar Ma’ruf Nahi Mungkar, Ibnu Taimiyyan, GIP)

Imam Ibnul Qayyim –semoga Allah merahmatinya- mengklasifikasikan perombakan mungkar pada empat tingkat. Artinya, jika kita melakuan nahyi mungkar, ada empat kemungkinan yang terjadi. Pertama, yang mungkar itu hilang dan digantikan dengan yang ma’ruf. Kedua, perbuatan mungkar itu berkurang atau menjadi lebih kecil dan tidak hilang secara keseluruhan. Ketiga, satu kemungkaran hilang dan digantikan dengan kemungkaran lain yang sama besarnya. Keempat, kemungkaran yang diperangi itu digantikan dengan kemungkaran yang lebih dahsyat dan lebih luas lagi.

Tingkat pertama dan kedua disyariatkan. Peringkat ketiga merupakan kawasan ijtihad. Sedangkan bila yang akan terjadi adalah yang terakhir, yakni semakin kuat dan semakin hebatnya kemungkaran, maka kata Imam Ibnul Qayyim, “Itu dilarang dan jika engkau melakukannya maka engkau berdosa.” Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar