PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.
Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:
Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)
Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.
Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum. Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:
Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.
Sebagian orang mendapatkan masalah ketika mendapati
tanggal/kalender di negaranya berbeda dengan di Arab Saudi. Maksudnya, pada
hari ketika jamaah haji sedang berkumpul di Arafah, yang hari itu adalah tanggal 9 Dzulhijjah
di negara Arab Saudi, tetapi kalender di negaranya pada hari itu adalah tanggal
10 Dzulhijjah, umpamanya. Maka, apakah dia berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah
menurut kalender di negaranya sendiri, padahal di Arab Saudi masih tanggal 8
Dzulhijjah, dan para jamaah haji belum menuju Arafah. Atau dia berpuasa pada
tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender di negaranya sendiri dan di Arab Saudi
sudah tanggal 9 Dzulhijjah, dan para jamaah haji berkumpul di Arafah.
Dalam hal ini yang menjadi ukuran adalah wuquf di
Arafah, bukan kalender di negaranya. Karena di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam menyebut dengan “puasa hari Arafah”, sehingga
mestinya wuquf di Arafah itulah yang menjadi ukuran.
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya.
Disebutkan dalam hadist Qudsi:
Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun. (HR Bukhari Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar