Rabu, 26 Agustus 2015

Jawaban Yang Benar Atas Pertanyaan Yang Salah

“Saya kawatir, Indonesia sebentar lagi akan mengundang IMF masuk.”
Itulah sepenggal kalimat singkat yang dilontarkan Theo F. Toemion, kepada Megawati Soekarnoputri, di suatu sore pada penghujung tahun 1997. Saat itu beberapa petinggi PDIP sedang berkumpul di ruangan kerja Kwik Kian Gie, sambil menyeduh teh sembari kongkow-kongkow tentang situasi terkini Indonesia saat itu.
Di samping si empunya rumah –Kwik Kian Gie-, sang Ketua Umum Partai Moncong Putih, Megawati Soekarnoputri, serta Theo F. Toemion, beberapa tamu lain yang hadir saat itu adalah Sabam Sirait, Alex Litay, mendiang Sophan Sophian dan Dimyati Hartono.
Beberapa menit sebelumnya, Theo telah memaparkan bagaimana situasi ekonomi Indonesia dan gonjang ganjing pasar uang, sebelum datang pertanyaan pamungkas Megawati, “Lalu apa yang akan terjadi?”
Kalimat pendek di awal tulisan ini adalah jawaban singkat, sebelum Theo akhirnya pamit, karena terikat jadwal wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta. Jam menunjukkan pukul 5 sore ketika itu.
Pukul sembilan malam, “nubuatan” Theo F. Toemion menjadi kenyataan. Berarti hanya berselang enam jam, setelah ia menyampaikan hal tersebut kepada Megawati. Menteri Sekertaris Negara saat itu, Moerdiono, menggelar konverensi pers dan mengumumkan bahwa Indonesia secara resmi telah mengundang International Monetary Fund (IMF).
Petaka itu akhirnya datang. Sayangnya tak seorangpun sanggup untuk mencegah “sang malaikat maut” menghampiri bumi Indonesia. Tak butuh waktu lama, media mulai menyerang Theo karena pendapatnya bahwa IMF adalah malaikat pencabut nyawa dan bukan malaikat penolong, seperti pendapat kebanyakan orang saat itu. Sedikit –jika tidak ada- yang mau percaya bahwa Indonesia berada di ujung belenggu “perbudakan”, karena mengundang salah satu “binatang” neo liberalisme tersebut.
Ketika akhirnya Michael Candemsus menyodorkan draft untuk ditandatangani mendiang Presiden Soeharto, Mei 1998, mimpi buruk itu menjadi paripurna –terwujud dengan sangat sempurna-. Indonesia resmi menjadi budak neo liberalisme.
“Sang Dewa Penyelamat” menggelontorkan dana talangan untuk Indonesia yang terpuruk, menyandang status negara terburuk akibat deraan krisis terkutuk, seiring murka politik carut marut di Nusantara yang acak kadut.
Utang menumpuk, menggunung sampai menyentuh titik US$ 9,1 miliar atau setara dengan Rp 117 triliun.
Akhir April 2015 lalu, terjadi perang pernyataan antara Presiden Jokowi dan mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu Jokowi berkata Indonesia masih berhutang pada IMF. Selang sehari kemudian, SBY menampik pernyataan Jokowi sekaligus “meluruskan” apa yang sudah terlanjur menjadi ramai.
Menurut Yudhoyono, seluruh hutang ke IMF sudah lunas sejak 2006, empat tahun lebih awal dari jadwal jatuh tempo. Yudhoyono sejak itu menegaskan bahwa, sejak lunasnya hutang, Indonesia tidak lagi menjadi pasien IMF.
Terlepas dari “kelirunya” pernyataan Jokowi dan klarifikasi dari Yudhoyono, hutang ke IMF memang telah lunas. Urusan jika Jokowi masih ingin menghamba pada antek-antek neo liberalisme, itu urusan lain yang memang sangat pantas untuk disesali.
Pertanyaannya adalah, apakah dengan lunasnya hutang terus Indonesia terbebas dari belenggu IMF? Jawabannya adalah tidak. Letter of Intent mengikat Indonesia sampai hari ini dan bahkan entah sampai kapan.
Soeharto tunduk kepada kemauan IMF dan menandatangani Letter of Intent. Di butir-butir tersebut-lah Indonesia kehilangan kedaulatan ekonominya sejak 15 Januari 1998. Contoh di bawah ini adalah secuil kebijakan IMF di dalam sendi perbankan Indonesia:
Pemerintah diharuskan membuat Undang-Undang Bank Indonesia yang otonom, dan akhirnya pemerintah memang membuat undang-undang yang dimaksud. Maka lahirlah Undang-undang no 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Pertanyaannya adalah, seandainya Indonesia masih berdaulat, mengapa untuk membuat Undang-Undang yang begitu penting harus dipaksakan oleh pihak asing?
Kalau Undang-Undangnya dipaksakan oleh pihak asing – yang diwakili oleh IMF waktu itu, terus untuk kepentingan siapa Undang-Undang ini dibuat?
Dalam salah satu pasal Articles of Agreement of the IMF (Arcticle V section 1) memang diatur bahwa IMF hanya mau berhubungan dengan bank sentral dari negara anggota. Lahirnya Undang-Undang no 23 tersebut tentu sejalan dengan kemauan IMF. Lantas hal ini menyisakan pertanyaan besar – siapa yang mengendalikan uang di negeri ini? Dengan Undang-undang ini Bank Indonesia memang akhirnya mendapatkan otonominya yang penuh, tidak ada siapapun yang bisa mempengaruhinya (Pasal 4 ayat 2) termasuk Pemerintah Indonesia. Tetapi ironisnya justru Bank Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh IMF karena harus tunduk pada Articles of Agreement of the IMF seperti yang diatur antara lain dalam beberapa contoh pasal-pasal berikut :
Article V Section 1, menyatakan bahwa IMF hanya berhubungan dengan bank sentral (atau institusi sejenis, tetapi bukan pemerintah) dari negara anggota.
Article IV Section 2, menyatakan bahwa sebagai anggota IMF Indonesia harus mengikuti aturan IMF dalam hal nilai tukar uangnya, termasuk didalamnya larangan menggunakan emas sebagai patokan nilai tukar.
Article IV Section 3.a., menyatakan bahwa IMF memiliki hak untuk mengawasi kebijakan moneter yang ditempuh oleh anggota, termasuk mengawasi kepatuhan negara anggota terhadap aturan IMF.
Article VIII Section 5, menyatakan bahwa sebagai anggota harus selalu melaporkan ke IMF untuk hal-hal yang menyangkut cadangan emas, produksi emas, expor impor emas, neraca perdagangan internasional dan hal-hal detil lainnya.
Pengaruh IMF terhadap kebijakan-kebijakan Bank Indonesia tersebut tentu memiliki dampak yang sangat luas terhadap Perbankan Indonesia karena seluruh perbankan di Indonesia dikendalikan oleh Bank Indonesia. Dampak lebih jauh lagi karena perbankan juga menjadi tulang punggung perekonomian, maka perekonomian Indonesiapun tidak bisa lepas dari pengaruh kendali IMF. Butir-butir sesudah ini hanya menambah panjang daftar bukti yang menunjukkan lepasnya kedaulatan ekononomi itu dari pemimpin negeri ini.
1. Pemerintah harus membuat perubahan Undang-Undang yang mencabut batasan kepemilikan asing pada bank-bank yang sudah go public. Inipun sudah dilaksanakan, maka ramai-ramailah pihak asing menguasai perbankan di Indonesia satu demi satu sampai sekarang.
2. Pemerintah harus menambah saham yang dilepas ke publik dari Badan Usaha Milik Negara, minimal hal ini harus dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di telekomunikasi domestik maupun internasional. Diawali kesepakatan dengan IMF inilah, dalam waktu yang kurang dari lima tahun akhirnya kita benar-benar kehilangan perusahaan telekomunikasi kita yang sangat vital yaitu Indosat.
Hal-hal tersebut diatas, baru sebagian dari 50 butir kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF. Namun dari contoh-contoh ini, dengan gamblang kita bisa membaca begitu kentalnya kepentingan korporasi asing besar, pemerintah asing dan institusi asing (yang oleh John Perkins disebut sebagai korporatokrasi yang mendiktekan kepentingan mereka, ketika kita dalam posisi yang sangat lemah, yang diawali oleh kehancuran atau penghancuran nilai mata uang Rupiah.
Jadi, persoalan hari ini  bukan lagi masalah hutang yang lunas atau tidak lunas. Esensinya lebih dahsyat dari sekedar masalah bayar hutang. Hal terbesar adalah hilangnya kedaulatan Indonesia. Kebijakan-kebijakan IMF mengatur sendi-sendi berbangsa dan bernegara republik ini. Tidak ada lagi kedaulatan, karena Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh IMF dan tuan besar bernama neo liberalisme dan kapitalisme.
Meski Kepala Kantor Perwakilan IMF untuk Indonesia, Benedict Bingham menyatakan, saat ini Indonesia tak memiliki kewajiban apapun kepada lembaga itu, kita kadung terjajah kembali. Sewaktu-waktu Indonesia membangkang, maka IMF tak akan menunjukkan belas kasihan atas Republik ini. “Cemeti” IMF senantiasa siap untuk memecut negara mana saja yang “malas” untuk patuh kepada sang tuan. Taring-taring neo liberal akan dengan buas memangsa negara manapun, yang coba untuk melepaskan diri dari “kandang” tempat mereka dikurung.
Ironisnya, Indonesia pun terlanjur berada di dalam kandang itu.
Ketika Madame Allbright berkata akan mengirimkan orang-orang seperti George Soros, supaya macan-maca Asia tumbang, hal itu bukan isapan jempol. Ancaman tidak akan lagi lewat tank, rudal dan senjata, melainkan lewat ekonomi dan lebih khusus lagi: mata uang!
Sekali saja para big boys –spekulan- bermain, habislah riwayat suatu bangsa.
Ketika pidato Jokowi yang “menohok” IMF, Bank Dunia dan PBB dilontarkan pada peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung belum lama berselang, rakyat gembira. Tapi apakah Jokowi telah bulat dalam pemikirannya menantang Neo Liberal? Ternyata tidak juga. Beberapa hari setelah mengucapkan pidato, ia kembali menjilat ludahnya sendiri. Kita masih takut. Indonesia masih berada di bawah cengekeraman neo liberal. Nusantara tetap dikangkangi oleh kapitalisme. Ibu Pertiwi masih dibelenggu oleh rantai Washington Concensus.
Tak berdaya dan tak bisa melawan.
Akhirnya, ini bukan persoalan bayar hutang atau belum. Masalahnya adalah belenggu itu tidak pernah terlepas. Lantas apa gunanya berkoar-koar bahwa kita tak lagi memiliki hutang? Sama sekali nol besar.
Geese eggs after geese eggs !
Pada akhirnya, pemerintahan kita tak lebih dari pemerintahan boneka. Lalu siapa master puppetnya?
IMF.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar